Banner Iklan

MPR Gelar FGD Kajian Komprehensif UUD NRI 1945 dan Pelaksanaannya: Usung Tema Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial

JSN Admin 2
12 Juli 2026 | 00.30 WIB Last Updated 2026-07-11T17:31:05Z
MPR RI akan menggelar FGD Kajian Komprehensif UUD NRI Tahun 1945 dan Pelaksanaannya./dok.MPR RI

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Badan Pengkajian MPR melalui Koordinator Kelompok IV, Ir. H. Tifatul Sembiring membagikan agenda Forum Group Discussion terhadap Kajian Komprehensif UUD NRI 1945 dan Pelaksanaannya.

Agenda FGD ini juga mengusung tema Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial, yang bakal diselenggarakan Senin (13/7) di Hotel Mercure, Kota Padang, Sumatra Barat.

Adapun para pakar/ahli yang sudah konfirmasi akan hadir yaitu:
1. Prof. Dr. Idris, M.Si. -- Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Padang,
2. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. -- Ketua Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Universitas Andalas,
3. Muhammad Ichsan Kabullah, S.IP., MPA -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas/Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Universitas Andalas.

Berikut ini, adalah kerangka acuan untuk menyelenggarakan FGD tersebut.

A. Latar Belakang
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) merupakan hukum tertinggi dalam hierarki sistem hukum Indonesia, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, negara yang mengedepankan kehidupan demokratis, dan memiliki tujuan untuk menyejahterakan rakyat. Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

2. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang berkedaulatan rakyat.

3. Penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan berjalan beriringan dengan dinamika perkembangan masyarakat. UUD NRI Tahun 1945 turut dihadapkan pada perkembangan nilai-nilai masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga perlu upaya bersama untuk menjadikannya sebagai konstitusi yang hidup (the living constitution) dan konstitusi yang bekerja (the working constitution).

4. Terhadap berbagai gagasan untuk melakukan penyesuaian dan sebagai wujud pelaksanaan tugas konstitusional, sebagai lembaga demokrasi, lembaga permusyawaratan rakyat, MPR telah menerima berbagai pandangan yang beragam terhadap UUD NRI Tahun 1945, antara lain, pertama, pandangan yang menghendaki untuk kembali kepada UUD NRI Tahun 1945 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menurut pandangan ini, perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 telah menyimpang jauh dari semangat para pendiri bangsa, sehingga menimbulkan berbagai persoalan ketatanegaraan; kedua, pandangan yang menghendaki evaluasi secara menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang telah mengalami perubahan sejak tahun 1999 sampai dengan 2002; ketiga, pandangan yang menghendaki perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945, yaitu menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN. Menurut pandangan ini, tidak adanya GBHN akan mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang. Pemilihan secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye. Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya. Desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan perencanaan pembangunan daerah tidak sinergi antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya serta antara pembangunan daerah dan pembangunan secara nasional; keempat, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Persoalan yang muncul bukan pada UUD NRI Tahun 1945, tetapi berada pada pelaksanaannya, khususnya dalam menerjemahkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

5. MPR menyikapi beragam pandangan mengenai keberadaan konstitusi tersebut dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Wewenang MPR mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar diturunkan ke dalam tugas MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD, yakni: Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Setelah lebih dari dua dasawarsa reformasi konstitusi, diskursus tentang UUD NRI Tahun 1945, implementasi dan efektifitasnya terus berkembang. Banyak kemajuan yang telah di capai, namun tidak sedikit pula tantangan yang muncul. Di antaranya, praktik ketatanegaraan masih sering dihadapkan pada disharmoni antara norma konstitusional dengan pelaksanaannya, hal ini tampak dalam proses pelaksanaan demokrasi, politisasi lembaga konstitusional, relasi antar lembaga negara, inkonsistensi proses legislasi, hingga interpretasi yang multi tafsir terhadap norma-norma fundamental dalam konstitusi, serta persoalan-persoalan praktik ketatanegaraan lainnya.

7. MPR melalui Badan Pengkajian MPR sebagai alat kelengkapan Majelis, memandang perlu untuk melakukan kajian UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.

8. Dari kajian tersebut diharapkan menghasilkan 3 (tiga) keluaran (rekomendasi), yakni: pertama, apabila dari kajian yang cermat dan mendalam ditemukan bahwa persoalan kenegaraan yang terjadi disebabkan oleh rumusan pasal atau ayat dalam UUD NRI Tahun 1945, maka akan menghasilkan rekomendasi untuk melakukan perubahan/penyempurnaan UUD NRI Tahun 1945; kedua, Apabila persoalan kenegaraan bukan disebabkan oleh rumusan pasal atau ayat dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi lebih disebabkan oleh pelaksanaannya, khususnya dalam menerjemahkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi, maka akan menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan Undang-Undang yang akan disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden. Dan ketiga, Apabila persoalan kenegaraan disebabkan oleh implementasi langsung dari ketentuan UUD NRI Tahun 1945, maka akan menghasilkan rekomendasi kepada lembaga negara dimaksud untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

9. Dalam rangka melakukan kajian UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif, Badan Pengkajian memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan akademisi/ pakar/ praktisi dari berbagai universitas/ perguruan tinggi/institusi/lembaga untuk mendapatkan masukan mendalam menyeluruh, komprehensif, dan holistik sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 secara umum dan secara khususnya yang berkaitan dengan Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial.

B. Topik Bahasan

Kelompok IV Badan Pengkajian MPR memperoleh mandat untuk mengkaji sistem perekonomian nasional, sistem keuangan negara, dan kesejahteraan sosial sebagai satu kesatuan ekosistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 beserta implementasinya. Ketiganya saling terkait: keuangan negara sebagai instrumen strategis pengarah kebijakan publik, perekonomian nasional sebagai arena interaksi negara, pasar, dan masyarakat, sedangkan kesejahteraan sosial menjadi tolok ukur keberhasilan pemenuhan amanat konstitusi.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan yang menempatkan negara bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga aktor aktif dalam memastikan distribusi keadilan sosial. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut berwujud dalam konsep ekonomi kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan penyusunan kegiatan ekonomi sebagai usaha bersama berlandaskan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian nasional. Dengan demikian, orientasi utama pembangunan ekonomi tidak berhenti pada pertumbuhan, melainkan diarahkan pada pemerataan dan keadilan ekonomi.

Dalam kerangka tersebut, tantangan utama terletak pada sejauh mana struktur ekonomi nasional mencerminkan nilai keadilan dan solidaritas sosial. Ketergantungan berlebihan pada mekanisme pasar tanpa intervensi negara yang memadai berpotensi memperlebar ketimpangan antarindividu dan antarwilayah. Sebaliknya, penguatan ekonomi berbasis kekeluargaan menuntut keberpihakan kebijakan pada sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penguatan koperasi, UMKM, dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari perspektif keuangan negara, keadilan ekonomi mensyaratkan desain fiskal yang tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga menjamin distribusi yang adil. APBN harus diposisikan sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial, tercermin dalam kebijakan belanja negara yang berpihak pada kelompok rentan, penguatan layanan dasar, dan pengurangan ketimpangan pusat–daerah.

Dalam konteks ini, kualitas belanja menjadi sama pentingnya dengan besaran belanja. Pada tingkat perekonomian nasional dan daerah, penerapan ekonomi kekeluargaan berhadapan dengan ketimpangan kapasitas ekonomi antarwilayah, ketergantungan pada sektor tertentu, dan disparitas akses terhadap sumber daya produktif. Tanpa kebijakan yang berbasis keadilan, mekanisme pasar cenderung memperkuat konsentrasi ekonomi pada kelompok atau wilayah tertentu. Karena itu, diperlukan desain kebijakan yang mendorong pemerataan kesempatan ekonomi melalui penguatan konektivitas, penyebaran industri, dan langkah afirmatif bagi daerah tertinggal.

Dalam ranah kesejahteraan sosial, keadilan ekonomi menjadi indikator utama keberhasilan negara. Sistem perlindungan sosial harus berfungsi tidak hanya sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi untuk mengurangi ketimpangan, dengan penjangkauan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Sehubungan dengan itu, dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), Kelompok IV Badan Pengkajian MPR akan mengangkat isu pokok “Penguatan Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi”. FGD ini diarahkan untuk mengkaji sejauh mana penyelenggaraan ekonomi nasional mencerminkan amanat Pembukaan serta Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Forum ini akan mendalami aspek strategis seperti keselarasan kebijakan fiskal dan ekonomi dalam mewujudkan pemerataan, relevansi desain keuangan negara bagi kedaulatan ekonomi, efektivitas struktur perekonomian nasional dalam mencipta keadilan antarwilayah, serta ketangguhan sistem perlindungan sosial dalam mengurangi ketimpangan, guna memperkuat konsep, norma, dan kelembagaan ketatanegaraan di bidang ekonomi agar semakin berlandaskan prinsip kekeluargaan dan berorientasi pada keadilan sosial.

C. Hasil yang Diharapkan
Hasil kegiatan FGD adalah Prosiding Kegiatan yang akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR mengenai perubahan UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, berkaitan dengan topik bahasan mengenai sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

D. Pelaksanaan
Hari/Tanggal: Senin, 13 Juli 2026
Waktu: 12.00 WIB s.d. selesai (Didahului makan siang)
Tempat Pelaksanaan: Hotel Mercure Padang, Kota Padang, Sumatera Barat.

E. Peserta Diskusi
1. Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR;
2. Narasumber Pakar/Ahli/Akademisi/Praktisi sebanyak 3 (tiga) orang; dan
3. Fasilitator Sekretariat Jenderal MPR.

F. Rancangan Kegiatan
• Kegiatan Keterangan
• Pembukaan dan Pengantar FGD Pimpinan Badan Pengkajian MPR
• Pemaparan Narasumber Narasumber
• Diskusi dan Pendalaman Materi Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian, dan Narasumber
• Penutupan Pimpinan Badan Pengkajian MPR
• Sesi Foto Bersama Seluruh Peserta Diskusi

G. Mekanisme Pelaksanaan
Materi masukan dari Narasumber dituangkan secara tertulis dalam bentuk paper atau powerpoint dan dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal MPR melalui e-mail biro.pengkajian@setjen.mpr.go.id atau biro.pengkajian@gmail.com paling lambat H-1 (satu hari sebelum pelaksanaan FGD).

Diskusi akan dipandu oleh Pimpinan/Anggota Badan Pengkajian MPR.

H. Biaya

Pembiayaan Focus Group Discussion dibebankan kepada DIPA Majelis Tahun Anggaran 2026.

I. Penutup

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.

Jakarta, Juli 2026
Badan Pengkajian MPR
Koordinator Kelompok IV,
Ir. H. Tifatul Sembiring.

Adapun 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MPR Gelar FGD Kajian Komprehensif UUD NRI 1945 dan Pelaksanaannya: Usung Tema Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now