Caption: tampak depan kantor Bawaslu Bangkalan, dan bukti screenshot transaksi pengiriman dari salah satu Panwascam kepada Ketua Bawaslu. |
BANGKALAN | JATIMSATUNEWS.COM-
Terkuaknya dugaan gratifikasi dana kampanye di Kabupaten Bangkalan dari salah satu Caleg terhadap ketua Bawaslu masih terus menyita banyak perhatian publik.
Berdasarkan rilis sebelumnya media Hosnews, kabar tentang dugaan kolusi antara Calon Legislatif (Caleg) dan Ketua Bawaslu Bangkalan dalam pengalokasian dana kampanye mencuat. Terindikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan memberikan uang kepada beberapa Panwascam di Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan sumber terpercaya dugaan kuat, dana sebesar Rp 100 juta diberikan kepada NQ, salah satu Panwascam di Bangkalan. Namun, karena caleg AM tidak memenuhi target suara, sebagian besar dana tersebut diminta dikembalikan. Sejumlah Rp 80 juta berhasil dikembalikan kepada Ketua Bawaslu Bangkalan pada 1 Maret 2024 melalui Bank BRI atas nama dirinya. Bukti transaksi pengiriman dari dan atas nama ketua Panwascam terhadap Ahmad Mustain Saleh, yang merupakan atasannya langsung dalam lembaganya sebagai Ketua Bawaslu Bangkalan, telah beredar.
Menyikapi hal itu media Jatimsatunews dan Tim mencoba mengklasifikasikan kebenaran kasus tersebut kepada yang bersangkutan H Nur Qomari selaku ketua Panwascam Trageh Bangkalan mengilak walau sudah beredar luas bukti transaksi diduga kuat pengembalian sebagian dana sebagaimana dimaksud diatas. Melainkan pihaknya menyebutkan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli barang dirinya dengan ketua Bawaslu.
"๐ธ๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ผ๐๐๐๐," dalih Qomari dengan singkat, Sabtu 13/04.
Dikonfirmasi lebih lanjut Nur Qomari malah mengajaknya untuk ketemu di Kantornya.
"๐บ๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ฑ๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐," balasnya
Sementara ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh, saat dikonfirmasi terkait transaksi dirinya selaku ketua Bawaslu dengan salah satu Panwascam yang merupakan anak buahnya enggan menjawab pertanyaan yang diberikan justru malah berkilah dengan meyodori pertanyaan balik pada media ini.
"๐บ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐,๐๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐?๐ผ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐?๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐?๐บ๐๐ ๐๐๐๐๐, ๐๐๐ข๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐," kilah Mustain
Ditanya tentang kebenaran transaksi dirinya dengan anak buahnya (Panwascam red.) yang menurut sumber terpercaya diduga kuat pengembalian dana dimaksud.
"๐ฟ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐? ๐ฝ๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐? ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐?? ๐ฐ๐๐ ๐๐ฐ ๐๐ข๐?๐ผ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐. ๐ฐ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐," balasnya
"1. ๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐?2. ๐ฟ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐?๐ผ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐. ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐," lanjut tanya Mustain lagi menimpali pertanyaan diatas.
Setelah sebelumnya beredar pemberitaan dugaan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menerima Gratifikasi atau suap dari salah satu caleg DPR RI. Pihaknya memilih dan menempuh jalur hukum justru melaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik diri dan Institusinya (Bawaslu) sebagai mana rilisnya di Media LingkarJatim.com Kamis 11/04.
Sementara disisi lain, M Ali Azis Caleg DPRD Bangkalan Dapil 6 siap menjadi Saksi dugaan Gratifikasi atau suap ketua Panwascam yang mendapatkan kucuran danaRp 100 Juta dari Bawaslu Bangkalan.
"๐บ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ธ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ถ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐ 14 ๐ต๐๐๐๐๐๐๐ 2024,” ungkap Ali Azis, Kamis 11 April 2024.
๐ฟ๐๐๐๐๐๐: ๐บ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐น๐๐
๐ด๐๐๐๐๐: ๐๐๐