Banner Iklan

Bukan Tanpa Alasan Penondaan Pilkades, Ini Penjelasan Ketua DPRD dan Komisi I Sampang Usai Audiensi ke Kemendagri RI

Admin JSN
06 Mei 2025 | 06.00 WIB Last Updated 2025-05-05T23:00:01Z


JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM
Beberapa alasan fundamental yang membuat Pemerintah Kabupaten Sampang tidak dapat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025, sebagaimana diberitakan sebelumnya pada edisi (15/04/2025) berjudul “Tegas! Berikut Alasan Yuridis Pemkab Sampang Tak Dapat Menggelar Pilkades Serentak Tahun 2025”, telah menimbulkan berbagai tanggapan, spekulasi bahkan aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat.

Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan memperkuat pernyataan secara institusional, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan bersama Ketua Komisi I Moh. Salim, SH., MH., beserta rombongan—terdiri dari Ahmad Fadol (Wakil Ketua Komisi IV), Nasafi, H. Muji, Toiful Minan, dan Rahmat Hidayat—bertolak ke Jakarta untuk menggelar audiensi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (05/05/2025).

Rudi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan kehadirannya di Kemendagri RI. 
“Betul Pak, namun jelasnya monggo konfirmasi langsung ke Ketua Komisi I aja yang secara teknis membidangi,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Secara terpisah, Moh. Salim mengungkapkan bahwa audiensi DPRD Sampang diterima oleh Drs. G. Bambang Sasongko, MT, Perencana Ahli Muda pada Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI.

“Kehadiran kami untuk menjawab berbagai spekulasi publik terkait pelaksanaan Pilkades, terutama pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Salim.

Dari audiensi tersebut, didapat kejelasan substansial bahwa pelaksanaan Pilkades harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis, yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah pusat.

Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, yang sebelumnya menanggapi aksi demonstrasi masyarakat. Ia menyatakan bahwa perubahan regulasi pasca pengesahan UU Desa terbaru mengharuskan penyesuaian aturan teknis lainnya seperti PP, Permendagri, Perda, hingga Perbup.

Selain itu, menurut Sudarmanto, Pemkab Sampang juga tidak dapat melaksanakan Pilkades serentak tahun ini karena telah melakukan pemilihan secara bergelombang sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2015, 2017, dan terakhir 2019. Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, khususnya Pasal 4 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.

Namun kini, ketentuan tersebut dianggap tidak relevan dengan aturan hukum terbaru, yaitu tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan demikian, audiensi DPRD Sampang ke Kemendagri mempertegas bahwa penundaan Pilkades bukan semata-mata keputusan daerah, melainkan bagian dari proses penyesuaian regulasi nasional yang sedang berlangsung.


Pewarta: Fach

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukan Tanpa Alasan Penondaan Pilkades, Ini Penjelasan Ketua DPRD dan Komisi I Sampang Usai Audiensi ke Kemendagri RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now