Banner Iklan

Menuju WBK, Fakultas STeM UB Sosialisasikan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

Admin JSN
03 Juni 2026 | 19.15 WIB Last Updated 2026-06-03T12:15:39Z
Menuju WBK, Fakultas STeM UB sosialisasikan Zona Integritas dan pengendalian gratifikasi./dok.STeM UB

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Fakultas Sain Teknologi dan Matematika (STeM)-d/h MIPA Universitas Brawijaya (UB) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Yakni, dengan menyosialisasi pembangunan zona integritas dan pengendalian gratifikasi di lingkungan FSTeM UB.

Dijelaskan oleh Dekan Fakultas STeM Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diri menghadapi visitasi dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti). Yakni, terkait pembangunan Zona Integritas (ZI).

Persiapannya pun digenjot, termasuk dengan menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar kali ini.

Prof Sukir mengungkapkan, ZI masuk dalam prioritas utama untuk pertama kalinya di fakultas yang relatif baru diubah namanya ini. Maka, budaya kerja sedang digalakkan secara lebih sistematis. Diantaranya pula dengan menyosialisasi pembangunan zona integritas dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Fakultas ini.

Hasil evaluasi internal melalui survei akademika menunjukkan angka menggembirakan. Skor budaya kerja dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) tercatat di atas 85.

"Angka itu indikasi sangat baik dan menjadi modal bagi kami," ungkap Dekan Sukir, Rabu (3/6).

Implementasi ZI di Fakultas STeM mencakup enam area manajer perubahan, mulai dari tata laksana, pengawasan, monitoring evaluasi (monev), hingga peningkatan fasilitas layanan publik.

Beberapa fasilitas yang mulai disesuaikan dengan instrumen ZI antara lain penyediaan ruang laktasi dan ruang khusus lainnya.

Saat ini, simulasi keenam area ZI tengah berlangsung. Pimpinan fakultas optimistis dengan suasana kerja yang sudah kondusif dan warisan ekosistem riset yang telah dibangun senior-senior sebelumnya.

"Kami tinggal melanjutkan, menyempurnakan, dan menyemangati setiap elemen demi mencapai skor maksimal," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu narasumber dari kegiatan sosialisasi ini ialah Deputy Pengawasan Keuangan UB, Dr Mirna Amiria SE Ak PhD.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan gratifikasi di kampus ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020, atau saat UB masih berstatus BLU. Namun, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan KPK terbaru tahun 2026.

"Kami sedang menyusun draft Peraturan Rektor untuk tahun 2026. Tinggal menunggu tanda tangan Bapak Rektor untuk disahkan dan diimplementasikan," tutur Mirna.

Dalam aturan baru ini, gratifikasi dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yang terdiri sebanyak 16 jenis. Sedangkan yang kedua, gratifikasi yang wajib dilaporkan sebanyak 13 jenis.

"Kalau masuk kategori tidak wajib dilaporkan, penerimaan tidak masalah. Tapi sebaliknya, jika masuk kategori wajib lapor, harus ditolak dan dilaporkan," tegas Mirna.

Bagi gratifikasi yang wajib dilaporkan, ada dua opsi yang bisa dilakukan. Pertama, melapor ke Tim Pengendali Gratifikasi (TP3G) di unit kerja masing-masing, yang kemudian diteruskan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat universitas. Selanjutnya, UPG akan melaporkan ke aplikasi KPK.

"Opsi kedua, penerima gratifikasi bisa langsung melapor ke KPK tanpa melalui mekanisme internal UB," imbuhnya.

Aturan ini diterbitkan karena gratifikasi memiliki keterkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang sebagai dosen atau pejabat di lingkungan kampus. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menuju WBK, Fakultas STeM UB Sosialisasikan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now