![]() |
Caption: Gambar ilustrasi hasil penangkapan 6 orang, 1 ditetapkan tersangka 5 orang tak jelas kepastiannya, baik di Panti Merah Putih maupun di Plato. |
SURABAYA | JATIMSATINEWS.COM: Penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengamankan 7 orang terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu masih simpang siur siur dan tak jelas.
Dikonfirmasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa menjelaskan bahwa saat itu petugas di lapangan, tepatnya Dusun Karang Timur Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Jumat, sekira pukul 20.30 wib (22/03/2024) telah berhasil mengamankan sebanyak 6 orang yang sedang duduk-duduk di Gasebo milik inisial M.
Selanjutnya kata Pak Robert, dari hasil keterangan 6 orang Terduga yang sudah ditangkap petugas mengamankan inisial M di dalam kamarnya beserta BB sebanyak 30 klip narkotika jenis sabu dengan berat total 58,01gr.
Masih kata Ditresnarkoba Polda Jatim ini hasil dari ungkap kasus melalui pemeriksaan intensif sebanyak 7 terduga yang diamankan ke Mapolda Jatim berinisial S, T, MA, AT dan T dan dari hasil tes urine akhirnya inisial H tak terbukti dan negatif baik selaku pengguna maupun pengedar sehingga dipulangkan.
"π³ππππ ππππ’ππππππππ ππππ, πππππππππ πΌ ππππππ ππππππππ πππππ ππππππππππ πππππππ ππππππππ πππππππ," ucap Kombes Pol. Robert Dacosta melalui rilisnya.
Namun, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan mereka inisial S, T, MA, AT dan T melainkan mengirim mereka ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan bantuan dan pemulihan.
"πΊπππ πππππ ππππππππ ππππππ πππππ πππππππππ ππππππππππππ ππ πΏππππ ππππππππππππ πΌππππ πΏππππ πππ πΏππππ ππππππππππππ πΏππππ π΅πππππππππ πππππππ’π," tuturnya.
Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra menyatakan bahwa, hasil olah dan gelar perkara hanya menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial M dan sebanyak 5 (orang) inisial S dan T dilakukan rehabilitasi tepatnya di Yayasan Merah Putih Jl Belimbing Perum Pondok Juanda Waru Sidoarjo sedang inisial T, MA dan T direhabilitasi pada Yayasan Plato Jalan Cipta Menanggal V/16, Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait keberadaan 5 terduga para pengguna dari Banyuates tersebut Pak Windy persilakan awak media pertanyakan ke tempat rehab.
"π½ππππ ππππππ’ππππ ππ πππππ πππππππ’π," singkat AKBP Widny Syahputra. Senin 01/04/2024.
Dan kepada tersangka M dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan BB 30 (tiga puluh) bungkus sabu berat seluruhnya 58,01 gram
Saat beberapa awak media berupaya beberapa kali konfirmasi ke petugas dari nomor 0811374XXX, Yayasan Merah Putih di Sidoarjo mempertanyakan keberadaan inisial S dan T tak ada kejelasan walaupun jurnalis di lapangan sudah memperkenalkan diri.
"πΌπππ ππππππ πππππ π’π," singkatnya, Sabtu 03/03/2024).
Terkonfirmasi dari beberapa masyarakat setempat ke 5 orang terduga pemakai penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini berada di lokasi (di Banyuates) melainkan tidak pada Panti Rehabilitasi dimaksud, sebagai mana dimaksud oleh AKBP Windy.
Upaya konfirmasi terkait desas-desus kejelasan baik keberadaan 5 terduga pemakaian narkoba terus dilakukan penelusuran hingga berita ini naik ke dapur Redaksi Jatimsatunews belum didapat, sesuai petunjuk pihak Polda Jatim.
πΏππ ππππ: π΅ππ/tim
π΄πππππ: π° π΅πππππ’