Banner Iklan

DPRD Kota Malang Usul Batas Omzet Kena Pajak Naik Jadi Rp20 Juta Per Bulan

Anis Hidayatie
20 Mei 2025 | 10.59 WIB Last Updated 2025-05-20T04:02:51Z
DPRD Kota Malang Usul Batas Omzet Kena Pajak Naik Jadi Rp20 Juta Per Bulan 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sebagai upaya  memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus, mengusulkan agar batas minimal omzet kena pajak bagi UMKM dinaikkan dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta per bulan.

 Usulan ini disampaikan 19/5/2025 sebagai respons terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota Malang.

 Langkah ini sejalan dengan visi program unggulan Dasa Bhakti milik Pemerintah Kota Malang, yakni Ngalam Laris, yang fokus pada penguatan sektor UMKM. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk tidak serta-merta menerapkan kewajiban pajak kepada pelaku usaha kecil, meski dalam regulasi sebelumnya disebutkan batas kena pajak dimulai dari omzet Rp5 juta per bulan. 

 “Ini bentuk keberpihakan saya kepada PKL. Karena visi misi saya terkait pemberdayaan masyarakat, sehingga diajukan perubahan terkait Perda tersebut,” ujar Wahyu. 

 Dalam rancangan perubahan yang sedang dibahas, batas omzet kena pajak bagi usaha makan dan minum dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Perubahan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong tumbuhnya ekosistem usaha kecil yang lebih sehat. 

Apabila revisi Perda ini disahkan, sekitar 900 lokasi usaha di Kota Malang diproyeksikan akan bebas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran. Namun, bagi Trio Agus, angka Rp10 juta masih dirasa belum cukup memberikan ruang gerak yang nyaman bagi pelaku usaha kecil. 

Ia menilai, margin keuntungan pelaku UMKM belum ideal jika omzet Rp10 juta langsung dikenai pajak.

 “Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi Rp20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk leluasa berkembang,” tegas Trio.

 Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran UMKM dalam membangun ketahanan ekonomi lokal. Menurutnya, sektor UMKM telah menjadi katalisator pemulihan ekonomi pascapandemi dan membutuhkan perlindungan serta stimulus yang memadai dari pemerintah.

 “UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris), dan harus diwujudkan dengan maksimal,” pungkasnya. 

 Dengan revisi Perda ini, diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih ramah bagi pelaku UMKM, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dari sektor riil. Pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh DPRD bersama OPD terkait dalam beberapa pekan ke depan. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kota Malang Usul Batas Omzet Kena Pajak Naik Jadi Rp20 Juta Per Bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now