Baca Juga : Kronologi Kasus Dugaan Pencurian Laptop di Kampung Inggris Pare Kabupaten Kediri
M. Thareq Warga Desa Singosari Kabupaten Malang, merupakan seorang yang telah dimintai Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara pada 21 April 2025 merasa dirugian atas proses penanganan yang lambat ini. Diketahui Thareq adalah pemilik usaha toko online jual beli laptop, yang ikut dalam perkara kasus ini karena telah membeli laptop dari seorang berdomisili Surabaya (CompRijal) yang diduga hasil pencurian.
"Dari awal dihubungi pihak kepolisian, lalu proses pengambilan barang bukti hingga memenuhi panggilan BAP ke polres Kediri kami sudah kooperatif sepenuhnya, dan kami pun terbuka dan mengikuti semua arahan dari kepolisian" ujar Thareq.
Thareq telah memenuhi undangan klarifikasi secara kooperatif sebagai warga yang patuh hukum, akan tetapi beberapa hari setelah selesai pada tahap wawancara yaitu pada tanggal 1 Mei, 6 Mei, 10 Mei, dan 13 Mei 2025 ia telah menanyakan perkembangan kasus yang telah berjalan namun tidak mendapatkan respon.
"Kami belum menerima laporan hasil penyelidikan sama sekali hingga detik ini. Kami juga sudah menghubungi pihak penyidik dan Buser polres Kediri untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan hasil penyelidikan, sudah kami chat sejak tanggal 6 Mei sebanyak 3x pesan chat WA, dan hasilnya tidak ada respon sama sekali ." Imbuhnya.
Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2025 Thareq telah mengirim surat resmi kepada polres kediri tentang Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), lagi-lagi tidak ada respon.
"Kami juga sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Penyidik. Yaitu Surat Permohonan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan, dengan tujuan agar kami mengetahui sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut, demi kejelasan dan kepastian hukum" Ungkap Thareq.
Thareq berharap, agar kepolisian menjalankan fungsi dan aturan sesuai dengan prosedur hukum, adanya transparansi juga menjadi titik utama. Dari awal ia telah menyampaikan juga agar dirinya difasilitasi berupa mediasi bersama pelaku untuk kemudian bisa mengembalikan kerugian sebesar 7.000.000 sebagai modal pembelian laptop tersebut.
Teori Hukum "Equality Before the Law" seharusnya menjadi dasar jangan sampai ada yang berat sebelah. Hari ini kepolisian sedang diuji akan hal itu, banyak kasus di Indonesia ini yang mempertaruhkan citra kepolisian sebagai aparat penegakan hukum, tinggal sekarang kepolisian mampu atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?