![]() |
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur, Lia Istifhama mendukung usulan gaji guru honorer naik namun dengan syarat adanya efisiensi anggaran infrastruktur yang tak diperlukan./dok. Lia Istifhama Center |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur, Lia Istifhama turut menanggapi usulan gaji guru honorer dinaikkan.
Usulan ini sedang menjadi pembahasan di kalangan parlemen terutama dari pihak DPR dan DPD, yang kemudian turut menjadi perhatian Lia Istifhama.
Menurut Senator Lia, penaikan gaji guru honorer bisa dilakukan dan bahkan harus dilakukan untuk kesejahteraan mereka.
Hanya saja, ia juga mengingatkan perlunya negara untuk mempunyai pemasukan atau setidaknya penghematan pada pengeluaran yang kurang diperlukan.
"Saya setuju dengan usulan DPR mengenai penaikan gaji guru honorer. Tetapi, saya juga ingin mengangkat pentingnya strategi pasif dan aktif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ucap Lia Istifhama kepada JSN.
"Artinya, jika kita menaikkan pengeluaran negara untuk kesejahteraan guru, maka di sisi lain kita harus mempunyai tambahan pemasukan atau setidaknya pengurangan atas pengeluaran yang lain," lanjutnya.
"Contohnya, pengurangan anggaran untuk infrastruktur yang sifatnya hanya mengarah pada kebutuhan tersier bukan primer," sambungnya.
Ia tidak mempermasalahkan adanya perbaikan infrastruktur yang bersifat primer. Karena, itu sudah pasti sesuai dengan kebutuhan mendesak.
"Namun, jika renovasi gedung yang dilakukan hanya berupa pengecatan dan/atau kemewahan lainnya, maka dana itu yang harus ditekan dan dialihkan ke dana kesejahteraan guru," jelas Ning Lia, sapaan akrabnya.
Menurutnya, alokasi dana untuk kesejahteraan guru dapat terpenuhi selama negara tidak mengalami minus pada anggarannya.
Inilah mengapa, ia mengharapkan upaya penaikan gaji guru honorer juga diiringi dengan keseimbangan neraca anggaran negara. Baik dengan cara menambah pemasukan atau dengan efisiensi anggaran infrastruktur yang bersifat tersier.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk untuk golongan guru dan dosen dengan rencana anggaran sebesar Rp 274,7 triliun.
Kebijakan ini rencananya akan dilaksanakan mulai 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Rencana ini pun disambut positif oleh Lia Istifhama namun dengan menggarisbawahi tentang pentingnya keseimbangan neraca keuangan negara ketika kebijakan tersebut dilaksanakan. ***
Penulis: YAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?