
Hj. Siti Musarrofah (korban) sesaat melaporkan Hj. Misrawi ke Satreskrim Polres Sampang, Senin 10/11/2025)
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dugaan kasus penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Kali ini, korbannya adalah Hj. Siti Musarrofah (35), warga Jalan Keramat, Kelurahan Karang Dalam, yang mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
Perempuan tersebut resmi melapor ke Satreskrim Polres Sampang, pada Senin sore (10/11/2025), setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Dalam keterangannya kepada Jatimsatunews.com, Hj. Siti Musarrofah menyebut seorang pria berinisial Hj. M (40), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, sebagai terlapor. Sosok tersebut diketahui merupakan ketua kelompok arisan yang diikutinya sejak tahun 2020.
“Ya, memang saya ikut arisan ke Hj. Misnawi selaku ketua arisan. Tapi sampai saat ini masih belum dapat saya,” ungkap Hj. Siti Musarrofah dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan, sejak Mei 2020 dirinya ikut arisan dengan jumlah anggota sebanyak 53 orang dan mengambil dua slot bayaran, yang mewajibkannya menyetor Rp1 juta setiap bulan.
Berdasarkan kesepakatan awal, Hj. Siti dijadwalkan menerima uang arisan pada Desember 2024, namun hingga kini belum terealisasi.
“Upaya mediasi sudah saya lakukan dengan mendatangi rumah Hj. Misrawi, tapi beliau selalu berkelit dan hanya memberikan janji-janji,” tambahnya.
Menurut pengakuan korban, dugaan penggelapan ini mulai terungkap pada pertengahan tahun 2024, saat sejumlah anggota arisan lain juga mengaku belum menerima hak mereka. Uang arisan yang dikelola Hj. Misrawi diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah mengetahui hal itu, Hj. Siti memutuskan berhenti dari keanggotaan arisan dan meminta agar seluruh uang iurannya sebesar Rp35 juta dikembalikan. Namun, hingga kini permintaan tersebut tak digubris oleh pihak terlapor.
“Sudah saya minta baik-baik, tapi tidak ada itikad baik. Karena itu saya laporkan ke polisi,” tegasnya.
Kini, laporan Hj. Siti Musarrofah telah diterima oleh Satreskrim Polres Sampang, dan ia berharap kasus ini segera mendapat penanganan sesuai Pasal 372 KUHP tentang tindak
Pewarta: Fach


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?