Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Prihatin Obesitas dan Minuman Berpemanis Meluas di Pasaran, Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Anis Hidayatie
24 Oktober 2025 | 14.56 WIB Last Updated 2025-10-24T07:57:07Z

 

       Dr. Lia Istifhama Anggota DPD RI


SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: 

Ancaman penyakit tidak menular akibat konsumsi minuman berpemanis berlebih kini menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, prevalensi obesitas meningkat dari 14,8 persen menjadi 23 persen dalam satu dekade terakhir.


 Tren peningkatan ini berlanjut hingga kini, dengan prevalensi obesitas dewasa terus meningkat hingga sekarang.  Salah satu faktor pemicunya adalah konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang semakin mudah diakses masyarakat, termasuk anak-anak.


Sayangnya, masih banyak produk MBDK di pasaran yang tidak menampilkan informasi kadar gula dan kalori secara jelas, bahkan beberapa di antaranya menggunakan klaim promosi yang menyesatkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang menilai dibutuhkan perlindungan yang serius konsumen dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan ketahanan ekonomi keluarga.


Dalam rangka menyerap aspirasi publik, Lia menggelar reses masa sidang tahun 2025 di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur pada 2–21 Oktober 2025, dengan fokus Inventarisasi Materi Pengawasan (IMP) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Masyarakat banyak mengeluhkan produk yang menyesatkan, baik dari segi kandungan maupun promosi. Di sisi lain, kasus penipuan online juga meningkat. Ini menandakan perlindungan konsumen kita masih belum kuat, terutama di sektor digital dan produk pangan olahan,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya.


Menurut Ning Lia, era ekonomi digital menuntut regulasi yang jauh lebih adaptif dan responsif. Saat ini, konsumen tidak hanya bertransaksi dengan pelaku usaha domestik, tetapi juga terpapar sistem perdagangan lintas negara melalui marketplace dan platform digital global.


“Konsumen kini tidak hanya berhadapan dengan pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga dengan ekosistem global. Perlindungan hukum tidak boleh berhenti di batas teritorial negara,” tegas perempuan yang akrab disapa Senator Cantik itu.


Menurutnya, Komite III DPD RI saat ini tengah menyusun rekomendasi kebijakan agar revisi UU Perlindungan Konsumen tidak hanya memperkuat aspek sanksi, tetapi juga mengintegrasikan perlindungan berbasis teknologi dan edukasi digital masyarakat.


Ning Lia melihat perlindungan konsumen di Indonesia masih terfragmentasi antar lembaga, mulai dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), BPOM, Kominfo, hingga otoritas perdagangan digital. Karena itu, ia mendorong adanya integrasi sistem pengawasan lintas sektor dan penerapan mekanisme pengaduan daring yang mudah diakses publik.


Selain itu, aspek literasi konsumen juga menjadi hal penting. Ning menilai bahwa masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang kandungan produk, bahaya gula berlebih, serta hak atas informasi produk yang jujur dan transparan.


“Perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar transformasi ekonomi digital nasional. Ini bukan hanya soal melindungi pembeli, tetapi juga menciptakan keadilan, kesehatan publik, dan kepercayaan pasar,” imbuhnya.


Dalam kunjungan ke berbagai konstituen, Ning Lia menemukan berbagai kasus pelanggaran hak konsumen masih sering terjadi baik dalam bentuk produk tanpa label gizi, penipuan daring, maupun layanan purna jual yang tidak jelas.

Masukan dari masyarakat daerah tersebut, menurut Ning Lia, akan menjadi basis empiris bagi DPD RI dalam menyusun rekomendasi revisi kebijakan nasional di bidang perlindungan konsumen.


“DPD RI menjadi jembatan antara persoalan nyata di masyarakat dan arah kebijakan negara. Perlindungan konsumen bukan hanya ranah hukum, tapi juga bagian dari pembangunan manusia Indonesia yang sehat dan cerdas,” tutup Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai di Jawa Timur versi ARCI tersebut. HM


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Prihatin Obesitas dan Minuman Berpemanis Meluas di Pasaran, Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now