Kpu

Kpu

ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Diduga Langgar UU Pemilu, Oknum Kades di Pangarengan Terlibat Politik Praktis secara Terang-terangan

Admin JSN
05 Oktober 2024 | 13.01 WIB Last Updated 2024-10-05T09:05:19Z
Caption: Oknum Kades Pangarengan Moh Aksan saat ikuti Safari Politik salah satu calon Pilkada Sampang.

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, dugaan ketidaknetralan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa Kepala Desa (Kades) mulai mencuat. 

Hal tersebut justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran aturan yang melarang keterlibatan banyak pihak dalam politik praktis.

Netralitas ASN dan Kades dilarang keras dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Selain itu, Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur dengan tegas bahwa Kades tidak boleh terlibat dalam politik praktis selama Pilkada.

Sebuah video yang beredar baru-baru ini menunjukkan seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Sampang menghadiri acara dan diduga berkampanye bersama salah satu pasangan calon (paslon). Dalam video tersebut, oknum Kades terlihat mengacungkan jari sesuai dengan nomor urut paslon yang didukungnya, yang memicu reaksi dari masyarakat dan pengamat politik.

Berdasarkan pantauan Jatimsatunews, ditemukan seorang Kades di Kecamatan Pangarengan yang diduga mendukung salah satu paslon secara terbuka. Oknum tersebut menghadiri acara kampanye bersama dengan paslon dan simpatisan, serta mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungan. 

Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, oknum Kades Pangarengan, Moh Aksan, tidak memberikan tanggapan.

"Keterlibatan seperti ini merusak semangat demokrasi dan merugikan masyarakat, khususnya warga Desa Pangarengan, serta calon lainnya," ujar seorang pengamat politik lokal yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Aturan terkait netralitas perangkat desa tertuang dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Setiap pelanggar, baik ASN maupun perangkat desa, dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tambahnya

Sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangarengan, Iwan, menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap oknum Kades yang diduga melanggar. 
"Kami akan segera menelusuri dan mengonfirmasi terhadap yang bersangkutan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Jatimsatunews dan tim. Sabtu 05/10/24.

Iwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran semacam ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan agar Pilkada Sampang berjalan dengan adil dan netral.

Dengan aturan hukum yang sudah jelas, diharapkan Pilkada Kabupaten Sampang bisa berlangsung damai, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral. (Bersambung)



Pewarta: Bn | Editor: Fachry 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar UU Pemilu, Oknum Kades di Pangarengan Terlibat Politik Praktis secara Terang-terangan

Trending Now