Banner Iklan

Ketum LPKAN Indonesia Tentang RUU LKPP APBN 2025, Jangan Hanya Jadi Tumpukan Kertas Administratif

Admin JSN
04 Juli 2026 | 15.48 WIB Last Updated 2026-07-04T08:48:00Z
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali Zaini

JAKARTA | JATIMSATUNEWS .COM: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) secara tegas menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (RUU LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali Zaini, mengingatkan agar RUU LKPP 2025 tidak hanya berakhir menjadi laporan seremonial belaka. Ia menegaskan, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah, RUU ini harus menjadi instrumen atau "alat pukul" untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan total terhadap uang rakyat.

"APBN adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus bisa dilacak, diukur manfaatnya, dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai LKPP hanya jadi tumpukan kertas yang bagus di atas meja," tegas Ali Zaini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Lebih lanjut, LPKAN Indonesia memberikan tiga sorotan kritis terkait pembahasan LKPP APBN 2025:

1. Efisiensi vs Dampak Nyata

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran 2025, LPKAN mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program yang dinilai tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat luas.

"Evaluasi jangan hanya potong anggaran. Tapi potong juga program yang *eating budget*, tumpang tindih, dan tidak terukur. Fokuskan anggaran ke sektor esensial seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan UMKM," urai Ali Zaini.

2. Transparansi Digital dan Keterbukaan Data

LPKAN juga mendorong agar pelaporan LKPP ke depannya wajib berbasis data terbuka yang mudah diakses publik secara *real-time*. Keterbukaan laporan ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah.

"Kepercayaan publik akan tumbuh jika masyarakat bisa ikut mengawasi lewat HP. Buka datanya, buka proyeknya, buka anggarannya," tambahnya.

3. Penguatan Fungsi Pengawasan DPR dan Publik

Terkait pengawasan, Ali Zaini menilai peran DPR RI dalam fungsi *budgeting*, legislasi, dan pengawasan harus semakin dipertajam. Kendati demikian, pengawasan ini ditekankan tidak boleh berhenti di gedung Senayan saja.

"Pengawasan publik harus diperkuat. LSM, media, kampus, dan masyarakat harus diberi ruang untuk mengaudit sosial. APBN yang baik adalah APBN yang diawasi secara bersama-sama," paparnya.

Pada akhir pernyataannya, Tokoh Pengawas Kinerja Aparatur ini mengingatkan adanya kontradiksi yang harus dihindari oleh pemerintah. Jangan sampai wacana efisiensi dan penghematan terus digemborkan, namun di lapangan praktik kebocoran, *mark-up*, hingga program salah sasaran masih masif terjadi.

"Prinsip akuntabilitas harus jadi budaya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Setiap program harus diukur: berapa uang keluar, berapa kesejahteraan yang naik," tandasnya.

Melalui rilis pers ini, LPKAN Indonesia menaruh harapan besar agar pengesahan RUU LKPP APBN 2025 kelak mampu menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, efisien, serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketum LPKAN Indonesia Tentang RUU LKPP APBN 2025, Jangan Hanya Jadi Tumpukan Kertas Administratif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now