Banner Iklan

Kawal RUU BUMD, Senator Ning Lia Tegaskan Penyertaan Modal BPI Wajib Lewat Pemda demi Perkuat Ekonomi Daerah

Admin JSN
15 Juli 2026 | 10.38 WIB Last Updated 2026-07-15T03:39:28Z

 

Jajaran anggota DPD RI bersama direksi BUMD dan pemangku kepentingan saat menghadiri FGD Uji Sahih RUU BUMD di Surabaya.

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mengebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak perekonomian di daerah.

​Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam adalah mekanisme penyertaan modal dari Badan Pengelola Investasi (BPI). DPD RI menilai aliran dana tersebut wajib melalui pemerintah daerah (Pemda) demi menjaga posisi daerah sebagai pemegang saham BUMD.

​Pembahasan mendalam ini mengemuka dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU BUMD yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Bank Jatim, Surabaya. Forum strategis ini mempertemukan anggota DPD RI, jajaran pemerintah daerah, akademisi, hingga direksi BUMD untuk menyempurnakan substansi rancangan regulasi tersebut.

​Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa BUMD memiliki posisi yang sangat vital dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni mengelola cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Sayangnya, potensi ini dinilai belum tergarap optimal.

​"BUMD tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi daerah yang mampu berkontribusi secara nasional bahkan global," ujar Abdul Kholik, menyoroti kendala seperti tata kelola yang belum profesional hingga minimnya penerapan manajemen risiko.

Senator Ning Lia Tekankan Pentingnya Posisi Pemda

​Di tempat yang sama, Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, memberikan catatan tegas. Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menyoroti pentingnya memproteksi peran pemerintah daerah dalam setiap skema investasi yang melibatkan BUMD, termasuk jika ada suntikan dana dari BPI.

​Menurut keponakan mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini, apabila sumber pendanaan berasal dari Transfer ke Daerah (TKD), mekanismenya mutlak harus melewati Pemda. Hal ini krusial agar status pemerintah daerah sebagai pemegang saham tidak berubah atau tergerus.

​“Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD,” tegas Ning Lia.

Klasifikasi BUMD dan Kesiapan Sektor Perbankan Daerah

​Ke depannya, RUU BUMD akan mengelompokkan perusahaan daerah ke dalam dua bentuk utama untuk memaksimalkan potensi unggulan wilayah, yakni:

  • Perusahaan Umum Daerah (Perumda): Berorientasi penuh pada pelayanan publik.
  • Perseroan Daerah (Perseroda): Berfokus pada peningkatan nilai ekonomi, daya saing usaha, serta pencetakan laba.

​Langkah penataan regulasi ini disambut hangat oleh Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Winardi Legowo. Ia menilai regulasi yang kuat adalah fondasi utama bagi peningkatan profesionalisme BUMD.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kawal RUU BUMD, Senator Ning Lia Tegaskan Penyertaan Modal BPI Wajib Lewat Pemda demi Perkuat Ekonomi Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now