Banner Iklan

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Titipan

Admin JSN
13 Juni 2025 | 13.33 WIB Last Updated 2025-06-13T06:33:00Z
Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota dan Kabupaten Malang yang berhasil menindak 696.544 batang rokok ilegal 

MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Masih dalam rangka Operasi Gurita, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota dan Kabupaten Malang pada Kamis (5/6/2025) Pukul 13.00 s.d 18.00 WIB.

Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 13 koli = 4.860 bungkus dengan total 95.680 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Bea Cukai Malang melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya, Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Ahmad Yani Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 1.260 bungkus dengan total 25.160 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Bea Cukai Malang melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Di Penghujung libur Panjang, Senin, tanggal 9 Juni 2025, pkul 21.00, Tim Kembali melanjutkan Operasi Gurita dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Bululawang yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin berbagai merek sebanyak 235 Koli = 1.260 bungkus dengan total 25.160 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Bea Cukai Malang melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Terakhir, Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Bululawang di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin berbagai Merk sebanyak 679 koli = 23.795 bungkus dengan total 474.340 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya tim barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 696.544 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 1.039.986.840 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 523.138.224.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Titipan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now