![]() |
Relasi Kuasa: Wajah Tersembunyi Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan karya opini dari Dr. Prayudi Rahmatullah, M.HI Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang./dok.UIN Malang |
OPINI | JATIMSATUNEWS.COM:
Relasi Kuasa: Wajah Tersembunyi Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Oleh: Dr. Prayudi Rahmatullah, M.HI
Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Pendidikan semestinya menjadi ruang yang paling aman bagi setiap individu untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi dirinya. Namun, harapan tersebut kerap berbenturan dengan kenyataan.
Berbagai kasus kekerasan seksual yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa institusi pendidikan belum sepenuhnya steril dari penyalahgunaan kekuasaan.
Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai penyimpangan perilaku individu. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni relasi kuasa yang timpang dan lemahnya sistem pengawasan.
Ketika kekuasaan tidak diimbangi dengan akuntabilitas, ruang pendidikan yang seharusnya melindungi justru dapat berubah menjadi ruang yang membahayakan.
Relasi kuasa merupakan kondisi ketika seseorang memiliki otoritas, pengaruh, atau kendali yang lebih besar dibandingkan pihak lain. Dalam dunia pendidikan, relasi semacam ini merupakan bagian yang wajar dari proses pembelajaran.
Dosen membimbing mahasiswa, guru mengarahkan murid, pembimbing mendampingi peserta didik, sementara pimpinan lembaga pendidikan memegang kewenangan dalam pengambilan keputusan. Relasi tersebut sejatinya dibangun untuk menciptakan proses pendidikan yang tertib, efektif, dan berkualitas.
Masalah muncul ketika kewenangan itu tidak disertai tanggung jawab moral dan mekanisme pengawasan yang memadai. Otoritas yang seharusnya digunakan untuk mendidik dapat berubah menjadi instrumen dominasi yang membuka ruang bagi intimidasi, manipulasi, hingga kekerasan seksual.
Ketimpangan relasi kuasa tampak nyata dalam kehidupan akademik. Dosen atau guru memiliki kewenangan yang dapat memengaruhi nilai, kelulusan, bimbingan tugas akhir, rekomendasi beasiswa, hingga peluang karier peserta didik.
Posisi yang tidak setara tersebut menciptakan ketergantungan yang besar. Tidak mengherankan apabila banyak korban memilih bungkam karena khawatir penolakan terhadap pelaku akan berujung pada nilai yang dipersulit, kelulusan yang terhambat, atau rusaknya masa depan akademik mereka.
Relasi kuasa menjadi semakin kompleks ketika berlangsung di lingkungan pendidikan yang memiliki dimensi moral dan spiritual, seperti pondok pesantren.
Figur kiai atau ustaz bukan hanya dipandang sebagai pendidik, tetapi juga sebagai otoritas keagamaan sekaligus teladan moral.
Budaya penghormatan yang begitu tinggi, apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang sehat, dapat berubah menjadi budaya kepatuhan tanpa ruang untuk bertanya, mengkritik, atau menolak.
Dalam situasi seperti ini, pelaku kerap memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai tameng untuk melakukan eksploitasi terhadap korban.
Kekerasan seksual yang berakar pada relasi kuasa umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Pelaku sering membangun ketergantungan psikologis melalui pendekatan yang tampak wajar.
Mereka memberikan perhatian khusus, menawarkan kemudahan akademik, menyediakan bimbingan di luar prosedur resmi, atau menciptakan kesan bahwa korban memiliki utang budi.
Setelah korban berada dalam posisi bergantung, pelaku mulai menggunakan ancaman, baik secara halus maupun terang-terangan, seperti mempersulit urusan akademik, menghambat administrasi, atau mengancam menyebarluaskan informasi maupun konten pribadi korban.
Pola semacam ini dikenal sebagai sextortion, yaitu bentuk pemerasan atau ancaman bernuansa seksual yang memanfaatkan ketimpangan kekuasaan.
Dalam situasi yang penuh tekanan seperti itu, persetujuan korban tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan yang bebas.
Ucapan "ya" sering kali lahir bukan dari kehendak yang tulus, melainkan dari rasa takut kehilangan masa depan, tekanan psikologis, atau intimidasi yang terus-menerus.
Karena itu, konsep consent harus dipahami sebagai persetujuan yang diberikan secara sadar, sukarela, tanpa paksaan, serta dapat ditarik kapan saja. Persetujuan yang lahir dari relasi yang timpang dan penuh ancaman pada hakikatnya bukanlah persetujuan.
Ironisnya, penderitaan korban tidak berhenti ketika kekerasan terjadi. Hambatan berikutnya muncul saat mereka berusaha mencari keadilan.
Banyak penyintas memilih diam karena takut mengalami victim blaming, dicap mencemarkan nama baik institusi, kehilangan kesempatan akademik, atau menghadapi tekanan sosial yang justru lebih berat daripada tindakan pelaku.
Pada tidak sedikit kasus, institusi pendidikan lebih sibuk menjaga reputasi daripada membangun sistem yang berpihak kepada korban. Akibatnya, budaya bungkam terus dipelihara, sementara pelaku merasa terlindungi oleh posisi dan kewenangannya.
Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau seruan moral. Institusi pendidikan harus membangun sistem perlindungan yang nyata, transparan, dan berpihak kepada korban.
Penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses, pendidikan mengenai konsep consent, serta penguatan budaya akademik yang menjunjung kesetaraan, integritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan langkah yang tidak bisa ditawar.
Relasi kuasa bukanlah sesuatu yang harus dihapuskan karena pendidikan memang membutuhkan struktur, kepemimpinan, dan otoritas. Yang harus dibongkar adalah budaya penyalahgunaan kekuasaan yang menjadikan otoritas sebagai alat untuk membungkam, mengintimidasi, dan mengeksploitasi mereka yang berada pada posisi lebih lemah.
Pendidikan hanya akan benar-benar menjadi ruang yang memanusiakan apabila kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai privilese.
Setiap individu, tanpa memandang status maupun jabatannya, harus memiliki hak yang sama untuk merasa aman, dihormati, dan memperoleh keadilan. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah lembaga pendidikan bukan hanya terletak pada prestasi akademiknya, melainkan juga pada kemampuannya menjaga martabat setiap manusia yang berada di dalamnya. (MFT)
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?