Anggota DPD RI Lia Istifhama Menyoroti Pasal 39 Ayat 1 UU Perlindungan Guru, Dukung Penulisan Seribu Satu Suara Hati Guru
SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Dr. Lia Istifhama, S.Sos.I., S.Sos., S.H.I., M.E.I., angkat bicara soal maraknya kasus pelaporan guru oleh orang tua murid atau pihak lain saat proses belajar-mengajar berlangsung. Akrab dipanggil Ning Lia Anggota DPD RI Jawa Timur, Tokoh perempuan yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini menegaskan pentingnya implementasi Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Saya sebagai anggota DPD RI Jawa Timur support penuh terhadap pasal ini. Saya akan suarakan pentingnya perlindungan guru secara spesifik agar tidak mudah jadi objek laporan,” ujar perempuan dosen ini pada Selasa (3/6/2025).
Ning Lia menekankan bahwa seorang guru yang sedang menjalankan tugas mendidik tidak serta-merta bisa dikenakan pasal penganiayaan hanya karena tindakan disiplin ringan.
“Asal masih dalam batas wajar, bekasnya bisa hilang, dan menurut psikolog tidak sampai menimbulkan trauma mental, guru tersebut jangan dikenakan hukum pasal penganiayaan,” tegasnya.
Ia pun mendorong adanya revisi atau penajaman regulasi agar lebih spesifik mengatur mana tindakan yang masuk kategori kekerasan dan mana yang masih dalam batas mendidik.
Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap dunia pendidikan, Ning Lia menyatakan dukungan penuh terhadap penulisan buku “Seribu Satu Suara Hati Guru” yang digagas oleh Anis Hidayatie, guru agama asal Pujon, Kabupaten Malang, peraih Juara 2 Teladan Literasi Kanwil Kemenag Jatim 2024.
Buku direncanakan berisi kisah-kisah para guru di Jawa Timur yang mengalami atau yang prihatin atas tekanan atau persoalan hukum pada guru saat menjalankan profesinya.
“Saya support Mbak Anis mengupayakan pembukuan naskah para guru di Jawa Timur. Insyaallah akan saya bawa buku tersebut menjadi referensi telaah Undang-Undang Perlindungan Guru di tingkat DPR RI. Tujuannya agar pasal-pasalnya lebih tajam dan operasional,” ungkap Ning Lia.
Ia menambahkan, pengalamannya belajar di pesantren telah membentuk pemahaman bahwa pemukulan ringan dari guru seringkali dimaknai sebagai bentuk kasih sayang dan upaya mendidik.
“Di pesantren saya dulu, biasa guru memukul. Tapi kita paham, itu karena guru sayang dan ingin anak didiknya jera. Saya mendukung pendidikan ramah anak, tetapi masyarakat juga harus memaklumi realita. Jika pun guru dianggap melakukan kesalahan, jangan langsung dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Terkait penulisan buku “Seribu Satu Suara Hati Guru,” Kabid PAIS Kanwil Kemenag Jatim Amak Burhanudin menyatakan dukungan penuh dan siap memberikan sertifikat kepada para guru agama yang ikut menulis.
Dukungan serupa juga datang dari Kakanwil Kemenag Kabupaten Malang, Sahid, dan Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Malang, Prof. Amka. Selain itu pada guru-guru yang diluar lingkungan Kemenag tetap mendapatkan Sertifikat. Akan diberikan oleh penerbit dan penyelenggara kegiatan, yakni Kopi Gendis, komunitas penulis guru agama Islam yang berpusat di Kabupaten Malang dan kemungkinan besar MURI jika buku tersebut diajukan ikut pemecahan rekor MURI.
Ning Lia berharap buku ini dapat menjadi pintu masuk revisi dan penguatan regulasi tentang perlindungan profesi guru secara lebih konkret.
“Jangan sampai kasus-kasus pelaporan membuat nyali guru ciut untuk mengajar. Tetap semangat, saya akan perjuangkan suara guru di sidang DPR RI,” tutupnya.
Teks Lengkap Pasal 39 UU Guru dan Dosen
Bagian Ketujuh: Perlindungan
Pasal 39
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Ans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?