Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama di KPID Jatim RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan demi Ekosistem Digital yang Sehat

Anis Hidayatie
08 Mei 2026 | 23.23 WIB Last Updated 2026-05-08T16:23:32Z

 


DPD RI Lia Istifhama X KPID Jatim: RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan demi Ekosistem Digital yang Sehat

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran segera disahkan kembali menguat setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU Penyiaran ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah tersebut dinilai menjadi harapan baru bagi masa depan ekosistem penyiaran Indonesia di tengah derasnya arus digitalisasi dan tantangan konten media sosial yang semakin kompleks.

Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak agar regulasi mampu menyesuaikan perkembangan teknologi informasi saat ini.

“RUU Penyiaran atas revisi UU No. 32 Tahun 2002 menjadi hal yang sangat penting untuk ekosistem penyiaran Indonesia karena kita bicara perkembangan digital yang sangat revolusioner sehingga dibutuhkan upaya mengkawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujar Ning Lia, Rabu (7/5/2026).

Menurut senator muda asal Jawa Timur tersebut, regulasi baru nantinya harus mampu menghadirkan keadilan bagi media penyiaran konvensional, baik televisi maupun radio, agar dapat bersaing secara sehat dengan platform digital.

“Regulasi ini juga tentunya diharapkan menjadi ruang keadilan atau equal playing field antara media konvensional, baik TV maupun radio dengan platform digital. Sekaligus, RUU memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam perizinan karena kita bicara penyiaran sehat adalah keniscayaan atas kebutuhan sharing knowledge melalui dunia penyiaran bagi generasi muda,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sebelumnya Ning Lia melakukan diskusi langsung bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Jalan Margorejo Indah, Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia diterima langsung oleh Ketua KPID Jatim Royyin Fauziana bersama jajaran, di antaranya Korbid Pengawasan Isi Siaran Aan Haryono, Korbid Kelembagaan Rosnindar, anggota bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah, Korbid PKSP Yunus Ali Ghani, serta anggota PKSP Malik Setyawan.

Dari hasil diskusi tersebut, Ning Lia menilai KPID Jawa Timur memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan media penyiaran lokal di tengah gempuran platform digital.

“Dari diskusi ini, saya menerima informasi bahwa KPID Jatim terus melakukan upaya menggandeng perusahaan penyiaran lokal, seperti radio dan televisi. Ini merupakan potret upaya merangkul media penyiaran konvensional secara positif agar terus berkelanjutan, bahkan semakin berkembang,” katanya.

Ning Lia juga mengaku terkejut ketika mendapat fakta bahwa salah satu radio lokal di Jawa Timur mampu mempertahankan pendengar harian hingga mencapai empat juta orang.

“Ternyata, ada satu radio lokal yang pendengar harian rutin dan istiqomah mencapai 4 juta pendengar. Ini fakta yang luar biasa. Selain itu disampaikan pula bahwa Jawa Timur merupakan provinsi terbaik dalam hal kebertahanan media konvensional. Ini menunjukkan kearifan lokal Jatim sangat kuat,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa media konvensional masih memiliki tempat di hati masyarakat. Karena itu, regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan terhadap industri media lokal, termasuk dalam aspek periklanan dan keberlangsungan usaha.

Secara tegas, Ning Lia juga mendukung penguatan peran KPI dan KPID melalui payung hukum RUU Penyiaran. Menurutnya, lembaga pengawas penyiaran memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat, terutama generasi muda.

“Kita beruntung bahwa bonus demografi saat ini diikuti dengan generasi muda atau Gen Z yang sangat kritis sebagai turunan keterbukaan digital. Namun luasnya keterbukaan digital juga memiliki risiko tersendiri, seperti gelombang post truth, konten seksual dan kekerasan, judi online, hingga konten provokatif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jatim, Royyin Fauziana, menyampaikan apresiasi atas dukungan Ning Lia terhadap perjuangan pengesahan RUU Penyiaran.

“Kami berterima kasih atas kunjungan serta dukungan dari Ning Lia. Semoga ini semakin memperkuat upaya kita semua mendorong pengesahan RUU Penyiaran,” ujarnya.

Royyin menjelaskan, KPID Jatim selama ini secara rutin melakukan monitoring siaran di berbagai daerah. Dari hasil pengawasan tersebut, masih banyak ditemukan pelanggaran, mulai dari pemutaran lagu dan iklan bernuansa dewasa di luar jam tayang hingga konten impor yang tidak sesuai dengan nilai budaya lokal.

“Penyiaran yang sehat adalah tugas kami untuk selalu memastikan itu tercapai. Dan memang banyak sekali pelanggaran yang menjadi hasil monitoring kami selama ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan dunia penyiaran semakin berat sejak migrasi dari sistem analog ke digital yang menyebabkan jumlah lembaga penyiaran meningkat tajam menjadi sekitar 401 lembaga, terdiri atas 87 televisi dan 304 radio.

Namun, menurut Royyin, peningkatan jumlah tersebut belum diimbangi dengan penguatan regulasi, khususnya terhadap media sosial dan platform digital.

“Perusahaan penyiaran, baik radio maupun televisi, relatif disiplin. Namun banyak pelanggaran justru terjadi di media sosial karena lemahnya regulasi dan pengawasan dibandingkan media penyiaran konvensional,” katanya.

Karena itu, pihaknya berharap revisi Undang-Undang Penyiaran segera disahkan agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Oleh karena itu, kami berharap dorongan regulasi dari Ning Lia agar RUU Penyiaran bisa segera disahkan dan menjadi regulasi yang menjaga ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adaptif di era digital,” pungkas Royyin.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama di KPID Jatim RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan demi Ekosistem Digital yang Sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now