Soal PT Bernofarm, Dugaan Dinas P2CKTR Tabrak Permen PUPR RI Nomer 28 Tahun 2015

Admin JSN
03 April 2024 | 20.55 WIB Last Updated 2024-04-03T14:02:36Z

Bangunan PT Bernofarm, produsen obat-obatan, di sepanjang batang sungai di Desa Tebel Barat desa Karangbong Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM –
Isu tabrak aturan mewarnai pembangunan PT Bernofarm, produsen obat-obatan, di sepanjang batang sungai di Desa Tebel Barat desa Karangbong Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sejumlah pihak menganggap pembangunan itu melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI nomor 28 tahun 2015 pasal 5 yang melarang pembangunan di lahan sempadan sungai.

Pemandangan lahan sempadan sungai yang kini dipenuhi dengan bangunan semi permanen dan permanen milik warga menjadi sorotan.  Sekretaris Desa Tebel, Randiyan Kolik pada Rabu, 3/4/2024 menegaskan bahwa bangunan tersebut sudah ada sejak tahun 1980-an, dengan klaim bahwa pembangunan saat ini hanya renovasi atau peremajaan bangunan. Namun, hal ini memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi banjir bagi permukiman warga.

Menurut warga Desa Karangbong yang enggan disebut namanya, pembangunan di lahan sempadan sungai merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi. "Ini sudah ugal-ugalan namanya. Koq bisa keluar PGB diatas lahan yang sudah jelas-jelas berstatus sempadan sungai," ujarnya.

Pihak Dinas Penataan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (P2CKTR) Sidoarjo memberikan tanggapannya. Meski PT Bernofarm telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2024, tetapi masyarakat tetap mempertanyakan konsistensi pembangunan tersebut dengan Permen PUPR RI nomor 28 tahun 2015.

Terkait hal ini, Call Center Pemkab Sidoarjo menyatakan bahwa pembangunan telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan cek lokasi, namun belum memberikan penjelasan yang memuaskan terkait kepatuhan terhadap Permen PUPR. Warga tetap menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan sungai, mempertanyakan konsistensi antara izin yang dikeluarkan dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, perwakilan PT Bernofarm belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Polemik antara pembangunan PT Bernofarm dan ketentuan Permen PUPR RI nomor 28 tahun 2015 menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pihak terkait demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah potensi bencana alam di masa mendatang.

#dpubmsda #pu_sidoarjo #berAkhlak #bangamelayanibangsa#dp2cktr

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal PT Bernofarm, Dugaan Dinas P2CKTR Tabrak Permen PUPR RI Nomer 28 Tahun 2015

Trending Now