Banner Iklan

Pemkab Lumajang Tegaskan Keberpihakan kepada Buruh Tembakau Melalui Pemanfaatan DBHCHT

20 Oktober 2025 | 20.32 WIB Last Updated 2025-10-21T08:57:33Z

Pemkab Lumajang Berbihak pada Buruh tembakau Dana Sebesar 1,9 Miliar DBHCHT tahun ini difokuskan untuk perlindungan dan pemberdayaan Buruh


LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM

Lumajang, 23 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, melalui kebijakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Tahun ini, Pemkab Lumajang mengalokasikan Rp1,9 miliar secara langsung untuk kebutuhan buruh tembakau. Dana tersebut difokuskan pada upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya dari sektor tembakau di wilayah Lumajang. Langkah ini menunjukkan bahwa dana publik tidak sekadar diarahkan untuk urusan administratif, tetapi benar-benar menyentuh aspek kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa arah kebijakan tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada kelompok rentan di sektor pertanian dan industri tembakau. Ia menegaskan bahwa DBHCHT harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para buruh, bukan hanya oleh instansi pelaksana.

 “Setiap rupiah dari dana DBHCHT dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan buruh tembakau dan keluarganya. Pemerintah berupaya keras agar alokasi dana ini mampu mengurangi kerentanan sosial, membuka peluang kemandirian ekonomi, serta meningkatkan taraf hidup para pekerja yang menjadi tulang punggung industri tembakau di Lumajang,” ujar Subechan.

Lebih lanjut, Subechan menambahkan bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada para buruh agar mereka memiliki akses terhadap perlindungan sosial, pelatihan keterampilan, dan jaminan ketenagakerjaan. Program-program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang dan meningkatkan daya saing tenaga kerja di daerah.

Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, atau yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap kelompok rentan bukanlah sekadar slogan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat lapisan bawah yang selama ini sering terabaikan dalam pembangunan ekonomi.

 “Buruh tembakau menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi. Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, pemerintah hadir untuk memberdayakan mereka, memastikan keadilan sosial, serta memperkuat perlindungan terhadap kelompok yang paling rawan,” tegas Bunda Indah.

Menurutnya, kesejahteraan buruh tembakau memiliki arti penting bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial. Sebab, mereka merupakan bagian dari rantai produksi yang menopang keberlanjutan industri tembakau di Lumajang. Oleh karena itu, program perlindungan dan pemberdayaan buruh menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang menggunakan dana DBHCHT.

Pemkab Lumajang juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Setiap tahap program diawasi secara ketat dan melibatkan partisipasi aktif buruh serta asosiasi pekerja. Mekanisme ini diyakini dapat memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, bukan berdasarkan perkiraan semata.

Selain itu, Pemkab juga menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan, mulai dari lembaga pengawas internal hingga mitra strategis di tingkat provinsi dan pusat. Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkab Lumajang serius dalam menciptakan sistem pengelolaan dana publik yang bersih, terbuka, dan tepat sasaran.

Dengan pendekatan semacam ini, Pemkab Lumajang berupaya menjadikan DBHCHT bukan hanya sekadar instrumen administratif atau sumber pendanaan reguler, tetapi alat strategis pemberdayaan masyarakat. Melalui kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial, Lumajang ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana cukai benar-benar kembali kepada masyarakat, khususnya mereka yang berperan penting dalam menjaga roda ekonomi daerah tetap berputar.

 “Kami ingin agar DBHCHT benar-benar menjadi sarana keadilan sosial dan pemberdayaan bagi buruh tembakau. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat dan memastikan bahwa kelompok rentan tidak tertinggal dalam arus pembangunan,” pungkas Bunda Indah.

Dengan semangat tersebut, Pemkab Lumajang berharap pengelolaan DBHCHT tahun ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam memanfaatkan dana cukai untuk kepentingan masyarakat secara langsung.(Sol)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lumajang Tegaskan Keberpihakan kepada Buruh Tembakau Melalui Pemanfaatan DBHCHT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now