![]() |
| Rilis tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur./dok. Ombudsman Jatim |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah merilis tanggapan terhadap laporan warga Sidoarjo tentang kondisi Jalan Gatot Subroto-Surowongso di Sidoarjo.
Melalui surat resminya pada 27 April 2026, mereka merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Registrasi: 0047/LM/I/2026/SBY.
Laporan tersebut berisi pendahuluan, uraian laporan, pemeriksaan, pendapat Ombudsman, dan kesimpulan. Berikut ini pendapat dan kesimpulan dari Ombudsman terhadap laporan warga Sidoarjo yang bernama Imam Syafi'i.
PENDAPAT OMBUDSMAN
[4.1] Sdr Imam Syafi’i adalah Warga Negara Indonesia atau penduduk yang menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dalam menindaklanjuti surat permohonan Pelapor tanggal 28 Agustus 2025 tentang Permohonan pemasangan rambu kelas Jalan di pintu masuk Jalan Gatot Subroto Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor yang menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
[4.2] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
[4.3] Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
[4.4] Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a s.d. e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugas, Ombudsman berwenang: a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; f. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi;
[4.5] Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
[4.6] Berdasarkan Pasal 5 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara;
[4.7] Berdasarkan Pasal 18 huruf c dan i Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa Masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan karena Masyarakat wajib mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
[4.8] Berdasarkan uraian Pelapor sebagaimana paragraf [2.3] s.d. [2.9], Ombudsman berpendapat bahwa permasalahan Pelapor adalah dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dalam menindaklanjuti surat permohonan Pelapor tanggal 28 Agustus 2025 tentang Permohonan pemasangan rambu kelas Jalan di pintu masuk Jalan Gatot Subroto Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo;
[4.9] Berdasarkan paragraf [4.1] s.d [4.8], Ombudsman berpendapat bahwa permasalahan yang disampaikan Pelapor merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik sehingga menjadi kewenangan Ombudsman RI;
[4.10] Bahwa terkait dengan penjelasan Terlapor sebagaimana disebutkan pada paragraf [3.4] bahwa Jalan Gatot Subroto Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan berfungsi sebagai jalan lokal primer (JLP) namun belum ditetapkan kelas jalannya, sehingga permohonan Pelapor terkait pemasangan rambu kelas jalan belum dapat di lakukan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mengatur "Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan MST dan dimensi tertentu pada setiap ruas Jalan."
Bahwa penetapan kelas Jalan merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2024 yang mengatur "Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk: 1. Jalan arteri primer; dan 2. Jalan kolektor primer 1. b. Gubernur untuk: 1. Jalan kolektor primer 2; 2. Jalan kolektor primer 3; 3. Jalan kolektor primer 4; 4. Jalan lokal primer; 5. Jalan lingkungan primer; 6. Jalan arteri sekunder; 7. Jalan kolektor sekunder; 8. Jalan lokal sekunder; dan 9. Jalan lingkungan sekunder.;"
[4.11] Berkaitan dengan Pemasangan rambu kelas jalan sebagaimana dimohonkan pelapor merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mengatur "Pemasangan rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah penetapan Kelas Jalan, oleh: c. bupati untuk Jalan kolektor primer 4, Jalan lokal primer, Jalan lingkungan primer, dan Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder; dan
[4.12] Bahwa Menurut keterangan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam paragraf [3.5] menerangkan bahwa Jalan Surowongso Desa Karangbong Kecamatan Gedangan dan Jalan Gatot Subroto Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran bukan merupakan jalan Provinsi."
[4.13] Menanggapi keberatan pelapor sebagaimana disebutkan pada paragraph [3.7] dapat dijelaskan bahwa:
1. Bahwa terhadap penetapan zona industri pada Perda No.4 Tahun 2024 Kabupaten Sidoarjo merupakan aspek kebijakan yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, keberatan atas Peraturan Daerah dapat dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung;
2. Bahwa terhadap terhadap janji peningkatan kapasitas jalan, Pelapor berharap ada kepastian realisasi betonisasi dan pembukaan jalan baru di ruas Jumputrejo. Hal ini merupakan bagian yang terpisah dari substansi pengaduan Pelapor yaitu pengaduan terkait penundaan berlarut permohonan pemasangan rambu kelas jalan;
3. Penetapan kelas jalan merupakan kewenangan menteri dan Gubernur sebagaimana ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2024. Sehingga hal ini bukan merupakan bentuk ping-pong atau lepas tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
4. Terkait Pemasangan rambu kelas jalan harus mengacu pada penetapan kelas jalan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur, "Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan MST dan dimensi tertentu pada setiap ruas Jalan."
5. Bahwa terkait diskresi yang dimaksud Pelapor belum dilakukan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memasang pembatasan jam operasional kendaraan besar sebagai bentuk diskresi;
6. Kepastian betonisasi yang tidak ada kejelasan, Pelapor menanyakan alokasi pajak dari perusahaan dan masyarakat mengingat pembangunan infrastruktur hanya berhenti pada usulan tanpa realisasi, terkait hal ini bukan merupakan pokok aduan yang disampaikan kepada Ombudsman, sehingga Pelapor dapat menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu;
7. Terkait kondisi lapangan yang menurut Pelapor dimanipulatif karena penambalan tidak menyelesaikan permasalahan, hal ini sebagai bentuk perbaikan jalan jangka pendek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengingat ketersediaan anggara. Dalam hal terdapat kerusakan jalan kembali dapat diajukan perbaikan jalan kepada dinas terkait melalui kanal yang telah disediakan;
8. Pelapor juga menyampaikan pemasangan rambu jam operasional tanpa adanya pengawasan, mengingat kendaraan besar tetap bebas melintas. terkait hal ini bukan merupakan pokok aduan yang disampaikan kepada Ombudsman, sehingga Pelapor dapat menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu;
[4.14] Menanggapi keberatan Pelapor sebagaimana disebut paragraf [3.11] dapat dijelaskan sebagai Berikut:
1. Bahwa pengajuan jalan kelas 1 dianggap merupakan bentuk lepas tanggung jawab
Pemerintah Kab. Sidoarjo ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena spesifikasi jalan tidak memenuhi kualifikasi jalan kelas 1, terkait penetapan kelas jalan merupakan kewenangan Menteri dan Gubernur sebagaimana ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2024, sehingga bukan merupakan bentuk lepas tanggung jawab Pemeriktah Kabupaten Sidoarjo.
2. Ketidak pastian peningkatan jalan atas upaya pelebaran jalan Surowongso dan betonisasi sisi selatan sungai ruas jalan Jumputrejo hanya menjadi wacana kosong karena tidak ada kepastian waktu perencanaan dan pelaksanaan, terkait hal ini bukan merupakan pokok aduan yang disampaikan kepada Ombudsman, sehingga Pelapor dapat menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu;
3. Pelapor menawarkan solusi sementara sembari menunggu anggaran peningkatan jalan untuk penegakan tonase jika maksimal 8 ton sulit ditegakkan, maka Pelapor mengusulkan batas toleransi maksimal 14 ton (wing box), dan Dishub wajib bersurat kepada seluruh perusahaan dikawasan tersebut mengenai pembatasan ini, terkait hal ini bukan merupakan pokok aduan yang disampaikan kepada Ombudsman, sehingga Pelapor dapat menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu;
4. Pengawasan ketat dengan memasan CCTV dan mensiagakan petugas Dishub pada jam sibuk guna memastikan tidak ada kendaraan di atas 14 ton yang melintas, terkait hal ini bukan merupakan pokok aduan yang disampaikan kepada Ombudsman, sehingga Pelapor dapat menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu;
[4.15] Menanggapi keberatan Pelapor sebagaimana disebut paragraf [3.12] dapat dijelaskan:
1. Keberatan atas Instruksi lisan Pemeriksa dapat dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan Pelapor, sebagaimana amanah Pasal 20 Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023, bahwa terkait saran Pemeriksa untuk menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Timur merupakan bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan Pelapor mengingat permohonan saat ini sedang menjadi kewenangan Gubernur setelah Bupati Sidoarjo melakukan permohonan penetapan kelas jalan melalui surat tertanggal 30 Oktober 2025, apabila dalam perjalanannya Pelapor tidak mendapatkan tanggapan dari Gubernur dalam waktu yang patut, maka Gubernur dapat dilaporkan kepada Ombudsman;
2. Kewenangan Daerah dalam Rekayasa Lalu Lintas: Sanggahan Tim Pemeriksa bahwa pemasangan rambu kelas jalan adalah wewenang menteri/gubernur merupakan logika yang mengabaikan aspek keselamatan darurat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 93 dan 94, serta PP No. 32 Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan kabupaten demi keselamatan publik. Maladministrasi Pemkab Sidoarjo terletak pada kelalaian/pembiaran karena tidak melakukan koordinasi atau mengajukan izin pemasangan rambu kepada tingkat di atasnya, padahal mereka mampu mengajukan peningkatan status jalan.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sedang dalam upaya penetapan kelas jalan, pada jalan Gatot Subroto Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, bukan peningkatan status jalan menjadi jalan Provinsi. Bahwa terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pembatasan jam operasional pada jalan dimaksud;
3. Ketidakprofesionalan Tim Pemeriksa (Mobilisasi Warga): Pelapor sangat menyayangkan pernyataan Sdr. Muslik yang meminta Pelapor membawa warga Desa Karangbong ke kantor Ombudsman dengan alasan "selama ini hanya Bapak yang lapor". Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kualitas laporan ditentukan oleh substansi kebenaran, bukan jumlah massa. Jika Ombudsman memerlukan keterangan warga, secara etika birokrasi, Ombudsman-lah yang seharusnya bersurat resmi kepada Kepala Desa/Camat untuk melakukan peninjauan lapangan atau audiensi di lokasi terdampak (kantor desa Karangbong).
Terkait mobilisasi warga yang dimaksud Pelapor, Tim Pemeriksa bermaksud meminta keterangan perwakilan warga sekitar, karena permasalahan yang disampaikan Pelapor merupakan permasalahan yang berdampak luas, namun dalam berkas laporan Pelapor merupakan orang pribadi dan tidak mewakili masyarakat luas, sehingga Pemeriksa memandang memerlukan keterangan beberapa perwakilan warga lainnya untuk menguatkan pendapat Pelapor. Bahwa permintaan keterangan perwakilan warga lainnya merupakan alternatif penyelesaian namun Pelapor dalam surat tanggapannya meminta Ombudsman untuk segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga alternatif tersebut batal dilakukan.
4. Ketiadaan Progres Nyata: Hingga saat ini, pihak Terlapor (Pemkab Sidoarjo) tidak mampu memberikan solusi teknis maupun deadline konkret terkait betonisasi selatan sungai.
Penutupan laporan tanpa adanya "Win-Win Solution" atau rekomendasi tegas terhadap keselamatan nyawa warga adalah bentuk kegagalan fungsi pengawasan Ombudsman di daerah. terkait hal ini bukan merupakan pokok aduan yang disampaikan kepada Ombudsman, sehingga Pelapor dapat menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu.
![]() |
| Kesimpulan dari Ombudsman Jatim./dok. Ombudsman Jatim |
KESIMPULAN
5.1. Temuan
[5.1.] Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi penundaan berlarut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dalam menindaklanjuti surat permohonan Pelapor tanggal 28 Agustus 2025 tentang Permohonan pemasangan rambu kelas Jalan di pintu masuk Jalan Gatot Subroto Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menindaklanjuti permohonan pemasangan rambu kelas jalan melalui surat permohonan penetapan kelas jalan kepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 Oktober 2025 (sebelum Pelapor menyampaikan aduan ini kepada Ombudsman), namun Gubernur Jawa Timur belum menetapkan SK Kelas Jalan, sehingga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum dapat memasang rambuk kelas jalan sebagai mana permohonan pelapor.
5.2. Penutup
[5.2] Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyatakan Laporan selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto. Pasal 66 huruf e Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan menyatakan "Laporan dinyatakan selesai apabila tidak ditemukan maladministrasi." Demikian LHP ini dibuat dalam rangka tindak lanjut Laporan masyarakat.
Mengetahui, Plt. Kepala Perwakilan, Triyoga Muhtar Habibi dan Plh. Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Indra di Surabaya, 27 April 2026. ***





Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?