Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Alami Ketidakadilan, Mengenal DITA 143 untuk Disabilitas

Admin JSN
11 September 2022 | 15.52 WIB Last Updated 2022-09-15T21:13:37Z

MADIUN I
JATIMSATUNEWS.COM: Sejumlah orang tua dan anak disabilitas se-Madiun Raya dengan antusias mengikuti seminar dan dialog publik di Gedung Bakorwil, Kota Madiun, Sabtu, 10/9/2022.

Ketua penyelanggara sekaligus ketua Komunitas Special Needs Parent Madiun, Mimin Andarini, mengatakan kepada Jatimsatunews, seminar dilakukan guna mengedukasi para orang tua terkait pemenuhan hak anak disabilitas yang ada di wilayah Madiun, Ponorogo dan Ngawi.

Seperti diketahui pemenuhan hak anak disabilitas tertuang dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2016. Anak dengan disabilitas memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk tumbuh, berkembang dan mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.

Mimin Andarini pun mengajak semua keluarga yang memilki anak disabilitas untuk memahami perlindungan yang harus diberikan kepada anak-anak mereka. Pun tahu kepada siapa jika pengaduan dilayangkan.

Untuk itu dia menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Eka Prastama Widiyanta dan Faisal Mahbuk. Hadir pula Dr. Hanung Triyoko S. S, M.Hum, M.Ed, orang tua disabilitas dengan anak disabilitas dari Salatiga.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI
Untuk mengingatkan, bahwa Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia hadir berangkat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
Tujuh orang anggota KND dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 53/M/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas, (01/12/2021).

“KND hadir untuk masyarakat, memperjuangkan hak-hak disabilitas, melakukan berbagai upaya percepatan, pemantauan, evauasi, advokasi. Saat ini salah satu hal penting, bagaimana memastikan sejauh mana pembangunaan inklusi disabilitas berjalan di berbagai tempat,” tutur Eka Prastama Widiyanta selaku anggota Komisioner KND RI dalam seminar dan dialog.

Seminar tersebut bertajuk Lindungi Anak Disabilitas Indonesia, Merdeka Berkembang Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan Tanpa Diskriminasi, Sabtu 10 September 2022.

Faisal Mahbuk dari KND juga menambahkan jika ada anak disabilitas yang mengalami ketidakadilan bisa melakukan pengaduan ke nomor 0811138888143 atau DITA 143.

“DITA 143 adalah layanan pengaduan bagi disabilitas berupa contact center baik telepon, video call atau chat box,” ujar Faisal Mahbuk staf Komisioner KND yang hadir bersama Eka Prastama Widiyanta.
Seminar dan Dialog Publik.

Dalam dialog publik, orang tua dari anak disabilitas banyak yang mempertanyakan terkait bantuan yang tidak merata, kurikulum dan layanan publik yang ada di kota Ponorogo, Ngawi, Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.

Ketua penyelenggara, Mimin Andarini yang memiliki buah hati bernama Faruq (29) pengidap cerebral palsy, berkata, 

“Kalau pun ada di antara orang tua yang memiliki anak disabilitas minta dibantu, wajar, karena mau tidak mau harus ada. Namun, intinya komunitas orang tua dari anak disabilitas ini, Insya Allah tidak jagani bantuan.”ucapnya

Pun Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya yang hadir mengatakan jika sedikit demi sedikit Kota Madiun sedang berproses menuju kota yang ramah disabilitas. Hal itu sudah terlihat pada layanan publik baik di kantor pemerintahan ataupun fasilitas publik lainnya. Untuk bantuan, Pemkot melalui Dinas Sosial terus bersinergi membantu anak disabilitas, berupa kursi roda atau bentuk lain. 

Eka Prastama Widiyanta mencatat semua aduan dari orang tua guna dievaluasi di Pemerintah Daerah dan Pusat. Namun, Eka pun mengatakan jika pengawasan dan pemenuhan paling utama adalah dari keluarga.

“Keluarga adalah pilar utama untuk masa depan anak disabilitas. Pun awal untuk melakukan edukasi dan pemahaman stigma kepada masyarakat terdekat. Orang tua juga wajib melakukan upaya formal dalam pemenuhan kesehatan, pendidikan dan upaya hukum,” tegas Eka Prastama Widiyanta. (Sri R Djalil)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alami Ketidakadilan, Mengenal DITA 143 untuk Disabilitas

Trending Now