Dimas Pratama
[ Direktur Litbang Batuta Institute ]
Bukittinggi
salah satu primadona wisata karena faktor udara sejuk dan panorama indah. Selain
dikagumi dengan kecerdasan logika, masyarakatnya juga dikenal ramah dalam
menyikapi dan menyelesaikan sebuah persoalan. Sementara pemangku kepentingan
terkenal bijaksana sebab kearifan lokal, menjunjung tinggi musyawarah untuk
mufakat, mairik rambuik dalam tapuang, rambuik indak putuih, tapuang
ndak baserak. Tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara
baik-baik, semua pasti ada jalan keluarnya. Demikian kira-kira wajah kearifan
lokal tersebut.
Suasana elok itu kemudian sedikit coreng dengan terjadi peristiwa di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock, Rabu, 22 Juli 2026. Video yang beredar di media sosial, mempertontonkan ulah Pemkot dalam menertibkan Barang Milik
Daerah (BMD) justru memamerkan oknum berseragam sedang melakukan tindak
kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock.
Kemudian terbentuklah
opini dalam masyarakat bahwa telah terjadi dugaan kekerasan terhadap civitas
akademi Universitas Fort De Kock Bukittinggi. Terduga pelaku yang dilaporkan kuasa hukum diantaranya sederet pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi, mulai dari Walikota, Camat, Lurah hingga anggota Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP).
Peristiwa tersebut memantik murka publik. Ada
yang tidak menerima tindakan pemerintah melalui aparatnya yang melakukan dugaan
tindakan kekerasan, bahkan kekerasan tersebut dilakukan di lingkungan kampus
yang secara umum dikenal memiliki kebebasan akademik, lingkungan Pendidikan
yang seharusnya bersih dari ancaman dan atau perbuatan represifitas.
Opini sudah terbentuk, berita sudah kemana-mana,
bahkan sudah terbit dalam berbagai berita tentang peristiwa dugaan kekerasan
terhadap civitas Pendidikan tersebut sudah terpampang vulgar dalam berbagai portal
berita dari tingkat lokal hingga tingkat nasional.
Kejadian
yang kurang elok tersebut tentu sangat disayangkan dan menjadi batu ujian bagi
seluruh nama yang mewakili Bukittinggi, entah itu pemerintahannya, entah itu
masyarakatnya yang berasal dari kalangan Pendidikan. Sejauh mana kecerdasan
logika, kecerdasan masyarakat, keramahan dan sikap dalam menyelesaikan
persoalan.
Ujian
lainnya, pemangku kepentingan akan diuji bagaimana kebijakan dan
kebijakasanaannya dalam menyelesaikan sebuah persoalan. Apakah sebuah persoalan
sudah benar-benar tertutup jalan penyelesainnya hingga harus mempergunakan
instrument kekuasaan untuk memaksakan sebuah kebijakan?
Pertanyaan
tersebut merupakan pertanyaan dasar, bukan bermaksud untuk mengarahkan atau
mengajari para pihak. Pertanyaan tersebut bisa dijadikan sebagai bahan renung
dan cenung.
Gambaran
Perkara “Fort De Kock”
Gambaran
mengenai perkara “Fort De Kock” cukup lengkap dipaparkan oleh Afrina Sri
Delfita, seorang peneliti dari Universitas Muhammadiyah
Sumatera Barat (UMSumbar). Dalam Jurnal Yustisi, Vol. 11 No. 2 Juni
2024, Afrina Sri Delfita
memberikan gambaran bahwa Yayasan Fort De Kock sudah mengajukan gugatan
perdata ke Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan menggugat beberapa pihak diantaranya pemilik tanah, Pemerintah
Kota dan seorang Notaris.
Gugatan
didasarkan bahwa Yayasan Fort De Kock telah
membeli sebidang tanah seluas
12.000 m2 pada
tahun 2005. Tanah tersebut berlokasi di Bukik Batarah, Manggih Ganting,
Mandiangin
Koto Salayan, Bukittinggi dari Safri St Pangeran selaku
pemilik awal tanah tersebut dengan memberikan uang muka. Pelunasan
biaya pembelian akan dilakukan setelah terbitnya
sertipikat berdasarkan perjanjian
pengikatan jual beli
(PPJB) yang dilegalkan oleh
notaris. Namun, pada tahun 2007, Safri
St Pangeran menjual sebagian tanah yang sebelumnya telah dijual kepada
Yayasan Fort De Kock ke Pemerintah
Kota Bukittinggi.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri
Bukittinggi dalam putusan Nomor. 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, 11 Maret 2020
mengabulkan gugatan
dengan menyatakan perjanjian pengikatan
jual beli (PPJB) antara Yayasan Fort De Kock dengan
Safri St Pangeran yang dibuat
untuk pembelian tanah di
bukit Batarah mengikat
dan berlaku
sebagai undang-undang. Putusan tersebut
selanjutnya menyebutkan Pemerintah Kota Bukittinggi
adalah pembeli yang tidak beritikad baik.
Putusan
tersebut diajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Padang namun Yayasan Fort De Kock tetap memenangkan pokok perkara. Begitu juga Mahkamah
Agung menolak kasasi Pemerintah
kota Bukittinggi. Maka perjanjian jual beli antara Yayasan Fort De Kock dengan pemilik tanah tahun 2005 masih mengikat
kedua belah pihak dan wajib dilanjutkan kembali. Pemerintah Kota sebagai pembeli disebut tidak beritikad baik yang tidak patut
di lindungi oleh hukum, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor
4 Tahun 2016.
14 Oktober 2022,
Keluar Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi yang
berarti perjanjian harus dilanjutkan kembali. Terkait dengan pelunasan sisa bayar jual beli tanah dilakukan
kemudian, telah dibuat berita acara eksekusi dengan
perjanjian penyerahan sejumlah uang, artinya sebagai status
proses hukum, sudah clean and clear. Penerbitan
Akta Jual Beli (AJB) dilakukan setelah proses eksekusi yang ditandatangani di hadapan notaris.
Merujuk
pada prinsip perlindungan hukum, Negara atau Pemerintah harus berupaya menjamin
kepastian hukum, melindungi Hak Asasi warga negara serta memberikan sanksi pada
pihak yang melanggar. Secara konstitusi, perlindungan hukum tersebut
dicantumkan pada pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yang
berintikan bahwa negara menjamin kedudukan yang sama dimata hukum serta hak
setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Dalam
sengkarut Fort De Kock, maka pemerintah kota seharusnya berupaya menjamin
kepastian hukum dengan menghormati putusan MA yang memenangkan pihak Yayasan
Fort De Kock yaitu putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022. Putusan tersebut merupakan
bentuk dari kepastian hukum yang sudah
diuji mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga tingkat pengadilan
tertinggi. Artinya, kadar kepastian hukumnya sudah mendekati kebenaran materil
yang seharusnya sudah kecil kemungkinannya untuk digugat kembali. Justru
Pemerintah Kota Bukittinggi seharusnya tunduk dan patuh pada Putusan tersebut
dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun
2016, yang menyatakan jika Pemerintah kalah di Pengadilan secara final maka
Pemerintah wajib menghapus aset Barang Milik Daerah tersebut dari buku daerah.
Demikian
selanjutnya putusan tersebut seharusnya menjadi panduan bagi pemerintah kota
untuk memperhatikan hak warga negara yang dalam hal ini direpresentasikan oleh
Yayasan Fort De Kock. Bahwa hak warganegara dalam memperoleh dan memberdayakan
hak perdatanya seharusnya dilindungi, bukan malah dirongrong dengan kebijakan
yang justru menjurus pada pelanggaran hak asasi manusia warga negara itu
sendiri.
Terhadap
pihak, atau oknum yang diduga melakukan tindak kekerasan, seharusnya tidak saja
diproses dan ditindak melalui jalur penal seperti penyidikan dan penyidikan,
akan tetapi seharusnya pemerintah mempunyai kebijakan yang mulia dan terhormat dengan
memberi sanksi tegas terhadap pelaku tindak kekerasan dengan memberi hukuman
administrasi, hukuman disiplin bahkan hukuman pelanggaran kode etik.
Diurai
menggunakan asas kecermatan, bahwa pemerintah wajib
untuk
bertindak hati-hati, teliti, dan mempertimbangkan semua fakta sebelum mengambil
sebuah keputusan atau tindakan.
Berdasarkan
peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam lingkungan kampus Fort De Kock, maka
akan terlihat bahwa tindakan pemerintah diduga bertindak dengan tidak
hati-hati, tidak teliti, dan tidak melihat fakta hukum dan fakta sosial yang
sedang berkembang. Hal itu tentu akan merugikan image pemerintah itu sendiri,
kredibilitas pemerintah dipertanyakan, banyak cemoohan yang muncul hingga selain
kredibilitas institusi telah dirugikan, bahkan menjurus pada penggerusan image
pribadi dalam pemerintah yang jadi sasaran murka publik, secara politik itu
tidak menguntungkan bagi figure tertentu.
Sementara
itu diurai menurut asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
maka pejabat
publik harus mencegah terjadinya penggunaan kewenangan untuk
tujuan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam lingkungan kampus Fort De Kock, maka
dapat diperhatikan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat
publik untuk tujuan lain yaitu penguasaan terhadap lahan yang mana diketahui
secara yuridis telah terjadi perjanjian yang sah dan mengikat sebagai undang-undang
bagi pembuatnya. Intervensi pemerintah dengan kemudian membuat perjanjian jual
beli, adalah perbuatan yang tidak menghormati perjanjian jual beli lahan
terdahulu.
Simpulan
Yayasan
Fort De Kock adalah pemilik yang sah atas tanah yang di klaim oleh Pemerintah
Kota Bukittinggi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan Putusan Mahkamah
Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga
penguasaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi merupakan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pemerintah
Kota Bukittinggi diharapkan untuk mematuhi Putusan Pengadilan dan mengutamakan jalur
musyawarah mufakat dengan Yayasan Fort De Kock, ketimbang harus melakukan
tindakan yang justru berpotensi melahirkan represifitas terhadap masyarakat.
Urun
saran yang diajukan, bahwa penyelesaian masalah tersebut akan lebih indah dan
bermartabat kalau dilakukan dengan cara mediasi. Para pihak diundang untuk
duduk satu meja dengan ditengah oleh mediator. Jika hasil kesepakatan mediasi
tercapai, maka tahapan kesepakatan tersebut akan dirinci dalam tahapan
pelaksanaan hasil mediasi.
Saran
itu akan menghindarkan para pihak dalam badai sengkarut “Fort De Kock” dari mempertontonkan
permainan kalah menang, yang pada akhirnya tidak ada satupun pihak yang akan
menang, alias semuanya akan kalah, karena sudah jadi abu.
Fastabiqul
Khairat
#BukittinggiBermartabat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?