MALANG | JATIMSATUNEWS.COM -pencabulan terhadap anak yang di lakukan oknum Pengurus atau guru di salah satu Pondok Pasantren di Bumiaji Kota Batu. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Polres Batu akhirnya menetapkan seorang tersangka,
Achmat khusari, S.H., M.H., menyampaikan "telah menerima SP2HP dari Penyidik Unit PPA Polres Batu ,atas nama Brigadir Sonia Firma Eka Audina, S.H dan Pelaku sudah di tetapkan jadi tersangka".ujarnya
Akan tetapi setelah melihat berita beredar, Pernyataan yang di sampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha, telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. Alasannya, pertimbangan usia dan kondisi kesehatan, serta karena ia dinilai kooperatif.
Menurut penilain Kami, selaku Kuasa Hukum Korban, pertimbangan yang diambil sepihak hanya melihat dari tersangka, namun tidak memikirkan tindakan yang dilakukan tersangka berinisial AHM kepada Korban, yang merupakan anak di bawah umur, serta perasaan Keluarga Korban.
Pertimbangan tersebut secara langsung tidak memberikan Efek jera terhadap Tersangka, dan tidak memberikan edukasi terhadap Masyarakat.
Pertimbangan tidak ditahan yang tidak sesuai dengan hukum dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap keadilan dan integritas hukum.
Sama sama kita ketahui Tindak pidana pencabulan anak adalah kejahatan yang serius dan dapat menyebabkan trauma yang mendalam pada korban.
Pasal yang menjerat AHM dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Padahal sudah diatur jelas dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih dapat di tahan. Secara subjektif dan objektif perkara tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 21. Pungkas achmat khusairi
Pewarta: M Fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?