FPK Bukan Ormas, Setiap Tahun Berhak Dapat Dana Hibah

Admin JSN
22 Oktober 2022 | 07.37 WIB Last Updated 2022-10-22T10:06:26Z
FPK Bukan Ormas, Setiap Tahun Berhak Dapat Dana Hibah
SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Sekretaris FPK, Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa FPK bukan ormas sehingga harus mendapat dana hibah dari APBD, Jumat 21/102022.

"Ada beberapa bangkesbangpol kota kabupaten yang menyatakan bahwa fpk tidak bisa mendapatkan dana sekali setahun karena itu adalah ormas. Itu sudah kita tentang Habis habisan," cetus Yafety didampingi Ketua FPK Provinsi Jatim HM Yousri Nur Raja Agam seraya menyebut juga disampaikan pada forum nasional di Bukit Tinggi.

Demikian muatan yang disampaikan Yafeti Waruwu Sekretaris FPK Provinsi Jatim saat penutupan Rakerda di Hotel Aria Centra Surabaya.

Selanjutnya Yafety juga memaparkan tentang posisi FPK menurut Undang-undang.

"FPK Dibentuk bukan berdasarkan Undang-undang Ormas. Akan tetapi FPK dibentuk berdasarkan peraturan perundangan undangan oleh Permendagri nomor 34 tahun 2006 dan Pergub masing-masing daerah itu ada, jelas," ungkapnya di hadapan puluhan Ketua dan Sekretaris FPK serta Kesbangpol Kabupaten atau kota di Jawa Timur

"Oleh karenanya setiap tahun berhak mendapatkan Anggaran hibah untuk kegiatan FPK," tegas lelaki advokat yang mempunyai darah Nias ini.

Sebuah langkah konkrit sambang daerah kabupaten atau kota disebutkan saat rakerda yang dikemas dalam acara Rakerda FPK Jatim 2022 dan Seminar Kebangsaan Bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) bertajuk Kuatkan Kerukunan Antar Etnis dan Suku di Jawa Timur.

"Contoh Kota Malang, Kami sampaikan kepada pemerintah di sana hal ini. Dan FPK di sana sudah lebih diperhatikan," ungkap Yefeti.

Sebuah upaya yang oleh peserta dari kabupaten atau kota lain bisa pula diterapkan di tempatnya, daerah yang belum mendapat dana dari pemerintah.

Misal Bondowoso. Pengakuan Ketua FPK Sonic selama 20 tahun tidak pernah mendapatkan dana.

"Kami jalan di tempat. Selama 20 tahun jadi ketua FPK tidak pernah mendapat dana.  Uniknya setiap kegiatan 17 Agustus atau hari lainnya selalu dari kantong saya," ungkapnya.

"Masukan saya,  harus ada perekanan dari gubernur ke kabupaten. Bangkesbangpol terutama," imbuh Sonic. 

"FPK Bondowoso sejumlah 42 orang saya yang belikan, termasuk Bangkesbangpol. Tidak apa-apa, tapi kalau terus-terusan jadi tanda tanya," terang Sonic.

Sebuah kenyataan yang memang benar-benar terjadi di Kabupaten atau kota Jawa Timur. Diakui pula oleh jajaran Kesbangpol, Kesatuan Kebangsaan dan Politik yang hadir dengan menyebut penyebab karena pimpinan atau kepala daerah yang tidak menurunkan perintah.

"Saya hitung sudah 5 kali kami menaikkan usulan akan tetapi belum mendapat disposisi dari pimpinan tanggapan. Jadi mandatory dari Provinsi," ungkap peserta lelaki asal Kediri.

Tidak semua Kabupaten atau Kota diabaikan pendanaan oleh pimpinan daerahnya, bahkan ada yang mendapat kucuran ratusan juta.

Menanggapi hal tersebut sebuah tips pencair suasana dicetuskan oleh ketua FPK Kabupaten Pasuruan, Ahmad Bayhaqi Kadmi.

"FPK itu tidak perlu terkenal, yang penting dikenal Bupati atau Wali Kota. Jangan bersikap santun, nanti dapatnya santunan," kelakarnya disambut pecah tawa seluruh peserta.

Menurutnya terpenting adalah mengadakan banyak kegiatan sebagai bukti eksistensi lalu posting, kabarkan di berbagai media sehingga pemangku daerah tahu kegiatan FPK.

Sekjen Yafeti Waruwu dan Ketua FPK Provinsi HM Yousri Nur Raja Agam

Menegaskan kembali tentang keberadaan FPK, Ketua FPK Provinsi Jatim HM Yousri Nur Raja Agam menyebut bahwa FPK adalah organisasi plat merah.

"FPK adalah organisasi plat merah artinya kepanjangan tangan pemerintah, di bawah binaan Kesbangpol untuk ikut menjaga kondusivitas bangsa Indonesia. Menjadi kepanjang tanganan pemerintah merangkul antar etnis dan suku di Indonesia tetap dalam Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya.

Lagu Bagimu Negeri dipimpin Ketua FPK Provinsi Jatim HM Yousri Nur Raja Agam menjadi penutup acara sebelum peserta pamit dengan saling salaman dan foto bersama.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FPK Bukan Ormas, Setiap Tahun Berhak Dapat Dana Hibah

Trending Now