Muslimat NU KORDA Malang Gandeng Pengadilan Agama se-Korwil Malang, Cegah Perkawinan Anak dan Perkuat Kesadaran Hukum Keluarga
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga dan melindungi hak-hak perempuan serta anak, Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Koordinator Daerah (KORDA) Malang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama se-Korwil Malang. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Aula PCNU Kabupaten Pasuruan.
Acara strategis ini dihadiri oleh para pimpinan Muslimat NU dari berbagai daerah, meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Pasuruan, Bangil, Kraksaan, Kabupaten dan Kota Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang. Kolaborasi ini menandai langkah penting dalam mewujudkan Sinergi Program Ketahanan Keluarga, Pencegahan Perkawinan Anak, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga terhadap Perempuan dan Anak .
Kepala Pengadilan Agama se-Korwil Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., MH , dalam berbagai acaranya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan yang pertama di Jawa Timur, bahkan di Indonesia. Ia menekankan bahwa kerja sama tersebut menjadi tidak penting dalam perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.
“Upaya ini kami lakukan agar hak-hak perempuan dan anak lebih terlindungi. Pencegahan perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah langkah nyata untuk memperkuat ketahanan keluarga,” ujar Dr. Nurul Maulidah.
Ia juga menyoroti tingginya angka perkawinan anak di Indonesia, khususnya di wilayah dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang masih rendah. Menurutnya, kesadaran hukum keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.
Sementara itu, Ketua Muslimat NU KORDA Malang, Nyai Hj. Muthomimah Hasyim , menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang membawa dampak sosial dan ekonomi jangka panjang.
“Perkawinan anak merampas masa depan generasi muda kita. Mereka kehilangan hak pendidikan, rentan terhadap kekerasan rumah tangga, dan terjebak dalam kemiskinan,” tuturnya.
Nyai Muthomimah juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menghadapi persoalan ini, dengan melibatkan pemerintah, lembaga agama, masyarakat sipil, akademisi, dan media.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup empat aspek utama:
- Pendidikan dan Sosialisasi — peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak serta pentingnya hukum keluarga melalui pendidikan formal, kampanye publik, dan kegiatan sosial keagamaan.
- Pemberdayaan Ekonomi — memberikan akses pelatihan keterampilan, modal usaha, dan kesempatan kerja bagi perempuan dan keluarga rentan.
- Penguatan Kelembagaan — memperkuat kapasitas lembaga yang menangani isu ketahanan keluarga, KDRT, dan perlindungan anak.
- Penegakan Hukum — memastikan hukum ditegakkan secara adil serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan dan perkawinan anak.
Langkah progresif Muslimat NU KORDA Malang bersama Pengadilan Agama ini menjadi momentum penting dalam upaya menekan angka perkawinan anak sekaligus membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan berkeadaban.
(NR)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?