NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM – Prosesi ikrar wakaf dari Mujiati untuk Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Widodaren berlangsung khidmat pada Jumat malam (29/8/2025). Acara digelar di atas sebidang tanah seluas 150 m² yang terletak di selatan SPBU Gendingan, Desa Gendingan Kidul, RT 02 RW 04, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Dalam prosesi tersebut, Mujiati menyatakan wakaf tanah miliknya untuk pembangunan mushala. “Bismillah, saya mewakafkan sebidang tanah seluas 150 m² untuk keperluan pembangunan mushala,” ucap Mujiati saat menyerahkan akta peralihan wakaf. Nadzir sekaligus Ketua Tanfidziyah NU Widodaren, Kyai Daud Sunaryo, menyatakan penerimaannya secara resmi.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini dipandu langsung oleh Ketua KUA Widodaren, Drs Nyoto, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Akta ikrar wakaf dengan nomor WT.1/0014/3521121/2025 ditandatangani dan dibuat dalam lima salinan untuk arsip wakif, nadzir, BPN, KUA, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi.
Mujiati, putri almarhum Wiryo Sudarmo dan almarhumah Tugiyem, mempersembahkan pahala wakaf ini untuk kedua orang tuanya. Keputusan ini juga mendapat dukungan penuh dari sang suami, Fauzi Setiyawan, sebagai bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Prosesi ini turut disaksikan oleh Ahmad Arrijal Mustofa dari Kedungprahu dan Hariyanto dari Gendingan Kidul. Bertindak sebagai moderator acara adalah Ketua LWPNU Widodaren, Siradjuddin, yang juga membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf bagi warga Nahdliyyin.
Acara yang dimulai pukul 19.52 dan berakhir pukul 20.21 WIB ini diawali pembukaan, pembacaan ikrar wakaf, penandatanganan akta, pembacaan akta oleh saksi, hingga doa penutup oleh Kyai Daud Sunaryo. Tanah wakaf yang berbentuk Letter C ini direncanakan akan dibangun mushala untuk kepentingan ibadah warga sekitar, sekaligus mendukung program sosial dan pendidikan keagamaan.
Batas tanah wakaf ini berada di sebelah utara dan barat tanah milik Mujiati, sedangkan selatan dan timurnya berbatasan dengan jalan. Akta wakaf tersebut telah disahkan secara resmi oleh PPAIW Kabupaten Ngawi, menegaskan peruntukannya untuk kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kepentingan umum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Qony
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?