Kepala OJK Malang Farid Faletehan Luruskan Salah Pengertian NPL, Bukan Kredit Macet
MAKASSAR | JATIMSATUNEWS.COM: 12 November 2025 — Kepala OJK Malang, Farid Faletehan , kesalahpahaman umum terkait istilah NPL (Non Performing Loan) yang sering disalahartikan masyarakat sebagai “kredit macet”. Penegasan ini ia sampaikan dalam kegiatan Kelas Jurnalis dan Penerbitan Siaran Pers OJK Malang Periode Oktober 2025 yang diadakan di Makassar.
Dalam sesi pemaparan, Farid menjelaskan bahwa NPL tidak otomatis berarti kemacetan kredit , melainkan indikator kualitas kredit secara keseluruhan — mencakup beberapa kategori yang tingkat risikonya berbeda-beda.
“NPL itu bukan kredit macet otomatis. Banyak masyarakat yang salah paham. NPL adalah keseluruhan kualitas kredit yang mengalami penurunan, termasuk yang kurang lancar, diragukan, hingga macet. Semuanya Bukan macet,” tegas Farid sambil menunjukkan slide penjelasan struktur NPL.
Dalam presentasi yang ditayangkan melalui layar proyektor, Farid memaparkan bahwa penilaian kualitas kredit terdiri atas beberapa kategori:
1. Pinjaman Berkinerja
Lancar
Dalam Perhatian Khusus Termasuk kredit yang masih berpotensi kembali lancar.
2. Kredit Bermasalah (NPL)
Ini mencakup tiga tingkatan:
Kurang Lancar
Diragukan
Macet
“Jadi ketika NPL naik, tidak berarti semua kredit macet. Bisa jadi karena ada perbaikan di kategori 'kurang lancar', bukan macet. Ini perlu dipahami agar tidak terjadi bias interpretasi dalam pemberitaan,” jelas Farid.
Farid juga mengungkapkan bahwa kualitas kredit di wilayah kerja OJK Malang relatif baik. Beberapa daerah memiliki tingkat NPL yang sangat rendah, di antaranya:
Kota Probolinggo : 1,46%
Kabupaten Lumajang : 1,92%
Kota Pasuruan : 2,1%
Angka tersebut dianggap masih dalam batas wajar dan menunjukkan manajemen risiko kredit yang sehat.
Pada materi lainnya, Farid kembali menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan pelayanan kredit dan pembiayaan tanpa tekanan, ancaman, atau tindakan yang menyetujui konsumen .
Dalam slide yang dipaparkan, OJK menuliskan dengan jelas larangan untuk:
Menggunakan ancaman atau kekerasan,
Memberi tekanan fisik maupun verbal,
Menghubungi konsumen di luar selai yang diperbolehkan,
Melakukan pemanjangan yang mengganggu secara terus menerus.
“Tugas kami tidak hanya mengawasi lembaga keuangan, tetapi juga memastikan konsumen terlindungi,” ujar Farid.
Acara Journalist Class terlihat berlangsung interaktif. Farid berdiri di depan ruangan dengan menggunakan mikrofon, sementara sejumlah jurnalis mencatat materi yang dipaparkan melalui layar besar.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap para jurnalis dapat memahami dengan benar konsep-konsep teknis seperti NPL, kualitas aset, prospek usaha, hingga penetapan kualitas kredit agar pemberitaan lebih akurat dan edukatif.
Farid menegaskan bahwa literasi jurnalis sangat berpengaruh pada pemahaman masyarakat.
“Jurnalis adalah corong informasi. Jika pemahamannya benar, masyarakat pun akan mendapatkan informasi yang benar. Hari ini kami luruskan: NPL itu indikator kualitas kredit, bukan sekadar kredit macet,” jelasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?