Kejagung Cecar 3 Saksi Terkait Impor Gula PT SMIP

Anis Hidayatie
Tim Redaksi JatimSatuNews
30 Mei 2024 • 12.37 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi
Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
JAKARTA|JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Rabu 29/5/2024.
Adapun saksi yang diperiksa :
1. SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru.
2. GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019).
3. TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"tutur Kapuspenkum Kejagung Dr.I Ketut Sumedana kepada media.
Anis Hidayatie
Tim Redaksi JatimSatuNews
Bagian dari tim redaksi JatimSatuNews yang mengawal isu-isu aktual di Jawa Timur. Setiap laporan disusun melalui proses pengecekan fakta dan penyuntingan sebelum tayang, sesuai pedoman jurnalistik yang berlaku.
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?