Pemkot Malang Kadis Kominfo, Kepala Bagian Hukum dan Kepala DPUPRPKP Kota Malang.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap membuka uji coba fungsional jalan tembus Griya Santa yang terhubung dengan Jalan Candipanggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Jalan baru tersebut ditargetkan mulai difungsikan pada pekan depan sebagai salah satu solusi mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Dr. Suparno, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sebelum dioperasikan secara penuh, jalan tersebut wajib melalui uji coba fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jalan baru harus menjalani masa uji coba sedikitnya selama 10 hari untuk memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan pengguna jalan. Selama masa tersebut, Pemkot Malang juga akan melengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti rambu-rambu lalu lintas dan portal pembatas ketinggian kendaraan.
"Harapan kami minggu depan jalan ini sudah bisa difungsikan. Saat ini kami menunggu penyelesaian beberapa kelengkapan, termasuk pemasangan rambu lalu lintas," ujar Suparno.
Ia menegaskan, pembukaan jalan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang telah direncanakan sejak lama. Keberadaan jalan tembus itu bahkan telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang sekitar 10 hingga 15 tahun lalu, sehingga bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Pemkot Tegaskan Status Jalan Sah Milik Pemerintah
Menanggapi proses hukum yang sempat diajukan sejumlah pihak terkait pembangunan jalan Griya Santa, Suparno memastikan posisi hukum Pemkot Malang tetap kuat.
Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Malang yang berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pihak pengembang. Dengan demikian, lahan tersebut bukan merupakan tanah milik perseorangan.
"Jalan ini merupakan aset Pemerintah Kota Malang hasil penyerahan dari pengembang. Bukan mengambil tanah milik individu," tegasnya.
Suparno menambahkan, gugatan yang diajukan terkait proyek tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat banding. Putusan yang turun pada awal Juli menguatkan putusan Pengadilan Negeri terkait persoalan kompetensi absolut. Selain itu, laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Ombudsman juga telah ditolak.
Karena itu, Pemkot Malang berharap masyarakat dapat mendukung pemanfaatan jalan baru tersebut demi kepentingan yang lebih luas, terutama untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Candipanggung dan sekitarnya.
Kendaraan Berat Akan Dibatasi
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan selama masa uji coba akan diberlakukan pembatasan kendaraan sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, regulasi tidak memperbolehkan penutupan jalan secara total. Yang dapat dilakukan adalah pembatasan operasional, baik berdasarkan waktu maupun jenis kendaraan yang melintas.
Untuk itu, Pemkot akan memasang portal pembatas ketinggian agar kendaraan bertonase besar tidak memasuki ruas jalan baru tersebut.
"Kami akan memasang pembatas ketinggian sebagai langkah antisipasi agar kendaraan besar tidak melintas," jelas Dandung.
Jalan Lama Akan Diperlebar Tanpa Pembebasan Lahan
Selain membuka jalan tembus, Pemkot Malang juga telah menyiapkan peningkatan kapasitas jalan lama yang terhubung dengan jalur baru tersebut.
Hasil survei DPUPRPKP menunjukkan pelebaran jalan dapat dilakukan tanpa harus membebaskan lahan milik warga. Pemanfaatan ruang dilakukan dengan menutup saluran drainase terbuka menggunakan konstruksi box culvert sehingga bagian atasnya dapat difungsikan sebagai badan jalan tambahan.
Meski saluran ditutup, fungsi drainase dipastikan tetap berjalan karena akan dilengkapi bak kontrol untuk memudahkan perawatan dan pembersihan di kemudian hari.
Tanpa Membebani APBD
Dandung juga menegaskan bahwa pembangunan jalan tembus Griya Santa tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seluruh biaya pembangunan fisik merupakan tanggung jawab pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
"Pemkot hanya memiliki program jalan tembus. Seluruh pekerjaan fisik dilakukan oleh pengembang. Tidak ada satu rupiah pun anggaran APBD yang digunakan untuk pembangunan jalan ini," pungkasnya.
Dengan segera dimulainya uji coba fungsional, Pemkot Malang berharap jalan tembus Griya Santa dapat segera dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur alternatif baru yang mampu memperlancar mobilitas, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mendukung konektivitas kawasan di Kecamatan Lowokwaru.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?