Banner Iklan

Uang Terbakar Bisa Diganti! Warga Pasuruan Terima Rp63 Juta dari BI Lewat Layanan Penukaran

Anis Hidayatie
09 Juli 2025 | 06.30 WIB Last Updated 2025-07-08T23:30:19Z

 


Uang Terbakar Bisa Diganti! Warga Pasuruan Terima Rp63 Juta dari BI Lewat Layanan Penukaran

Malang – Komitmen Bank Indonesia (BI) dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah kembali dibuktikan. Melalui layanan penukaran uang yang rusak atau tidak layak edar, termasuk uang terbakar, BI memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat insiden tak terduga.

Salah satu contohnya terjadi pada 4 Februari 2025, ketika seorang warga dari Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, mengajukan permohonan penukaran uang Rupiah yang terbakar senilai Rp64.071.000,00. Pengajuan ini dilakukan melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik Bank Indonesia, dan diproses langsung oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Malang.

Setelah dilakukan verifikasi awal oleh KPw BI Malang, uang terbakar tersebut dikirim ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia pusat untuk proses identifikasi dan penilaian kelayakan. Hasilnya, uang senilai Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat dan berhasil diganti. Sementara sisanya sebesar Rp280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang kurang dari dua pertiga ukuran asli.

Sebagai tindak lanjut, KPw BI Malang telah menyerahkan uang pengganti kepada warga bersangkutan pada 26 Juli 2025 di kantor BI Malang.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang memiliki uang rusak atau terbakar, baik akibat bencana maupun sebab lainnya, untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini. Masyarakat bisa mengajukan penukaran dengan prosedur yang mudah.


Langkah-langkah Penukaran Uang Terbakar:

1. Menyiapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya.

2. Menyertakan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat.

3. Mengisi formulir permohonan penukaran uang terbakar yang disediakan petugas BI.

4. Uang rusak akan diverifikasi oleh BI sebelum dikirim ke DPU pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

5. Apabila memenuhi syarat (ukuran lebih dari 2/3 dan ciri keaslian uang masih dikenali), maka akan diproses untuk penggantian.

Bank Indonesia menegaskan bahwa penukaran uang tidak bisa diwakilkan dan pemohon wajib membawa KTP serta bukti pemesanan melalui laman https://pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi layanan penukaran atau kas keliling BI. ANS 






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Uang Terbakar Bisa Diganti! Warga Pasuruan Terima Rp63 Juta dari BI Lewat Layanan Penukaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now