![]() |
| Malang dan Ilusi Pembangunan: Ketika Ruang Hijau Dikorbankan, Siapa yang Dilayani?./dok.PMII Kota Malang |
OPINI | JATIMSATUNEWS.COM:
Malang dan Ilusi Pembangunan: Ketika Ruang Hijau Dikorbankan, Siapa yang Dilayani?
Sebuah opini keresahan kondisi lingkungan di Kota Malang saat ini dari PMII Kota Malang
Ada yang keliru dalam cara kita memahami pembangunan kota hari ini. Kota Malang tumbuh pesat dengan gedung menjulang, kawasan komersial meluas, dan investasi terus berdatangan. Namun di balik geliat itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur: apakah pembangunan ini benar-benar untuk warga, atau justru meninggalkan mereka dalam krisis ruang hidup?
Fakta menunjukkan bahwa Kota Malang belum mampu memenuhi standar minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, RTH Kota Malang hanya berada di kisaran 3,44 persen, jauh dari ketentuan minimal 20 persen RTH Publik. Artinya, terdapat 16,56 persen ruang hijau yang seharusnya menjadi hak ekologis warga.
Selama ini, kita mungkin sering disuguhkan data yang menyebutkan luas RTH publik Kota Malang berada di kisaran 17 persen. Namun, seperti yang diungkapkan Dito, ada kerancuan besar di balik klaim tersebut. Angka 17 persen itu nyatanya hanya merujuk pada luas wilayah hijau berdasarkan pantauan satelit. Padahal, secara hukum, sekadar 'terlihat hijau' dari atas tidak lantas membuatnya sah disebut sebagai RTH publik yang sesuai dengan standar regulasi.
Kesenjangan tersebut bukan sekadar persoalan teknis tata kota. Ia merupakan cerminan dari arah pembangunan yang bias, di mana ruang ekonomi tumbuh lebih cepat daripada ruang ekologis. Kota dikembangkan, tetapi tidak ditata untuk keberlanjutan. Pertumbuhan dikejar, tetapi keseimbangan diabaikan.
Dalam kerangka yang lebih luas, persoalan RTH di Kota Malang harus dibaca sebagai problem ideologis dalam tata kelola pembangunan. Negara melalui pemerintah daerah yang seharusnya hadir untuk memastikan bahwa ruang kota tidak sepenuhnya tunduk pada logika pasar.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, alih fungsi lahan berlangsung masif, ruang terbuka menyusut, dan kepentingan publik perlahan tersingkir oleh ekspansi kapital ruang.
Fenomena urban sprawl dan pertumbuhan kawasan terbangun yang tidak terkendali semakin mempertegas arah tersebut. Lahan yang semestinya menjadi ruang resapan, ruang interaksi sosial, dan ruang keseimbangan ekologis, berubah menjadi komoditas. Kota kehilangan daya dukungnya, sementara warga dipaksa beradaptasi dengan lingkungan yang kian tidak ramah.
Dampaknya bukan sekadar pada wajah kota, tetapi pada kualitas hidup. Minimnya ruang hijau berkontribusi pada meningkatnya suhu kota, menurunnya kualitas udara, serta berkurangnya daya resap air yang berujung pada potensi banjir dan genangan. Dalam konteks sosial, keterbatasan ruang publik juga mempersempit ruang interaksi warga, yang pada akhirnya mempengaruhi kohesi sosial.
Di titik ini, persoalan RTH tidak bisa lagi dipandang sebagai isu pelengkap pembangunan. Ia adalah isu keadilan. Ketika ruang hijau menyusut, yang hilang bukan hanya pohon dan taman, tetapi juga hak warga atas lingkungan yang sehat dan layak.
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hal tersebut. Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka, kegagalan dalam memenuhi proporsi minimal RTH bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan bentuk kelalaian dalam memenuhi hak dasar warga negara.
Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik untuk mengoreksi arah pembangunan kota. Penataan ruang harus dikembalikan pada prinsip keadilan ekologis yang di mana kepentingan publik menjadi prioritas utama, bukan sekadar variabel yang dinegosiasikan. Pengendalian alih fungsi lahan harus ditegakkan secara tegas, bukan kompromistis.
Selain itu, optimalisasi ruang-ruang tersisa seperti sempadan sungai, jalur hijau, dan lahan tidur harus menjadi langkah konkret yang segera dilakukan. Lebih dari itu, partisipasi publik harus diperkuat agar warga tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang memiliki kendali atas ruang hidupnya.
Kota Malang hari ini berada di persimpangan, antara melanjutkan pembangunan yang eksploitatif, atau bertransformasi menuju kota yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pilihan ini bukan semata pilihan teknokratis, tetapi pilihan politik.
Kemudian, sejarah akan mencatat: apakah kota ini dibangun untuk kehidupan, atau justru mengorbankannya. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?