Banner Iklan

Dosen Hukum UMM Soroti Relokasi PKL Jalan Veteran: Tak Boleh Padamkan Ekonomi Rakyat Kecil

Admin JSN
18 Juni 2026 | 19.22 WIB Last Updated 2026-06-18T12:23:15Z
Dosen Hukum UMM, Dr. Surya Anoraga, S.H., M.Hum., menegaskan relokasi PKL Jalan Veteran tidak boleh sampai memadamkan ekonomi rakyat kecil./dok.UMM

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut menyoroti rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pendidikan Jalan Veteran, Kota Malang.

Pemerintah Kota Malang dituntut untuk tidak melakukan penggusuran sepihak dengan dalih estetika kota, melainkan wajib menggunakan pendekatan hukum progresif yang mengedepankan solusi relokasi manusiawi tanpa mematikan urat nadi mata pencaharian para pedagang kecil.

Keberadaan deretan lapak PKL di sepanjang Jalan Veteran selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut ekonomi kerakyatan yang melayani kebutuhan masyarakat sekitar.

Inilah yang kemudian ditanggapi oleh Dosen Hukum UMM, Dr. Surya Anoraga, S.H., M.Hum.

Ia menilai penerapan aturan tata ruang kota tidak boleh dilakukan secara kaku atau mengabaikan hak-hak ekonomi warga. Menurutnya, pendekatan hukum progresif mengamanatkan agar pemerintah daerah tetap menjamin kelangsungan hidup serta memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil.

"Prinsip utamanya, usaha kecil di kawasan manapun harus mendapatkan perlindungan komprehensif dari negara. Keadilan bagi usaha kecil juga berarti memberikan kemudahan dan kepastian akses ruang bagi mereka untuk tetap bisa berdagang serta bertahan hidup di tengah dinamika pembangunan kota," ujar Surya kepada Humas UMM, Rabu (17/6).

Upaya penataan tata ruang kota yang bersih dan tertib tidak semestinya direduksi maknanya menjadi sekadar ajang pemberantasan eksistensi PKL dari ruang publik.

Surya memaparkan bahwa apabila letak lapak pedagang terbukti mengganggu fungsi utama jalan raya atau kelancaran arus lalu lintas, pemerintah daerah berkewajiban penuh untuk menyediakan opsi tempat pengganti yang menjanjikan secara hitungan ekonomi.

"Jika penertiban dan pemindahan mutlak harus dilakukan, maka jalan keluarnya harus dilakukan relokasi. Lokasi baru tersebut wajib merupakan titik strategis yang sama sekali tidak jauh dari jangkauan konsumen lama mereka, sehingga roda perekonomian harian pedagang tidak sampai terhenti," jelasnya.

Selain tentang pemindahan lokasi fisik dagangan, Surya juga menyoroti krusialnya proses penyusunan kebijakan ruang publik yang wajib dilandasi asas partisipatif dan musyawarah. Melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan pedagang sangat penting guna mencegah tindakan represif yang berpotensi memicu eskalasi konflik sosial di lapangan.

"Tentu sangat perlu dilakukan musyawarah mufakat yang intensif, transparan, dan setara untuk menyelesaikan benturan kepentingan ini demi mencari solusi bersama. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan keterbukaan ruang dialog sangat penting di sini, bukan sekadar pemberitahuan atau sosialisasi satu arah dari pihak penguasa," bebernya.

Surya juga memberikan peringatan keras bahwa memaksakan relokasi ke tempat yang terlampau jauh dari pusat aktivitas warga sama halnya dengan membunuh usaha para pedagang secara perlahan.

Rencana penataan kawasan Jalan Veteran sudah sepatutnya dijadikan momentum bagi Pemerintah Kota Malang untuk melahirkan terobosan kebijakan tata kota yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.

Penertiban tata ruang yang ideal sejatinya bukan perihal memilih antara estetika kota atau kesejahteraan perut rakyat, melainkan pembuktian bagaimana pemerintah mampu merangkul keduanya agar bisa berjalan harmonis, beriringan, dan saling menghidupi. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dosen Hukum UMM Soroti Relokasi PKL Jalan Veteran: Tak Boleh Padamkan Ekonomi Rakyat Kecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now