Akhdiyat Syabril Ulum PKS Serahkan Pokir ke Warga Madyopuro, Tegaskan Pembangunan Harus Sentuh Rakyat
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Upaya memperjuangkan pemerataan pembangunan terus digaungkan Fraksi PKS DPRD Kota Malang. Hal ini kembali ditunjukkan lewat aksi nyata Anggota DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum dari Dapil Kedungkandang, yang menyerahkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024 kepada warga Kelurahan Madyopuro, Selasa (24/6/2025).
Bertempat di Kantor Kelurahan Madyopuro, kegiatan serah terima sarana prasarana kebersihan dan fasilitas kegiatan masyarakat itu disambut antusias warga. Bantuan tersebut merupakan realisasi dari Pokir Fraksi PKS, yang selama ini konsisten diarahkan untuk mendukung pembangunan yang merata, adil, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
"Usulan-usulan ini berasal dari serapan aspirasi masyarakat dan diarahkan untuk mendukung pembangunan yang responsif di tiap wilayah dapil," ungkap Ulum, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang.
Ulum menegaskan bahwa Pokir bukan sekadar alat politik, melainkan wujud nyata peran representatif anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pembangunan tidak hanya berwujud fisik, tetapi juga menyentuh aspek pembangunan manusia.
"Pokir ini kami fokuskan pada hal-hal yang langsung dirasakan warga. Mulai dari pelatihan UMKM, bantuan permodalan, hingga perbaikan drainase, kebersihan lingkungan, dan sarana pendukung kegiatan masyarakat," tegasnya.
Fraksi PKS, lanjut Ulum, juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses Pokir. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaannya.
"Pokir adalah milik rakyat, bukan proyek elit. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, media, dan LSM untuk mengawal proses ini," tandas politisi muda tersebut.
Serah terima barang kepada lembaga masyarakat di Madyopuro menjadi bagian dari rangkaian realisasi Pokir 2024 yang pencairannya dilakukan tahun 2025. Bantuan ini dinilai masyarakat sangat bermanfaat, khususnya untuk mendukung aktivitas sosial kemasyarakatan yang selama ini kekurangan fasilitas kebersihan.
Legalitas Pokir Terjamin
Sebagai informasi, dasar hukum Pokir DPRD tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pokir yang diajukan para anggota dewan kemudian disinkronkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan menjadi bagian dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Melalui skema ini, Fraksi PKS ingin memastikan bahwa suara masyarakat—terutama kelompok rentan dan marjinal—betul-betul didengar dan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret.
"Kami ingin DPRD benar-benar menjadi jembatan efektif antara rakyat dan kebijakan pembangunan. Dengan Pokir, kami perjuangkan aspirasi itu sampai tuntas," pungkas Ulum.
Langkah nyata Ulum di Madyopuro menjadi salah satu contoh bagaimana kerja politik bisa bersinergi dengan kebutuhan warga. Fraksi PKS berharap semangat ini bisa direplikasi di berbagai wilayah Kota Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?