Banner Iklan

Alumni UIN Malang Pengacara Sahlan Bela Yai Mim, RT RW Potensial Pidana dan Pelanggaran HAM

Anis Hidayatie
03 Oktober 2025 | 11.06 WIB Last Updated 2025-10-03T05:19:50Z


Alumni UIN Malang Pengacara Sahlan Bela Yai Mim, RT RW Potensial Pidana dan Pelanggaran HAM

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:  3 Oktober 2025 – Kasus yang menimpa KH. Imam Muslimin atau Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, terus menjadi perhatian publik.

 Kali ini, dukungan datang dari Sahlan, seorang pengacara asal Surabaya yang juga alumni UIN Malang sekaligus pernah menjadi mahasiswa Yai Mim.

Sahlan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam ketika mengetahui dosennya itu terseret dalam masalah hukum dengan tetangganya, Sahara. Ia menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele, karena selain potensi kejahatan, juga melanggar hak asasi manusia.

“Yang pertama soal pengusiran, RT dan RW sebagai kepanjangan pemerintah tidak hanya berpotensi kena pasal, tapi juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM,” tegas Sahlan dalam wawancara Jumat (3/10/2025).

Tak hanya itu, Dia juga menyoroti klarifikasi lurah yang menyebut Yai Mim bukan diusir melainkan ditolak warga. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. 

"Dasar orang-orang menolak itu tidak ada. Warga? Berapa orang kok bisa dianggap mewakili warga? Beliau beli tanah sendiri dan sah secara hukum," tambahnya.

Sebagai alumni yang pernah diajar Yai Mim, Sahlan menegaskan bahwa sosok gurunya itu adalah pribadi yang sabar, humoris, dan sangat membekas di hati para mahasiswa.

 “Yai itu penyabar dan suka melucu. Tidak pernah marah. Gaya mengajarnya ala pondok pesantren, sederhana tetapi penuh makna, dia pernah jadi dosen saya” kenangnya.

Kasus Yai Mim dengan Sahara kini tengah ditangani Polresta Malang Kota. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya dua laporan yang masuk.

 “Polisi berkomitmen menyetujui pengaduan dari kedua pihak sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Sahara lebih dulu melaporkan Imam Muslimin melalui kuasa hukumnya atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dinilai merugikan dirinya dan usaha miliknya. Tak lama kemudian, pihak Imam Muslimin melaporkan balik Sahara dengan pasal serupa melalui pengacara Agustian.

Laporan yang disampaikan Imam Muslimin mencakup sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta pasal KUHP tentang pencemaran nama baik, pengancaman, hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Pemeriksaan Sahara dijadwalkan pada hari ini Jumat (3/10/2025), sementara pemanggilan Imam Muslimin masih menunggu konfirmasi karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.

Wawancara ekslusif dengan Sahlan Sahlan berharap agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan tidak merugikan pihak manapun. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, namun juga menyangkut prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak individu.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alumni UIN Malang Pengacara Sahlan Bela Yai Mim, RT RW Potensial Pidana dan Pelanggaran HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now