Ketum LPKAN Pusat Muhammad Ali Desak Polisi dan Pemda Evaluasi Izin Festival Musik
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengecam keras aksi promosi minuman beralkohol dalam sebuah festival musik yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pengunjung disebut ditantang melafalkan hafalan Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras secara gratis.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menilai penggunaan ayat-ayat suci sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan semata-mata untuk menarik perhatian dan mendulang viralitas.
“Ini biadab. Ayat-ayat suci diperjualbelikan hanya untuk mendapatkan miras dan mencari viralitas. Tanggung jawabnya ada pada EO penyelenggara dan juga brand produk miras yang mendukung acara ini,” tegas Ali Zaini di Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Menurutnya, kitab suci tidak seharusnya dijadikan permainan atau instrumen promosi komersial. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai agama harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan publik, termasuk festival musik.
LPKAN Indonesia juga menyatakan mendukung sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengecam promosi tersebut dan meminta adanya evaluasi.
Ali Zaini mengatakan, pernyataan keras dari pemerintah daerah harus diikuti dengan langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami sejalan dengan Gubernur DKI Jakarta. Sikap tegas dari pimpinan daerah harus diikuti tindakan nyata. Negara wajib melindungi nilai agama dari eksploitasi komersial,” ujarnya.
LPKAN menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau teguran semata apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
LPKAN Indonesia mendesak kepolisian, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan festival tersebut.
Evaluasi, menurut LPKAN, perlu mencakup perizinan kegiatan, izin keramaian, hingga ketentuan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol di lokasi acara.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pihak EO dan brand miras yang terlibat. Kami juga meminta Pemda untuk mengevaluasi izin keramaian, izin penyelenggaraan, dan izin peredaran minuman beralkohol dalam acara tersebut,” kata Ali Zaini.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika event. Ini perusakan moral generasi bangsa. Hari ini Al-Qur’an, besok bisa simbol agama lain. Efek jera harus diberikan,” tegasnya.
Dari perspektif perlindungan konsumen, LPKAN juga meminta pihak penyelenggara dan pemilik merek minuman beralkohol untuk bertanggung jawab atas konsep promosi yang digunakan.
Ali Zaini menilai aktivitas promosi komersial semestinya tetap memperhatikan nilai agama, budaya, kepatutan, serta norma yang hidup di tengah masyarakat.
“Silakan sponsor dan berpromosi. Tapi tidak boleh menyinggung hal yang sensitif, apalagi kitab suci. Demi viralitas, EO dan brand ini rela menginjak-injak nilai kesucian,” ujarnya.
LPKAN menyatakan akan menyerahkan aspek dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangannn
LPKAN juga menyoroti penyebaran video promosi tersebut di media sosial. Konten yang mendapatkan perhatian luas dinilai berpotensi memberikan contoh buruk, khususnya kepada generasi muda
Ali Zaini mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan viralitas sebagai ukuran bahwa sebuah tindakan dapat dibenarkan.
“Di saat kita berjuang menguatkan karakter generasi, malah ada festival yang membuat tantangan melecehkan ayat untuk dapat miras. Ini racun. Ini pembodohan massal,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mengikuti ataupun memperluas penyebaran konten yang dinilai bermasalah tersebut.
“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu bermoral. Jangan gadaikan iman dan adab hanya demi hadiah atau minuman gratis,” imbuhnya.
LPKAN Siap Kawal hingga Ada Tindakan
LPKAN Indonesia menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan secara transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Ali Zaini, LPKAN tidak mempersoalkan perkembangan industri musik dan ekonomi kreatif sepanjang penyelenggaraannya tetap memperhatikan hukum, etika, norma sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman agama.
“Kami mendukung industri kreatif dan musik. Tapi kreativitas tanpa adab akan melahirkan kerusakan. Evaluasi izinnya, tegur keras EO-nya, dan proses sesuai hukum pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Ali Zaini.
LPKAN berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara kegiatan dan pelaku industri minuman beralkohol agar tidak menggunakan simbol, ritual, maupun ajaran agama sebagai bagian dari strategi promosi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?