![]() |
| Illustrasi, Sumber : Pinterest |
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Bayangkan sebuah desa di pedalaman Kalimantan Tengah. Seorang guru honorer membuka laptop, berharap bisa mengunduh bahan ajar untuk anak-anak didiknya. Tapi layar hanya menampilkan satu kalimat yang kian akrab: Tidak ada koneksi internet. Di Jakarta, pada saat yang sama, seorang remaja Gen Z mengunggah konten video ke TikTok dan dalam hitungan menit ditonton ratusan ribu orang dari seluruh penjuru dunia. Inilah dua wajah sistem komunikasi Indonesia di era digital: gemerlap sekaligus getir, maju sekaligus tertinggal.
Indonesia hari ini adalah paradoks komunikasi yang berjalan kencang. Data We Are Social 2024 mencatat lebih dari 221 juta pengguna internet di negeri ini, angka yang menempatkan Indonesia dalam daftar lima besar negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia. Namun di balik statistik yang membanggakan itu, masih ada ribuan desa yang belum terjangkau sinyal seluler dasar sekalipun, dan jutaan warga yang terpinggirkan dari ekosistem digital yang terus berputar kencang.
Lebih dari Sekadar Jaringan
Sistem Komunikasi Indonesia (SKI) di era digital bukan sekadar soal kecepatan unduh atau kualitas sinyal. Ia adalah ekosistem raksasa yang mempertemukan infrastruktur fisik, regulasi negara, perilaku masyarakat, dan kekuatan ekonomi global dalam satu panggung yang saling berkelindan. Di dalamnya bergerak operator telekomunikasi seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison yang membangun menara-menara pemancar hingga ke perbatasan, konglomerat media yang bertransformasi dari layar kaca ke layar genggam, hingga anak-anak muda yang melahirkan konten viral dari kamar tidur mereka.
Yang paling menentukan wajah SKI masa kini adalah generasi yang lahir di antara 1997 hingga 2012 Generasi Z. Dengan jumlah sekitar 74 juta jiwa, mereka bukan sekadar konsumen digital yang pasif. Mereka adalah arsitek budaya komunikasi baru: cepat, visual, lintas platform, dan tak mengenal batas geografis. Ketika Gen Z berbicara, mediumnya bukan lagi surat kabar atau siaran televisi pukul delapan malam—melainkan Reels, Shorts, Spaces, dan podcast yang bisa diakses kapan saja, dari mana saja.
Palapa Ring dan Janji Konektivitas
Sejak 2019, pemerintah Indonesia meluncurkan Palapa Ring proyek ambisius yang membentangkan kabel serat optik sepanjang lebih dari 12.000 kilometer untuk menghubungkan wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Ini adalah upaya terbesar negara dalam sejarah untuk menjahit kesenjangan digital yang menganga antara Jawa dan wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).
Namun infrastruktur fisik hanyalah separuh dari cerita. Kabel yang membelah samudra tidak otomatis berarti warga di ujung Timur Indonesia dapat menikmati koneksi yang setara dengan rekan mereka di Surabaya atau Bandung. Masalah 'last mile' bagaimana sinyal internet sampai ke tangan pengguna akhir di desa terpencil, masih menjadi batu sandungan yang belum terpecahkan. Ketiadaan listrik yang stabil, minimnya perangkat yang terjangkau, dan rendahnya kemampuan literasi digital menjadi dinding-dinding tak kasat mata yang memblokir akses bahkan setelah infrastruktur terpasang.
Ketika Algoritma Menentukan Opini Publik
Ada dimensi lain dari SKI era digital yang sering luput dari perhatian. Siapa sesungguhnya yang mengendalikan apa yang kita baca, tonton, dan percayai? Platform media sosial yang digunakan oleh lebih dari 167 juta warga Indonesia seperti Instagram, TikTok, YouTube, Facebook. Semuanya dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan asing yang bermarkas di Silicon Valley atau Beijing. Algoritma mereka, yang bekerja diam-diam di balik layar, adalah tangan tak terlihat yang memilih informasi mana yang naik ke permukaan dan mana yang tenggelam.
Konsekuensinya nyata dan serius. Hoaks menyebar lebih cepat dari fakta karena konten yang memancing emosi mendapat distribusi lebih luas. Gelembung filter (filter bubble) mengurung pengguna dalam ruang gema yang hanya memperkuat keyakinan yang sudah ada, menutup kemungkinan dialog antara kelompok yang berbeda pandangan. Menjelang Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ribuan konten disinformasi yang beredar merupakan sebuah ujian berat bagi kesehatan demokrasi digital Indonesia.
Di sinilah kedaulatan informasi nasional menjadi pertaruhan sesungguhnya. Ketika narasi tentang Indonesia, tentang kebijakan pemerintah, tentang konflik sosial, tentang identitas bangsa dibentuk dan disebarluaskan melalui platform yang tunduk pada hukum negara lain, muncul pertanyaan fundamental: siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas ruang publik digital kita?
Regulasi yang Berlari Mengejar Teknologi
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2022 menjadi tonggak penting dalam upaya membangun kerangka hukum yang melindungi warga di ruang digital. Kebijakan Analog Switch Off (ASO) yang menuntaskan migrasi penyiaran dari analog ke digital juga menandai babak baru dalam modernisasi sistem penyiaran nasional.
Namun regulasi yang baik di atas kertas kerap kalah cepat dengan kenyataan di lapangan. Implementasi UU PDP masih menunggu terbentuknya otoritas pelindungan data yang benar-benar independen. Sementara itu, perdebatan tentang regulasi konten digital antara kebutuhan memberantas ujaran kebencian dan hoaks di satu sisi, dengan ancaman pemberangusan kebebasan berekspresi di sisi lain masih terus berlangsung tanpa garis akhir yang jelas.
Literasi Digital: Kunci yang Sering Terlupakan
Jika infrastruktur adalah pondasi dan regulasi adalah dinding, maka literasi digital adalah atap yang melindungi seluruh bangunan sistem komunikasi kita. Dan atap inilah yang paling sering diabaikan.
Literasi digital bukan sekadar tahu cara membuat akun media sosial atau mengunduh aplikasi. Ia adalah kemampuan berpikir kritis dalam mengonsumsi informasi dan memverifikasi fakta sebelum menekan tombol bagikan, memahami bagaimana data pribadi diperlakukan oleh platform, mengenali tanda-tanda manipulasi visual dan narasi. Tanpa kemampuan ini, konektivitas yang semakin tinggi justru dapat menjadi senjata yang berbalik melawan penggunanya sendiri.
Program literasi digital nasional telah bergulir, termasuk Gerakan Nasional Literasi Digital yang diluncurkan Kominfo. Namun skala tantangannya jauh lebih besar dari kapasitas program yang ada. Di sekolah-sekolah, mata pelajaran pendidikan digital masih belum mendapat porsi yang sepadan dengan urgensinya. Di komunitas-komunitas marginal, program literasi digital belum menyentuh mereka yang paling rentan.
Apa yang Harus Dilakukan?
Membangun sistem komunikasi Indonesia yang benar-benar berdaulat dan inklusif di era digital bukan pekerjaan satu institusi atau satu generasi. Ia membutuhkan komitmen bersama yang melibatkan negara, industri, akademisi, dan masyarakat sipil secara bersamaan.
Negara perlu memastikan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak berhenti di kabel serat optik, melainkan menjangkau hingga perangkat dan kemampuan warga yang paling terpencil sekalipun. Industri teknologi baik global maupun lokal harus didorong untuk beroperasi secara transparan, bertanggung jawab atas konten yang beredar di platform mereka, dan menghormati kedaulatan data pengguna Indonesia. Akademisi dan pegiat media perlu terus menghasilkan riset dan kritik yang mencerahkan, bukan sekadar mengagumi kilap teknologi tanpa melihat bayangannya.
Dan yang tak kalah penting, setiap warga Indonesia terutama generasi muda yang telah lahir dengan layar sentuh di genggaman perlu menyadari bahwa ruang digital bukan sekadar ruang hiburan. Ia adalah ruang publik tempat demokrasi dipertaruhkan, tempat identitas bangsa dibentuk, dan tempat masa depan Indonesia ditentukan.
Guru honorer di pedalaman Kalimantan itu mungkin masih menunggu sinyal yang tak kunjung datang. Tapi selama kita memilih untuk melihat wajahnya—bukan hanya melihat grafik penetrasi internet yang terus naik—sistem komunikasi Indonesia masih punya harapan untuk menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang beruntung lahir di kota.
Sumber & Rujukan:
— We Are Social & Hootsuite, Digital 2024: Indonesia Report.
— Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Buku Putih Komunikasi dan Informatika 2023.
— APJII, Laporan Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024.
— UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
— Nurudin, Pengantar Komunikasi Massa (2021), PT Raja Grafindo Persada.
Penulis : Ikmal Faiq Ismail
Mahasiswa Ilmu Komunikasi | Bimbingan: Drs. Widiyatmo Ekoputro, M.A.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?