Foto: Suasana rapat FITK UIN Malang
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui Rapat Pimpinan Review Kurikulum 2026 yang digelar pada Rabu (1/7/2026) di Meeting Room Lantai 1 Gedung Megawati, jajaran pimpinan fakultas bersama ketua dan sekretaris program studi membahas berbagai kebijakan strategis, mulai dari implementasi kurikulum baru, integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam pembelajaran, digitalisasi layanan akademik, hingga percepatan realisasi anggaran.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Dr. Risna Rianti Sari, M.Pd.I, ini dihadiri oleh Dekan FITK, para Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, serta perwakilan Bagian Akademik. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih inovatif, efektif, dan selaras dengan tuntutan pendidikan tinggi di era transformasi digital.
Dalam arahannya, Dekan FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H. Muhammad Walid, M.A., menegaskan bahwa tahun akademik baru harus menjadi titik awal penerapan kurikulum yang lebih responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beliau menyampaikan bahwa selama masa libur semester, FITK akan menyelenggarakan berbagai pelatihan bagi dosen maupun tenaga kependidikan yang dipersiapkan oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK). Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam memberikan layanan akademik yang profesional dan berkualitas.
Selain itu, setiap program studi diminta segera menyelesaikan penyusunan mata kuliah yang akan diajarkan pada semester baru sebagai bagian dari implementasi Kurikulum 2026 yang telah disusun secara kolaboratif. Sebagai bagian dari proses finalisasi, FITK juga akan menghadirkan narasumber ahli untuk memberikan penguatan terkait penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan mekanisme pembelajaran yang sesuai dengan kebijakan pendidikan tinggi terbaru. Adapun batas akhir penyerahan mata kuliah ditetapkan pada 19 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa beban studi mahasiswa akan disesuaikan dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) masing-masing program studi, dengan total 144 SKS dan maksimal 150 SKS sesuai karakteristik keilmuan setiap program studi.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama adalah integrasi Artificial Intelligence (AI) ke dalam kurikulum. Prof. Walid menjelaskan bahwa mata kuliah AI dirancang bukan sekadar mengenalkan teknologi kepada mahasiswa, melainkan membangun pola pikir lulusan yang mampu memanfaatkan AI secara bijak, kreatif, dan produktif dalam dunia pendidikan. Mata kuliah tersebut direncanakan mulai diberikan pada semester pertama dan diharapkan menjadi dasar bagi seluruh mata kuliah lainnya. Filosofi pengembangannya tidak berhenti pada penguasaan teknologi, tetapi diarahkan agar mahasiswa mampu memanfaatkan AI dalam proses pembelajaran, mulai dari merancang media pembelajaran hingga mengembangkan strategi “Teaching with AI” yang tetap mengedepankan nilai-nilai pedagogis.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Yunus, mengajak seluruh program studi menyamakan persepsi mengenai nomenklatur mata kuliah AI. Menurutnya, nama mata kuliah dapat disesuaikan dengan praktik yang berkembang di berbagai perguruan tinggi, seperti Artificial Intelligence dalam Pendidikan atau Artificial Intelligence untuk Pendidikan, selama substansi pembelajaran tetap memiliki capaian yang sama.
Selain membahas kurikulum, beliau juga menyoroti pentingnya penyusunan template laporan akademik yang seragam sebagai bagian dari peningkatan tata kelola akademik di lingkungan FITK. Rapat juga menghasilkan sejumlah kebijakan baru terkait penyederhanaan proses administrasi tugas akhir. Melalui paparan dari tim akademik dibahas evaluasi terhadap alur pengajuan Seminar Proposal, Seminar Hasil, Ujian Komprehensif, hingga Ujian Skripsi. Selama ini mahasiswa diwajibkan mengajukan formulir ke tingkat fakultas sebelum diteruskan ke program studi. Setelah melalui pembahasan bersama, disepakati bahwa proses tersebut akan disederhanakan.
Ke depan, mahasiswa cukup memenuhi seluruh persyaratan administrasi akademik yang telah divalidasi oleh program studi melalui Aplikasi EMPATIK, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan terdigitalisasi. Tim Akademik FITK bersama Tim Pengembang EMPATIK juga akan melakukan migrasi data untuk mendukung implementasi sistem tersebut. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan akademik sekaligus memberikan kepastian proses penyelesaian studi bagi mahasiswa.
Pada kesempatan yang sama, Dr. H. Muhammad In’am Esha, M.Ag., Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, menyampaikan evaluasi terhadap realisasi anggaran FITK. Beliau mengungkapkan bahwa hingga awal Juli realisasi anggaran masih berada di bawah 50 persen sehingga perlu dilakukan percepatan dalam dua pekan masa libur akademik. Seluruh unit diminta segera merealisasikan program kerja sesuai pagu yang telah ditetapkan serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar proses administrasi, termasuk penerbitan invoice kegiatan, dapat berjalan lebih cepat dan sesuai target universitas.
Dalam sesi usulan, Ulfa Masamah, M.Pd., mengusulkan agar setiap rapat menghasilkan notulensi resmi yang dapat dipelajari seluruh peserta sebelum pertemuan berikutnya sebagai bentuk penguatan tata kelola organisasi. Sementara itu, Dr. Abtokhi mengusulkan optimalisasi penggunaan ruang akademik serta mempertimbangkan penambahan dosen pembimbing dalam penyusunan tugas akhir guna meningkatkan kualitas karya ilmiah mahasiswa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?