PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menaikkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat dari praktik pungutan yang merugikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“Kasus pungli PTSL yang kita tangani naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Bulan ini sudah resmi masuk tahap penyidikan dan kami sedang fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Teguh kepada awak media saat menghadiri audiensi Forkopimda bersama Format di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Teguh, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta menguatkan alat bukti.
“Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka, masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.
Sehari kemudian, pada Kamis (30/10/2025), Kasi Intel Kejari Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, bersama Kasi Pidsus, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menggelar konferensi pers di Kantor Kejari untuk menjelaskan perkembangan terbaru kasus tersebut.
Ferry mengungkapkan bahwa pada 20 Oktober 2025, tim penyidik telah resmi menaikkan status perkara setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kuat. Ia menambahkan, kejaksaan kini mengantongi calon tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Kasus pungli PTSL Desa Wonosari resmi naik ke tahap penyidikan. Kami sudah memeriksa puluhan saksi mulai dari pemohon sertifikat, panitia, Pokmas, perangkat desa, BPN hingga Kepala Desa Wonosari, Herlambang,” terang Ferry.
Sementara itu, Kasi Pidsus Fandy Ardiansyah menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif.
“Hari ini ada belasan pemohon PTSL yang kita mintai keterangan. Penyidik juga terus memetakan alur kasus yang dilaporkan oleh warga berinisial AB melalui kuasa hukumnya,” jelas Fandy.
Fandy menambahkan, tim penyidik masih melakukan penghitungan pasti terhadap besaran kerugian keuangan negara, meskipun indikasi kuat sudah ditemukan.
“Kerugian negara dipastikan ada, tetapi belum bisa kami publikasikan karena masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” pungkasnya.
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam mengusut dugaan pungli PTSL di Desa Wonosari menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. Publik pun berharap, proses penyidikan ini dapat berjalan transparan, profesional, dan tuntas hingga ke akar permasalahan, agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat. (Miftah)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?