Bukan Sekadar Label LPH UIN Malang dan Pemkot Kediri Komitmen Moral Lewat Sertifikasi Halal
KEDIRI | JATIMSATUNEWS.COM: Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label pada kemasan produk, melainkan telah menjadi simbol komitmen pelaku usaha terhadap kualitas, integritas, dan nilai-nilai syariah. Inilah pesan utama yang ditegaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kediri.
Bertempat di salah satu sentra kegiatan ekonomi Kota Kediri, acara ini diikuti lebih dari 120 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ekosistem wisata halal serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Moh. Taufiq, narasumber dari LPH UIN Malang untuk skema reguler, menekankan bahwa proses sertifikasi halal adalah bentuk tanggung jawab serius pelaku usaha terhadap konsumen, khususnya umat Islam.
“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label. Ia adalah jaminan bahwa produk telah melalui audit ketat dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan syariat. Ini meningkatkan kepercayaan pasar, terutama wisatawan muslim yang kini menjadi segmen penting dalam industri pariwisata,” ujarnya.
Sementara itu, Nurun Nayiroh, narasumber untuk skema self declare, memaparkan kemudahan yang ditawarkan bagi pelaku UMKM.
“Melalui skema self declare, pelaku usaha mikro dan kecil bisa memperoleh sertifikat halal dengan prosedur yang lebih cepat dan biaya yang lebih ringan, tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.
Keduanya sepakat bahwa sertifikasi halal sejatinya adalah refleksi komitmen etis dalam berbisnis.
“Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa halal bukan hanya soal stempel, tetapi juga bentuk komitmen dan tanggung jawab moral dalam menyediakan produk yang aman, bersih, dan sesuai syariah,” tegas keduanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, SSTP., MM., mengungkapkan bahwa fasilitasi sertifikasi halal telah menjadi program rutin tahunan. Sejak 2017, Pemkot Kediri secara konsisten memberikan bantuan gratis kepada pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.
“Tahun ini, kami mengundang 120 lebih UMKM yang telah mendaftar secara daring untuk mengikuti proses asesmen langsung. Hal ini kami lakukan untuk mempercepat sertifikasi sekaligus mendampingi para pelaku usaha dalam menyesuaikan produknya dengan standar halal,” jelasnya
Tercatat, hingga April 2025, sebanyak 6.728 pelaku usaha di Kota Kediri telah mengantongi sertifikat halal. Dari jumlah tersebut, 6.520 pelaku usaha menggunakan skema self declare, sementara 208 pelaku usaha menempuh skema reguler.
Program ini menyediakan dua jalur sertifikasi:
Skema Self Declare: Khusus untuk produk tanpa unsur hewani, dengan subsidi biaya sebesar Rp230 ribu per produk.
Skema Reguler/Mandiri: Diperuntukkan bagi produk berbasis hewani seperti daging, ayam, dan jeroan, dengan biaya mandiri yang bisa mencapai lebih dari Rp2 juta.
Seluruh proses ini dilakukan secara profesional dan transparan melalui kerja sama erat dengan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang telah memiliki auditor halal tersertifikasi.
Kegiatan ini bukan hanya memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik, tapi juga membuka jalan bagi produk lokal untuk menembus pasar ekspor halal global. Dengan menggandeng institusi perguruan tinggi berbasis Islam seperti UIN Malang, Pemkot Kediri menegaskan keseriusannya dalam membangun tata kelola industri halal yang berintegritas dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?