![]() |
| Abdul Holik Ali Hudi mengungkapkan perbedaan wartawan dengan aktivis LSM di tengah asumsi masyarakat terhadap keduanya yang dianggap sama./dok. Istimewa |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Komisaris Perusahaan Media PT Raden Group Nusantara, Abdul Holik Ali Hudi, menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan wajib menaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Tanggapan ini diberikan Abdul Holik dalam merespons asumsi masyarakat—yang sampai ke dirinya—terkait penyamaan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Asumsi ini muncul di tengah maraknya aktivitas kontrol sosial di berbagai daerah, dan masih banyak masyarakat yang menyamakan tugas wartawan dengan aktivis LSM.
Padahal kedua bidang tersebut mempunyai fungsi, kewenangan, dan aturan kerja yang berbeda.
Menurut Abdul Holik, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sedangkan LSM bergerak di bidang advokasi sosial, pengawasan kebijakan publik, pendampingan masyarakat, hingga kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
"Jangan sampai masyarakat salah memahami. Wartawan dan LSM itu berbeda. Wartawan fokus pada pemberitaan dan informasi publik sesuai aturan pers, sedangkan LSM lebih kepada gerakan sosial dan advokasi masyarakat," ungkap Abdul Holik Ali Hudi pada Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, seorang wartawan wajib mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan berita sebelum dipublikasikan.
Semua informasi harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun informasi yang menyesatkan.
Pada sisi LSM, mereka memiliki fungsi sebagai pengawasan sosial yang lebih luas, termasuk melakukan investigasi sosial, audiensi, pendampingan masyarakat, hingga melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi terkait.
"Meski sama-sama menjalankan fungsi kontrol sosial, namun mekanisme kerja dan dasar hukumnya berbeda. Wartawan tidak bisa disamakan dengan LSM, begitu juga sebaliknya," jelas Abdul Holik.
![]() |
| Komisaris Perusahaan Media, Abdul Holik Ali Hudi menjelaskan bahwa wartawan dan aktivis LSM berbeda./dok. Istimewa |
Pernyataan tersebut kemudian juga mendapat perhatian dari kalangan praktisi media di Kabupaten Sampang.
Salah satu jurnalis senior, Ahmad Fauzi, menilai di lapangan masih banyak pihak yang kurang memahami batas dan fungsi masing-masing profesi.
"Profesi wartawan memiliki aturan yang jelas dan dilindungi Undang-Undang Pers. Wartawan juga terikat kode etik jurnalistik. Jadi tidak tepat jika disamakan dengan profesi lain," tegas Fauzi.
Fauzi berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara wartawan dan LSM agar tidak muncul stigma maupun penilaian keliru terhadap profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
"Wartawan menyampaikan informasi kepada publik melalui media, sedangkan LSM bergerak dalam pengawasan dan advokasi sosial. Keduanya penting, tetapi jelas berbeda," tandasnya. ***
Editor: YAN




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?