Banner Iklan

“Fort De Kock”, Antara Kearifan Dan Kepastian

24 Juli 2026 | 01.33 WIB Last Updated 2026-07-23T18:33:55Z

 


Dimas Pratama

[ Direktur Litbang Batuta Institute ]

 

Bukittinggi salah satu primadona wisata karena faktor udara sejuk dan panorama indah. Selain dikagumi dengan kecerdasan logika, masyarakatnya juga dikenal ramah dalam menyikapi dan menyelesaikan sebuah persoalan. Sementara pemangku kepentingan terkenal bijaksana sebab kearifan lokal, menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat, mairik rambuik dalam tapuang, rambuik indak putuih, tapuang ndak baserak. Tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, semua pasti ada jalan keluarnya. Demikian kira-kira wajah kearifan lokal tersebut.

Suasana elok itu kemudian sedikit coreng dengan terjadi peristiwa di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock, Rabu, 22 Juli 2026. Video yang beredar di media sosial, mempertontonkan ulah Pemkot dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) justru memamerkan oknum berseragam sedang melakukan tindak kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock.

Kemudian terbentuklah opini dalam masyarakat bahwa telah terjadi dugaan kekerasan terhadap civitas akademi Universitas Fort De Kock Bukittinggi. Terduga pelaku yang dilaporkan kuasa hukum diantaranya sederet pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi, mulai dari Walikota, Camat, Lurah hingga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Peristiwa tersebut memantik murka publik. Ada yang tidak menerima tindakan pemerintah melalui aparatnya yang melakukan dugaan tindakan kekerasan, bahkan kekerasan tersebut dilakukan di lingkungan kampus yang secara umum dikenal memiliki kebebasan akademik, lingkungan Pendidikan yang seharusnya bersih dari ancaman dan atau perbuatan represifitas.

Opini sudah terbentuk, berita sudah kemana-mana, bahkan sudah terbit dalam berbagai berita tentang peristiwa dugaan kekerasan terhadap civitas Pendidikan tersebut sudah terpampang vulgar dalam berbagai portal berita dari tingkat lokal hingga tingkat nasional.

Kejadian yang kurang elok tersebut tentu sangat disayangkan dan menjadi batu ujian bagi seluruh nama yang mewakili Bukittinggi, entah itu pemerintahannya, entah itu masyarakatnya yang berasal dari kalangan Pendidikan. Sejauh mana kecerdasan logika, kecerdasan masyarakat, keramahan dan sikap dalam menyelesaikan persoalan.

Ujian lainnya, pemangku kepentingan akan diuji bagaimana kebijakan dan kebijakasanaannya dalam menyelesaikan sebuah persoalan. Apakah sebuah persoalan sudah benar-benar tertutup jalan penyelesainnya hingga harus mempergunakan instrument kekuasaan untuk memaksakan sebuah kebijakan?

Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dasar, bukan bermaksud untuk mengarahkan atau mengajari para pihak. Pertanyaan tersebut bisa dijadikan sebagai bahan renung dan cenung.

Gambaran Perkara “Fort De Kock”

Gambaran mengenai perkara “Fort De Kock” cukup lengkap dipaparkan oleh Afrina Sri Delfita, seorang peneliti dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSumbar). Dalam Jurnal Yustisi, Vol. 11 No. 2  Juni  2024, Afrina Sri Delfita memberikan gambaran bahwa Yayasan Fort De Kock sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan menggugat beberapa pihak diantaranya pemilik tanah, Pemerintah Kota dan seorang Notaris.

Gugatan didasarkan bahwa Yayasan Fort De Kock telah  membeli  sebidang  tanah seluas 12.000  m2 pada tahun 2005. Tanah tersebut berlokasi di Bukik Batarah, Manggih   Ganting, Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi dari Safri St Pangeran selaku pemilik awal tanah tersebut dengan memberikan uang muka. Pelunasan biaya pembelian akan dilakukan setelah    terbitnya    sertipikat   berdasarkan  perjanjian  pengikatan  jual  beli  (PPJB)  yang dilegalkan oleh notaris. Namun, pada tahun 2007, Safri St Pangeran menjual  sebagian  tanah yang sebelumnya telah dijual kepada Yayasan Fort De Kock  ke Pemerintah Kota Bukittinggi.

Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Bukittinggi  dalam putusan Nomor. 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, 11 Maret 2020 mengabulkan  gugatan  dengan menyatakan  perjanjian  pengikatan  jual  beli  (PPJB) antara Yayasan Fort De Kock dengan Safri St Pangeran  yang  dibuat  untuk  pembelian tanah  di  bukit  Batarah  mengikat  dan  berlaku sebagai  undang-undang.  Putusan tersebut selanjutnya menyebutkan  Pemerintah Kota Bukittinggi adalah pembeli yang tidak beritikad baik.

Putusan tersebut diajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Padang namun Yayasan Fort De   Kock tetap memenangkan pokok perkara. Begitu juga Mahkamah Agung menolak kasasi Pemerintah  kota  Bukittinggi. Maka perjanjian  jual beli antara Yayasan Fort De Kock dengan pemilik tanah tahun 2005 masih  mengikat  kedua  belah  pihak dan wajib dilanjutkan kembali.  Pemerintah Kota sebagai pembeli disebut tidak beritikad baik yang tidak patut di lindungi oleh hukum, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

14 Oktober 2022, Keluar Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berarti perjanjian harus dilanjutkan kembali. Terkait dengan pelunasan sisa bayar jual beli tanah dilakukan kemudian, telah dibuat berita acara eksekusi dengan perjanjian penyerahan sejumlah uang, artinya sebagai status proses hukum, sudah clean and clear. Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan setelah proses eksekusi yang ditandatangani di hadapan notaris.

Merujuk pada prinsip perlindungan hukum, Negara atau Pemerintah harus berupaya menjamin kepastian hukum, melindungi Hak Asasi warga negara serta memberikan sanksi pada pihak yang melanggar. Secara konstitusi, perlindungan hukum tersebut dicantumkan pada pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yang berintikan bahwa negara menjamin kedudukan yang sama dimata hukum serta hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Dalam sengkarut Fort De Kock, maka pemerintah kota seharusnya berupaya menjamin kepastian hukum dengan menghormati putusan MA yang memenangkan pihak Yayasan Fort De Kock yaitu putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022. Putusan tersebut merupakan bentuk dari kepastian hukum  yang sudah diuji mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga tingkat pengadilan tertinggi. Artinya, kadar kepastian hukumnya sudah mendekati kebenaran materil yang seharusnya sudah kecil kemungkinannya untuk digugat kembali. Justru Pemerintah Kota Bukittinggi seharusnya tunduk dan patuh pada Putusan tersebut dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, yang menyatakan jika Pemerintah kalah di Pengadilan secara final maka Pemerintah wajib menghapus aset Barang Milik Daerah tersebut dari buku daerah.

Demikian selanjutnya putusan tersebut seharusnya menjadi panduan bagi pemerintah kota untuk memperhatikan hak warga negara yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Yayasan Fort De Kock. Bahwa hak warganegara dalam memperoleh dan memberdayakan hak perdatanya seharusnya dilindungi, bukan malah dirongrong dengan kebijakan yang justru menjurus pada pelanggaran hak asasi manusia warga negara itu sendiri.

Terhadap pihak, atau oknum yang diduga melakukan tindak kekerasan, seharusnya tidak saja diproses dan ditindak melalui jalur penal seperti penyidikan dan penyidikan, akan tetapi seharusnya pemerintah mempunyai kebijakan yang mulia dan terhormat dengan memberi sanksi tegas terhadap pelaku tindak kekerasan dengan memberi hukuman administrasi, hukuman disiplin bahkan hukuman pelanggaran kode etik.

Diurai menggunakan asas kecermatan, bahwa pemerintah wajib untuk bertindak hati-hati, teliti, dan mempertimbangkan semua fakta sebelum mengambil sebuah keputusan atau tindakan.

Berdasarkan peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam lingkungan kampus Fort De Kock, maka akan terlihat bahwa tindakan pemerintah diduga bertindak dengan tidak hati-hati, tidak teliti, dan tidak melihat fakta hukum dan fakta sosial yang sedang berkembang. Hal itu tentu akan merugikan image pemerintah itu sendiri, kredibilitas pemerintah dipertanyakan, banyak cemoohan yang muncul hingga selain kredibilitas institusi telah dirugikan, bahkan menjurus pada penggerusan image pribadi dalam pemerintah yang jadi sasaran murka publik, secara politik itu tidak menguntungkan bagi figure tertentu.

Sementara itu diurai menurut asas tidak menyalahgunakan kewenangan, maka pejabat publik harus mencegah terjadinya penggunaan kewenangan untuk tujuan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam lingkungan kampus Fort De Kock, maka dapat diperhatikan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik untuk tujuan lain yaitu penguasaan terhadap lahan yang mana diketahui secara yuridis telah terjadi perjanjian yang sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Intervensi pemerintah dengan kemudian membuat perjanjian jual beli, adalah perbuatan yang tidak menghormati perjanjian jual beli lahan terdahulu.

Simpulan

Yayasan Fort De Kock adalah pemilik yang sah atas tanah yang di klaim oleh Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga penguasaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan untuk mematuhi Putusan Pengadilan dan mengutamakan jalur musyawarah mufakat dengan Yayasan Fort De Kock, ketimbang harus melakukan tindakan yang justru berpotensi melahirkan represifitas terhadap masyarakat.

Urun saran yang diajukan, bahwa penyelesaian masalah tersebut akan lebih indah dan bermartabat kalau dilakukan dengan cara mediasi. Para pihak diundang untuk duduk satu meja dengan ditengah oleh mediator. Jika hasil kesepakatan mediasi tercapai, maka tahapan kesepakatan tersebut akan dirinci dalam tahapan pelaksanaan hasil mediasi.

Saran itu akan menghindarkan para pihak dalam badai sengkarut “Fort De Kock” dari mempertontonkan permainan kalah menang, yang pada akhirnya tidak ada satupun pihak yang akan menang, alias semuanya akan kalah, karena sudah jadi abu.

 

Fastabiqul Khairat

#BukittinggiBermartabat



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • “Fort De Kock”, Antara Kearifan Dan Kepastian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now