Kpu

Kpu

ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Guru Rofi'an Dapat Dukungan dari Ketua MGMP PAI SMP dan Ketua DPD AGPAI Kabupaten Malang

Admin JSN
29 November 2024 | 21.03 WIB Last Updated 2024-12-02T09:10:43Z
SMP Diponegoro Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat kunjungan dari MGMP PAI SMP dan DPD AGPAI Kabupaten Malang./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Asrori Ketua MGMP PAI SMP, dan Ali Masngut Ketua DPD AGPAI Kabupaten Malang berkunjung ke SMP Diponegoro Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kunjungan tersebut untuk memberikan penguatan dan dukungan kepada Rufian Guru SMP Diponegoro yang berada di Jalan Semeru Selatan Dampit yang sampai saat ini (29/11) masih dikenai wajib lapor ke Polres Malang.

Kepala Sekolah Maghfur mengungkapkan peristiwa yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

Menurutnya, sudah menjadi kegiatan pembiasaan rutin para guru diminta untuk mengecek anak didiknya dalam pembiasaan sholat fardhunya setiap siswa.

Diawali Rufian yang menjalankan tugasnya pada hari itu untuk memeriksa laporan kegiatan ibadah siswanya dalam ketaatan menjalankan ibadah.

Sayang sekali, jawaban yang dilontarkan oleh siswa dengan memaki dan melontarkan kalimat yang tidak sopan kepada Rufian hingga dapat menyulut emosi guru tersebut, hingga terjadi sentuhan fisik.

Rupanya siswa tersebut menyampaikan kepada orang tuanya atas peristiwa tersebut yang akhirnya membuatnya tersinggung dan meminta Guru Rufian untuk meminta maaf.

Meskipun permintaan maaf itu telah dilakukan, tetapi orang tua memilih untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.

Peristiwa tersebut akhirnya harus ditangani kepolisian karena sampai sekarang belum menemukan titik temu antara pihak keluarga selaku penuntut dengan pihak sekolah.

Ditengarai sampai sekarang, pihak keluarga menuntut ganti rugi sejumlah 70 juta untuk menyelesaikan masalah itu.

"Saya bolak balik ke Polres dan berusaha mediasi dengan keluarga--siswa yang bersangkutan--tapi masih belum bisa diterima Pak," ujar Rufian kepada Asrori, ketika ditemui Jumat (29/11) pagi seperti yang diliput JSN.

Wakasek Eko Cahyono menyampaikan bahwa, "Kasus ini bukanlah permasalahan yang dihadapi secara pribadi oleh Rufian, tetapi merupakan masalah yang akan dihadapi bersama-sama," ujar Eko dalam pertemuan tersebut.

Menurut Eko, kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian semua pihak, bahwa tugas dan tanggung-jawab guru sebagai pendidik adalah cukup berat dan berisiko.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

Regulasi undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada dalam melindungi guru menjalankan tugasnya.

Namun, yang perlu diperkuat adalah supremasi hukum di tingkat bawah, sehingga saat menghadapi kasus seperti ini guru bisa terlindungi dalam menjalankan tugas utamanya.

Polemik guru dan siswa di SMP Diponegoro Kabupaten Malang yang belum kunjung damai./dok. JSN-ANS

Ali Masngut selaku Ketua Asosiasi Guru Agama Islam Kabupaten Malang, membuka komunikasi yang luas kepada Rufian apabila memerlukan dukungan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan demikian, Guru dalam mendisiplinkan anak didiknya pada situasi edukatif tetap nyaman tanpa takut tekanan. ***

Penulis: ANS

Editor: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru Rofi'an Dapat Dukungan dari Ketua MGMP PAI SMP dan Ketua DPD AGPAI Kabupaten Malang

Trending Now