PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Puluhan warga Dusun Selotambak Utara Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, merasa dipinggirkan oleh sistem. Pasalnya, lahan pertanian yang mereka garap dan klaim sebagai warisan turun-temurun seluas 7 hektare tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), yang menjadi bukti kewajiban pembayaran pajak atas tanah tersebut.
Masalah ini mencuat pada Selasa (22/4), ketika warga mengeluhkan tidak adanya SPPT sejak kepemimpinan kepala desa sebelumnya hingga saat ini. Akibatnya, selain kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mereka juga terhambat dalam menjual lahan yang diklaim sebagai milik pribadi.
“Semenjak Kades Hamid sampai Kades sekarang, kami tidak pernah memperoleh SPPT. Bagaimana kami bisa bayar pajak kalau suratnya saja tidak ada? Kami sudah berulang kali meminta ke balai desa, tapi tak pernah ditanggapi,” ujar beberapa warga yang kini masih aktif menggarap lahan tersebut.
Menurut pengakuan warga, mereka memiliki alas hak berupa Petok D, namun calon pembeli tetap menginginkan adanya SPPT sebagai bukti legalitas tambahan. Tanpa dokumen itu, transaksi menjadi mustahil karena dianggap tidak sah oleh pihak ketiga.
Warga mengaku resah dan merasa hak atas tanah warisan orang tua mereka terancam hilang. Mereka menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapa pun dan merasa memiliki hak penuh atas kepemilikannya.
“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami. Lahan ini peninggalan orang tua kami. Kami hanya ingin pengakuan dan hak kami dipulihkan,” tambah warga lainnya.
Ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Kepala Desa Selotambak, M. Mauluddin, enggan memberikan komentar.
Kini, warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika permasalahan ini tak kunjung mendapat penyelesaian dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Kasus ini menjadi sorotan akan pentingnya transparansi dan pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa. Di saat para petani berjuang mempertahankan haknya, birokrasi justru dianggap mempersulit.jin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?