Banner Iklan

Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Madiun dan Kajari Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

JSN Admin 2
06 Agustus 2026 • 12.48 WIB
Sinergitas penegak hukum, Kapolres Madiun dan Kajari memusnahkan barang bukti perkara pidana umum./dok.DNY

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri perwakilan instansi terkait sebagai wujud sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenisnya, seperti dibakar, dipotong, dihancurkan, maupun cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, 5 unit telepon genggam (handphone), 3 unit timbangan elektronik, 4 dokumen, serta 39 barang perkakas dan barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Kapolres Ridwan.

Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti secara terbuka, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.(DNY)

Editor: YAN

Baca juga: Kenal-Pamit Kapolres Madiun


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Madiun dan Kajari Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?