Dalam agenda tersebut, Pemkab Sidoarjo menargetkan proses pembebasan lahan selesai pada akhir 2026. Pembangunan flyover direncanakan dimulai pada 2027.
Hadir langsung dalam pertemuan itu Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Dinas PUBMSDA, Kepala Dinas Perkim CKTR, camat, serta para kepala desa. Turut hadir pula perwakilan BPN, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, serta instansi terkait lainnya.
Subandi menegaskan bahwa pembangunan flyover Gedangan merupakan program prioritas yang memerlukan keseriusan demi kepentingan masyarakat luas sekaligus menjadi bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Program tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan mendapat dukungan dari menteri hingga presiden.
Ia memastikan masyarakat tidak dirugikan dalam proses pembebasan lahan. Seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun tanaman, akan diganti sesuai nilai appraisal tertinggi.
“Kami pastikan masyarakat tidak dirugikan, justru diuntungkan. Semua akan diganti sesuai penilaian appraisal tertinggi tanpa makelar. Pemkab juga tidak bisa memengaruhi, dan nilai tertinggi yang akan digunakan. Kalau Bapak/Ibu membantu, kami juga akan membantu panjenengan semua,” tegasnya.
Selama sosialisasi berlangsung, tidak ada penolakan dari warga terhadap rencana pembangunan flyover Gedangan. Sebaliknya, masyarakat terlihat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan.
Berbagai hal yang ditanyakan antara lain terkait kelengkapan dokumen tanah, mekanisme pembebasan lahan, penyelesaian hak waris, hingga ketentuan pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, M. Makhmud, memaparkan secara rinci tahapan pengadaan tanah. Ia menyebutkan bahwa proses tersebut meliputi tahap perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan.
Tahapan pelaksanaan sendiri mencakup pengukuran lahan, inventarisasi data fisik dan yuridis, penilaian oleh tim appraisal independen, hingga pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Pembangunan flyover Gedangan ditujukan untuk mengatasi kemacetan di perempatan Gedangan yang telah berlangsung lama. Selain itu, proyek ini diharapkan memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk agar aktivitas warga yang membuka usaha di sisi barat Jalan Raya Gedangan tetap dapat berjalan.
Makhmud juga menjelaskan bahwa berdasarkan kajian teknis Detail Engineering Design (DED), trase proyek digeser ke sisi timur. Hal itu mempertimbangkan efisiensi, kondisi tanah, serta dampak terhadap masyarakat.
“Ada penghematan waktu, efisiensi anggaran, dan pergeseran trase ke sisi timur merupakan pertimbangan teknis DED flyover Gedangan. Hasil geometrik BBPJN menunjukkan sisi timur memiliki daya dukung tanah dan kondisi topografi yang lebih ideal untuk struktur bawah jembatan serta bidang yang terdampak lebih sedikit, dengan luas pembebasan lahan terdampak mencapai 45.822 meter persegi dan 89 KK. Selain itu, lebih banyak lahan berstatus milik negara seperti Polsek, Puskesmas, PDAM, dan lahan milik PT KAI,” tambah Makhmud.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak akan dibebani pajak maupun BPHTB dalam proses pembebasan.
Ia mengimbau masyarakat segera menyiapkan dokumen kepemilikan lahan, mulai dari alas hak, data bangunan, hingga tanaman yang berada di atas tanah tersebut. Warga juga diminta aktif berkoordinasi dengan kepala desa dan camat agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menghambat tahapan pembebasan lahan.
Dengan dukungan masyarakat dan sinergi lintas instansi, proyek flyover Gedangan diharapkan dapat segera terealisasi sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?