OPINI | JATIMSATUNEWS.COM - Pendidikan merupakan pilar penting dalam keberlangsungan negara. Tanpa
Pendidikan anak bangsa akan salah arah. Tanpa Pendidikan negara akan keropos
tanpa ilmu yang menguatkan tiang negara.
Dalam Pendidikan ada
sosok guru yang menjadi kunci keberhasilan dalam dunia Pendidikan.guru
merupakan penunjuk arah bagi murid muridnya, ia juga menjadi sosok teladan.
Tugas guru tidak hanya
mendidik tetapi ia juga harus mampu memupuk serta membentuk karakter murid
murid. Tanpa kata Lelah guru terus berjuang mendidik dengan sepenuh hati. Guru rela meninggalkan keluarga demi mengajar
anak muridnya disekolah, guru rela tidak tidur demi membuat soal ujian akhir
semester, guru rela kelelahan mengajar dari pagi bahkan hingga malam agar anak
bangs aini tak menjadi generasi tanpa arah tujuan
Namun dewasa ini kita
ketahui Bersama bahwa ada sosok penting yang berkata bahwa guru merupakan beban
negara. Benarkah guru merupakan beban negara..???
Pembahasan
Sungguh ironi sekali pernyataan” GURU ADALAH BEBAN” yang seketika menyayat hati seluruh guru yang
ada di negara ini. Kami sebagai guru sudah melakukan pengabdian tanpa batas
untuk negeri ini, Lelah kami tanggung, gaji kecil kami terima, adminitrasi
negara yang begitu banyak juga selalu kami kerjakan hingga larut malam. Kami
membebani negara dari sisi mana…?
Dari
segi gajii.. mari kita lihat dan bandingkan Bersama seberapa banyak uang negara
yang digunakan untuk menggaji guru. Apakah semua mendapatkan gaji dari negara.
Pada
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15 menjelaskan
bahwa : "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
menjamin terpenuhinya hak guru dalam memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial."[1]
Dalam
undang undang tersebut sudah jelas bahwasanya gaji guru merupakan kewajiban
dari pemerintah. Lantas mengapa sekarang negara seolah merasa keberatan dan
merasa dibebani oleh tunjangan gaji yang diberikan pada guru.
Apakah benar semua guru sudah mendapatkan
gaji yang layak dari pemerintah…??
Gaji guru di Indonesia yang ditanggung oleh
pemerintah hanya guru guru tertentu saja tidak semua guru menadapatkan
tunjangan gaji dari pemerintah yakni guru tersebut berstatus PNS, PPPK, atau
honorer.
Untuk
guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji pokok diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang gaji mulai dari
Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.[2]
Sementara
itu, bagi guru yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja), gaji pokok ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran
antara Rp1.938.500 hingga lebih dari Rp7.000.000 tergantung pada golongan. [3]
Untuk
guru honorer, penghasilan jauh lebih bervariasi dan seringkali rendah karena
bergantung pada kebijakan sekolah atau pemerintah daerah. yaitu insentif
sebesar Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, total Rp2,1 juta per guru. [4]
Namun
dalam kenyataan lapangan masih banyak guru yang tidak terakomodir mendapatkan
gaji dan tunjangan dari pemerintah. Seperti guru honorer, guru swasta lantas bagaimana dengan Nasib guru guru ini.
Kalau
kami sebagai guru disebut beban lantas siapa yang akan terus menopang negeri
ini. Padahal masih banya guru yang
tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Bahkan guru guru muda yang berada di
swasta mereka rela hutang untuk sekedar membayar kuliah. Dengan jam mengajar
mulai dari pagi hingga siang, tanggung jawab yang sama dengan guru guru pns
atau negeri namun gaji mereka di bawah angka 500.000 lantas kami dianggap
sebagai beban dari sisi mana…?
Tugas
dan tanggung jawab kami sangat besar
untuk mendidik anak negeri jangan sebut
kami sebagai beban. Kami sudah mengabdi tapi masih disebut sebagai beban negeri
Penutup
Guru bukanlah beban negara. Guru adalah pelita
di tengah gelapnya kebodohan, penjaga asa dalam pendidikan, dan penggerak utama
kemajuan bangsa. Menyebut guru sebagai beban sama saja dengan melupakan jasa
para pendidik yang telah mengorbankan waktu, tenaga, bahkan kehidupan
pribadinya demi mencerdaskan anak-anak negeri. Bila benar negara merasa
terbebani oleh guru, maka sesungguhnya yang tengah terbebani adalah masa depan
bangsa itu sendiri.
Sudah
saatnya pemerintah melihat guru secara utuh—bukan sekadar sebagai profesi,
tetapi sebagai pilar peradaban. Kesejahteraan guru bukanlah bentuk belas
kasihan, melainkan hak yang dijamin konstitusi. Maka, menghormati guru bukan
hanya lewat ucapan terima kasih, tetapi dengan memberikan pengakuan,
perlindungan, dan penghargaan yang layak. Sebab tanpa guru, tak akan ada
dokter, insinyur, pemimpin, atau bahkan pejabat yang hari ini berbicara atas
nama negara.
Bu mentri jangan sebut kami sebagai beban jika belum bisa mensejahterakan secara keseluruhan. Jangan sebut kami beban jika gaji kami sebagai guru swasta belum diperhitungkan dalam anggaran negara
Kami
bukan beban, karena kami adalah penopang
harapan.
Referensi
Ismail, M., Kamaruddin, K., & Nurdin, N. (2023). Studi
Komparatif Tingkat Kebahagiaan Guru Pns Dan Non Pns (Honorer). Prosiding
Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0, 2(1),
150-154.
Purbiyati, Y. S., & Riyanto, E. A. (2022). THE PROBLEM OF
EDUCATION FIGHTERS'SENSE OF INJUSTICE IN THE EDUCATION SYSTEM IN
INDONESIA. International Journal of Economics, Business and Accounting
Research (IJEBAR), 6(1), 629-651.
Nomor, U. U. (14). Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8 dan
10. Peraturan Pemerintah Nomor, 19.
Wahyuni, S. T., Rusby, Z., & Rosmayani, R. (2023). Motivasi
Kerja Guru Honorer di Smp Negeri 30 Kota Pekanbaru (Doctoral
dissertation, Universitas Islam Riau).
Biodata Singkat Penulis
Untuk
mengisi waktu luang ia selalu
menyempatkan diri untuk membaca dan menulis beberapa bait puisi atau beberapa
paragraf cerita. Beberapa karya penulis sudah di terbitkan baik dalam bentuk ebbok
atau dalam bentuk buku.
Ia
juga aktif dalam komunitas suara hati guru jawa timur. Kemarin penulis baru
saja melonching buku seribu satu suara hati guru Bersama para penulis penulis
hebat lainya.
Anak
ke 2 dari 4 bersaudara ini sering mebuat tas dari
rajutan atau pernak Pernik lainya
Berawal
dari kegiatan inilah ana menemukan banyak definisi Bahagia. Salah satunya
menemukan Bahagia lewat berkarya dan berkreasi
Penulis
juga mulai aktif membuat konten di akun ig nya yaitu siti_ksnah12
Motto
yang selalu ditanamkan penulis Adalah
“hidup hanya lah satu kali mari buat hidup ini berarti”
[1]
Nomor, U. U. (14). Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8 dan 10. Peraturan
Pemerintah Nomor, 19.
[2]
Ismail, M., Kamaruddin, K., & Nurdin, N. (2023). Studi Komparatif Tingkat
Kebahagiaan Guru Pns Dan Non Pns (Honorer). Prosiding Kajian Islam dan
Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0, 2(1), 150-154.
[3] Purbiyati, Y. S., & Riyanto, E. A. (2022). THE PROBLEM OF EDUCATION FIGHTERS'SENSE OF INJUSTICE IN THE EDUCATION SYSTEM IN INDONESIA. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 6(1), 629-651.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?