![]() |
Sumber Foto : https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg544y6r4j7o.amp |
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS. COM: Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi salah satu peristiwa yang cukup mengguncang publik. Bukan hanya karena pelakunya berasal dari kampus ternama, tetapi juga karena bentuk kekerasan yang terjadi justru muncul dari ruang yang sering dianggap “aman”: percakapan internal mahasiswa.
Peristiwa ini bermula dari viralnya tangkapan
layar percakapan grup WhatsApp yang berisi komentar vulgar, objektifikasi
perempuan, hingga candaan seksual yang merendahkan martabat korban. Kasus ini
kemudian memicu reaksi luas, baik dari masyarakat, pihak kampus, hingga pemerintah.
Bahkan, Kementerian PPPA secara tegas mengecam tindakan tersebut dan menekankan
bahwa pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk digital, merupakan pelanggaran
serius terhadap hak asasi manusia .
Secara kronologis, kasus ini mencuat pada
April 2026 melalui media sosial X dan dengan cepat menyebar luas. Yang membuat
publik semakin geram adalah fakta bahwa sebagian pelaku merupakan mahasiswa
yang memiliki posisi strategis di organisasi kampus. Hal ini menunjukkan bahwa
persoalan yang terjadi bukan sekadar tindakan individu, melainkan berpotensi
mencerminkan budaya yang lebih dalam di lingkungan tersebut .
Analisis: Masalah Bukan Sekadar “Candaan”
Sering kali, pelecehan verbal seperti ini
dianggap sebagai “candaan internal” atau “humor gelap”. Namun, cara pandang
seperti ini justru menjadi akar masalah. Dalam perspektif sosiologi, hal ini
bisa dikaitkan dengan rape culture atau budaya yang menormalisasi kekerasan
seksual melalui bahasa, lelucon, dan sikap permisif.
Ketika kalimat seperti objektifikasi tubuh
atau frasa yang merendahkan perempuan dianggap biasa, maka batas antara
“candaan” dan kekerasan menjadi kabur. Padahal, secara hukum di
Indonesia—melalui UU TPKS—pelecehan seksual tidak selalu harus berbentuk fisik.
Ujaran, tulisan, atau komunikasi digital yang bersifat seksual dan merendahkan
juga dapat masuk kategori pelanggaran.
Kasus FH UI memperlihatkan bahwa
intelektualitas tidak selalu berbanding lurus dengan kesadaran etika.
Ironisnya, ini terjadi di lingkungan pendidikan hukum—yang seharusnya menjadi
garda depan dalam menjunjung keadilan dan martabat manusia.
Dimensi Psikologis dan Dampak Sosial
Dampak dari pelecehan verbal sering diremehkan
karena tidak meninggalkan luka fisik. Padahal, secara psikologis, korban bisa
mengalami trauma, rasa tidak aman, hingga penurunan kepercayaan diri. Bahkan,
dalam banyak kasus, korban memilih diam karena takut distigma atau tidak
dipercaya.
Selain itu, kasus ini juga berdampak pada
kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Kampus yang selama ini dianggap
sebagai ruang intelektual dan moral justru terlihat gagal menciptakan
lingkungan yang aman. Ini menjadi peringatan bahwa reputasi institusi tidak
menjamin bebas dari masalah kekerasan seksual.
Tanggung Jawab Institusi dan Budaya Kampus
Pihak kampus memang telah mengambil langkah
awal seperti investigasi dan penonaktifan sementara mahasiswa yang terlibat .
Namun, langkah administratif saja tidak cukup. Permasalahan yang lebih besar
adalah bagaimana membangun budaya kampus yang benar-benar menghargai kesetaraan
dan menjunjung etika.
Kampus perlu memperkuat:
Edukasi tentang kekerasan seksual dan consent
Pengawasan ruang digital mahasiswa
Sistem pelaporan yang aman bagi korban
Sanksi tegas yang memberi efek jera
Tanpa perubahan budaya, kasus serupa berpotensi
terus berulang, hanya dengan bentuk yang berbeda.
Opini Penutup: Ini Alarm, Bukan Sekadar
Skandal
Kasus FH UI seharusnya tidak dilihat sebagai
skandal sesaat yang akan dilupakan seiring waktu. Ini adalah alarm keras bahwa
masalah kekerasan seksual—terutama yang berbasis digital—masih mengakar, bahkan
di lingkungan pendidikan tinggi.
Jika mahasiswa hukum saja bisa terjebak dalam praktik yang merendahkan martabat manusia, maka ada yang perlu dievaluasi secara serius dalam sistem pendidikan kita. Bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga soal nilai.
Pada akhirnya, kampus bukan hanya tempat
mencetak orang pintar, tetapi juga manusia yang beretika. Dan ketika etika itu
runtuh, maka seluruh fondasi pendidikan ikut dipertanyakan.
Penulis : Muhammad Rayyan Abimanyu/1152500099
Dosen Pengampu: Dheny Jatmiko,S.Hum.M.A



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?