Banner Iklan

Waspada Jual-Beli di Marketplace Terhadap Kejahatan Kriminal dan Praktik Menyimpang

Eko Rudianto
21 April 2025 | 23.27 WIB Last Updated 2025-04-23T00:06:51Z


KEDIRI | JATIMSATUNEWS.COM : Pelaku usaha kian semakin mudah promosi dagangan, menjual atau membeli barang pada platfrom digital marketplace, tidak hanya marketplace bahkan akun media sosial bisa menjadi wadah untuk melakukan kegiatan jual-beli yang mudah dan efisien jika dimanfaatkan dengan baik yang benar. Kemajuan teknologi yang seperti itu juga bisa berpotensi menjadi sarana terjadinya tindak kriminal yang bisa merugikan pelaku usaha atau mungkin pembeli yang ingin membeli barang secara online

Seperti kisah pengusaha jual-beli laptop yang dilakukan oleh Mohammad Thareq warga dusun Morotanjek RT 01 RW 07 desa Purwoasri Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Kasus dimulai ketika ia melakukan penawaran terhadap satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 Pro yang akan dibeli kepada RijalComp yang berada di Kota Surabaya. Setelah itu kemudian terjadi kesepakatan dan transaksi sebesar Rp 7.071.300 sekaligus dibayarkan melalui transfer virtual account via Tokopedia pada tanggal 17 Maret 2025.

Selang 2 hari setelah itu terjadi, salah satu karyawan usaha Thareq yaitu Kafi Firmansyah menerima pesan inbox facebook atas nama  Hafid Rizki (Rizhaf) pada tanggal 19 Maret 2025 yang intinya menanyakan terkait kondisi, spesifikasi dan kelengkapan. Melanjutkan percakapan melalui WhatsApp, Hafid kemudian melakukan panggilan kepada Kafi dan ketika diangkat ternyata yang melakukan panggilan adalah polisi dari polres pare Kediri. Polisi tersebut memberitahukan adanya laporan bahwa ada yang telah kehilangan 2 unit laptop bersama Tas di Camp Edelweis Jl. Lamtana Desa Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri. laptop yang dijual tersebut diduga ada indikasi kejahatan, kemudian meminta untuk unit laptop tersebut di tahan serta tidak dijual terlebih dahulu. Diujung percakapan pihak kepolisian memberitahukan bahwa akan mendatangi Thareq salaku yang memiliki barang untuk mengecek unit laptop tersebut  

Tepat pukul 20.00 pihak yang mengaku atas nama Hafid bersama penyidik dengan atas nama Bapak Wahyudi datang di kediaman Thareq, setalah berdialog dan konfirmasi serta membawa bukti surat perintah tugas resmi terbukti secara valid keabsahan dan praktik tindak pidana umum berupa dugaan pencurian. 

Namun disini, pihak Thareq secara kronologi menerima laptop tersebut yang dijual secara online dari seseorang yang bernama Rijal dari surabaya . Pihak Rijal di ketahui mendapatkan unit laptop tersebut lewat transaksi jual-beli dengan seseorang yang mengharuskannya menebus unit laptop tersebut di salah satu pegadaian di surabaya. 

Singkat cerita, Thareq koopoeratif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Thareq pun siap menjalani proses hukum yang berlaku sebab dirinya merasa tidak bersalah. Bahkan dirinya siap berkolaborasi dengan pihak berwajib dan membantu menangkap pelaku. 

Akhirnya pada hari Senin, 21 April Melalui surat bernomor B/664/IV/Res.1.8./2025/Satreskrim siap menerima panggilan untuk wawancara klarifikasi kasus yang sudah bergulir. Thareq berharap adanya transparansi penanganan dan independensi serta kenetralan pihak penegak hukum. Sebab, dalam proses ini dia juga dirugikan dalam masa produktifitas kerjanya sehingga diharapkan pihak berwajib dalam hal ini polres bisa memfasilitasi terkait mediasi terhadap pelaku akibat kerugian yang dialaminya. 

Thareq mengatakan ia tidak tahu menahu bahwa laptop yang ia beli adalah barang hasil tindak kriminal. Karena pihak penjual tidak hanya menjual 1 unit laptop saja, melainkan banyak unit-unit laptop lain yang di jual oleh penjual tersebut. Sehingga Thareq menyakini bahwa penjual tersebut juga sebagai toko laptop yang sudah lama berkecimpung dan berpengalaman di bidang bisnis ini.

Sejauh kasus ini, akhirnya ada kasus benang merah yang bisa ditarik untuk dijadikan pelajaran untuk semua pegiat usaha di marketplace atau online. Baik penjual atau pembeli diharapkan hati-hati dalam menerima barang yang masih belum jelas yang dapat mengakibatkan kerugian. Karena, motif kejahatan sekarang semakin bervariasi dan sistematika kejahatan yang semakin terstruktur. 

Kelemahan terbesar bagi pelaku usaha marketplace adalah tergiur dengan murahnya harga barang yang dijual. Inilah celah terbesar dan kelemahan yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Semua itu harus diperhatikan dan dipertimbangkan dengan matang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada Jual-Beli di Marketplace Terhadap Kejahatan Kriminal dan Praktik Menyimpang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now