![]() |
| DPD RI Lia Istifhama menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembuatan konten-konten penyedia judi online yang bahkan dapat menjerat anak-anak./dok. Istimewa |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Lia Istifhama menyerukan bahwa 'Indonesia Darurat Judi Online Anak'.
Tentu, ini menjadi alarm keras pasca lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget sepanjang 2026.
Fenomena ini salah satunya terungkap melalui Direktur Utama RS Menur Surabaya drg. Vitria Dewi pada Jumat (8/5) lalu.
Vitria Dewi mengungkapkan adanya lonjakan kasus pasien anak akibat kecanduan judi online dan game bermuatan kekerasan.
Menurut data RS Menur pasien gejala gangguan mental naik tiap bulan, khusus pada April 2026, kecanduan game online tembus 130 kasus.
"RS Menur memang sekarang rumah sakit umum, tapi unggulan kami tetap kesehatan jiwa. Yang sekarang banyak muncul adalah kasus adiksi, ketergantungan," ungkap Vitria, pada keterangan resminya.
Vitria menjelaskan, kecanduan bermula dari penggunaan gawai (gadget) yang tidak terkendali dan tanpa batas. Namun jenis adiksinya berbeda, tergantung konten yang diakses anak.
Sebagai contoh untuk judi online, pemicunya adalah keinginan untuk menang terus. Apalagi judi selalu memancing rasa ingin mendapatkan hadiah.
"Anak ingin dapat skor besar, lebih bagus, lebih bagus. Dari situ muncul kecanduan judi online. Dampaknya ada pada nilai uang. Orang tua biasanya baru tahu setelah uang habis," beber Vitria.
Perubahan perilaku ekstrem yang terjadi adalah anak yang semula saleh, berubah melawan bahkan berani memukul orang tua.
Vitria menyebut ada kasus ibu dipukul anaknya hanya karena tidak diberi pulsa atau uang untuk top up game.
"Minta pulsa tidak diberikan, lalu muncul kekerasan. Biasanya kasus seperti ini baru membuat orang tua mengantar anaknya ke rumah sakit," urainya.
Mendengar hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Lia Istifhama turut bereaksi.
"Lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget, apalagi judi online, sepanjang 2026 yang diungkapkan Dirut RS Menur Surabaya merupakan alarm sangat keras bagi kita para orang tua," ujar Lia.
Senator asal Jawa Timur ini tidak menampik realita tersebut sebagai tamparan keras yang mengundang keprihatinan.
"Kita seperti tertampar, bahwa apakah kita sudah menjalankan peran pengawasan sebagai orang tua secara bijak? Atau jangan-jangan, kita terjebak dengan habit-habit yang cenderung fokus pada urusan pribadi kita sendiri sehingga kurang mengawasi anak? Sedangkan kita para orang tua, adalah madrasah pertama bagi anak dan sekaligus perpustakaan pertama bagi jiwa anak," sambungnya.
"Tentu ini semua menjadi keprihatinan bersama. Karena memang potensi kecanduan atau adiksi gadget bisa menjerat siapa pun akibat scrolling-scrolling dan terjebak dengan sesuatu yang membuat kita ingin terus keep in touch dengan sebuah konten atau platform digital. Dan salah satu upaya menekan itu adalah penguatan emotional bonding kita dengan anak-anak. Jangan sampai gadget menjadi pihak ketiga yang memisahkan kita dengan anak," lanjutnya.
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menyebut pentingnya peran bersama dari masyarakat sebagai keluarga yang menjaga kesadaran anak tentang perbedaan dunia maya dan nyata.
"Saya ingin sekali kita semua bergandengan tangan menguatkan awareness bersama untuk mengklasifikasikan mana dunia nyata dan mana maya. Bagaimana SELF terbentuk, yaitu akronim dari 'Sosial Media bukan akuarium hidupmu', 'Empati kepada orang lain', 'Luangkan waktu bersama orang terkasih', dan 'Fokus pada apa yang kau miliki'," papar Lia Istifhama.
Politisi 42 tahun ini menegaskan peran penting negara dalam mengintervensi hukuman pidana bagi pelaku penyebar konten judi online.
"Kemudian, peran negara tentu sangat penting. Salah satunya, penekanan tindakan hukum tegas bagi segala penyedia judi online. Dalam hal ini, hukuman maksimal dalam penerapan UU ITE, bahwa penyelenggara atau penyebar konten judi seharusnya diutamakan untuk mendapat hukuman pidana penjara termaksimal mungkin yaitu 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.
"Mereka ini perusak masa depan anak, bahkan hukuman yang ditetapkan oleh negara dalam UU ITE tersebut, bila perlu, ditambah saja dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Bahwa kejahatan mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga bisa dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tandasnya.
Mengenai judi online alias judol, pada 9 Mei, Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan judi online internasional dengan mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) dalam penggerebekan di Jakarta Barat.
Kemudian, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 14.204 Laporan Penundaan Transaksi (LPT) terkait indikasi judi online, yang menunjukkan peningkatan drastis sebesar 484,8% secara year-on-year (YoY) berdasarkan data awal tahun 2026.
PPATK juga mengungkapkan, jumlah pemain judol menurun secara signifikan, dengan estimasi 3,1 juta orang pada 2025. Selain itu, data perputaran uang dan pelaporan yang tepat untuk total kumulatif hingga Mei 2026 masih terus diperbarui oleh PPATK beserta kepolisian seiring dengan maraknya pengungkapan kasus baru tahun ini.
Pada sisi Kemenkomdigi yang sebelumnya bernama Kominfo, mereka mengaku telah memutus akses lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi online pada periode akhir 2025.
Khusus judi online yang melibatkan anak, berdasarkan data PPATK hingga pertengahan 2024 lalu, lebih dari 197.000 anak dan remaja di Indonesia terlibat judi online.
Nilai transaksi judi online yang melibatkan anak dan remaja ini mencapai lebih dari Rp 293 miliar, dengan total deposit Rp 293,4 miliar dan transaksi mencapai 2,2 juta kali.
Anak usia di bawah 11 tahun terdapat lebih dari 1.000 anak (sekitar 1.160 anak), dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 miliar.
Anak usia 11–16 tahun sekitar 4.500 anak (4.514 anak), dengan nilai transaksi tembus Rp 9 miliar.
Lalu, anak usia 17–19 tahun sekitar 191.000 anak (191.380 anak) yang terlibat, dengan nilai transaksi mencapai nilai fantastis Rp 282 miliar.
Jawa Barat saat itu merupakan wilayah tertinggi dengan transaksi judi online yang melibatkan anak. Kemudian, Jakarta Barat menjadi kota tertinggi dengan lebih dari 4.000 anak terpapar.
Fenomena ini menunjukkan peningkatan yang signifikan berdasarkan data dari Dinas PPAPP DKI Jakarta yang menunjukkan peningkatan anak terpapar judi online hingga 300% selama 2017-2023.
Pemerintah, melalui PPATK, telah menyerahkan data anak yang terlibat judi online ke kepolisian. Ini menunjukkan bahwa pemain judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Paling mirisnya adalah 2% pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah 10 tahun.
Dampak dari kecanduan judi online ini pun dapat meliputi konflik rumah tangga, prostitusi, hingga pinjaman online yang dapat menjadi lingkaran setan pada keluarga tersebut. Maka dari itu, Senator Lia juga mendesak adanya ketegasan hukum kepada pelaku penyedia konten judol yang saat ini tidak hanya menjebak orang dewasa tetapi juga anak-anak. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?