Banner Iklan

Pemerintah Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke DPR, LKPP Kembali Raih Opini WTP

Erdogan Thayyib
04 Juli 2026 | 09.51 WIB Last Updated 2026-07-04T02:51:53Z


Jakarta, JatimSatuNews.com – Pemerintah secara resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pelaksanaan APBN 2025 menunjukkan pengelolaan fiskal yang tetap terjaga, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dari keberhasilan pemerintah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“APBN 2025 memiliki arti penting karena menjadi anggaran transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. APBN ini juga dirancang untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan program prioritas tetap berjalan dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, APBN 2025 menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional di tengah proses transisi pemerintahan. Pemerintah tetap mempertahankan disiplin fiskal sembari memastikan berbagai program strategis dapat terus dijalankan.

Purbaya juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara pemerintah, DPR RI, dan BPK selama proses penyusunan hingga pengawasan pelaksanaan APBN.

Menurutnya, capaian opini WTP menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan negara terus mengalami peningkatan.

“Opini WTP menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Namun, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan,” katanya.

Laporan pertanggungjawaban APBN 2025 disusun dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Dokumen tersebut memuat tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Sepanjang tahun 2025, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.765,13 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun. Dengan capaian tersebut, defisit APBN berada di angka Rp670,34 triliun atau sekitar 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menegaskan bahwa pengelolaan APBN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memastikan setiap pengeluaran negara memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap berpegang pada prinsip value for money, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan mampu memberikan manfaat nyata. Defisit APBN juga tetap terjaga dalam batas aman melalui strategi pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati dan terukur,” jelasnya.

Selain itu, kondisi fiskal nasional dinilai masih memiliki bantalan yang kuat. Hingga akhir 2025, Saldo Anggaran Lebih (SAL) tercatat mencapai Rp438,26 triliun, yang dipertahankan sebagai cadangan fiskal untuk mengantisipasi berbagai risiko ekonomi di masa mendatang.

Di sisi neraca, total aset pemerintah per 31 Desember 2025 mencapai Rp14.600,98 triliun, dengan posisi ekuitas sebesar Rp3.073,69 triliun.

Meski kembali meraih opini WTP, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan tata kelola keuangan negara melalui tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

“Pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten, termasuk penyempurnaan standar akuntansi, peningkatan kualitas pelaporan, optimalisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, serta pembenahan tata kelola subsidi dan kompensasi BBM,” tegas Purbaya.

Dalam rapat yang sama, DPR RI juga menerima laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan pendahuluan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan fiskal untuk tahun mendatang.

Menutup penyampaiannya, Purbaya menilai kolaborasi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara agar tetap transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke DPR, LKPP Kembali Raih Opini WTP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now