DLH Kota Malang Dukung Implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 Upaya Percepat Pengelolaan Sampah Menuju Energi Terbarukan
JAKARTA - JATIM SATU.NEWS: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang diwakili Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gamaliel Raymond Hatigoran menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.
Perhelatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bertempat di Hotel Puliman Thamrin Jakarta, Jalan MH Thamrin No 59 Gondangdia Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selasa (21/10/2025). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada ketersediaan udara bersih, yang erat kaitannya dengan pencemaran kehidupan dan tata kelola sampah.
“Hal ini merupakan salah satu langkah strategi pemerintah untuk menjawab tantangan berupa polusi dan tata kelola sampah melalui penerapan Waste to Energy (WTE) atau Pengelolaan Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. WTE tidak hanya mengurangi timbulnya sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat,” jelas Diaz
Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 merupakan kebijakan kolaboratif antara Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dan Koordinator Kementrian Bidang Pangan.
“Dalam implementasinya, Pemerintah Daerah berperan penting dalam:
menyediakan lahan minimal seluas 5 hektar sesuai tata ruang dan bebas pelestarian, menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Hal itu dapat diperoleh melalui sistem aglomerasi antar wilayah,” kata Vivien.
Di sisi lain, pemerintah juga ikut serta dalam menyiapkan anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah serta menyusun dokumen perencanaan daerah berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau RIPS sebagai dasar kesiapan teknis dan administratif, imbuhnya.
Dikatakannya bahwa dalam Perpres baru ini, skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. “Proses lelang, studi kelayakan (Pra-FS), dan penunjukan badan usaha pelaksana dilakukan dengan mengklik di bawah Danantara. Sedangkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang dilakukan langsung antara PLN dan Danantara.
Di tempat yang sama, Nety Widayati selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup menambahkan bahwa proses perizinan lingkungan untuk proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sementara masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 dengan jenis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
“Proses integrasi dan percepatan perizinan dilakukan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan BPI Danantara untuk memastikan efektivitas pelaksanaan proyek,” tuturnya.
Dari hasil diskusi, disebutkan bahwa beberapa proyek PSEL yang ada seperti di Kota Tangerang dan Makassar perlu melakukan penyesuaian dan terminasi kontrak lama jika akan mengikuti skema baru di bawah Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Selain itu, lokasi fasilitas PSEL disyaratkan bebas banjir, memiliki ketersediaan air dan listrik, serta berada maksimal 50 km dari wilayah aglomerasi sumber sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa penggunaan teknologi insinerator yang tidak memenuhi standar emisi dioksin-furan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70 tidak diperkenankan sesuai dengan hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai temuan mikroplastik di udara.
Kehadiran DLH Kota Malang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen daerah untuk mendukung kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.
Kota Malang, yang tengah menghadapi tantangan kapasitas TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Supiturang dan peningkatan timbulan sampah. Memandang kebijakan ini sebagai peluang strategi untuk memperkuat pengelolaan sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai tambah energi.
DLH Kota Malang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan serta mendukung transisi menuju Green Energy di tingkat daerah. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?